35 PAC PPP Kabupaten Garut Minta Muscab Diulang, Dinilai Tidak Sah dan Langgar AD/ART

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berikut versi narasi berita yang lebih rapi, tajam, dan layak publikasi:

Nusaharianmedia.com 02 Mei 2026  – Pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Garut menuai polemik internal. Sebanyak 35 Pimpinan Anak Cabang (PAC) secara tegas menyatakan penolakan dan meminta agar Muscab tersebut diulang karena dinilai tidak memenuhi syarat keabsahan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

 

Penolakan tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 16 AD/ART PPP yang mengatur tentang keabsahan forum Muscab. Dalam Pasal 16 ayat (1) disebutkan bahwa Muscab dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari dua pertiga jumlah utusan PAC.

 

Namun, menurut perwakilan 35 PAC, pelaksanaan Muscab di Kabupaten Garut tidak memenuhi ambang batas kehadiran tersebut. Mereka menilai jumlah peserta yang hadir tidak mencapai kuorum minimal, sehingga forum dianggap tidak memiliki legitimasi organisasi.

Baca Juga :  Milad ke-9 Ponpes Ariful Huda, Subuh Akbar Garut Apresiasi Kiprah Pendidikan dan Dakwah

 

Selain itu, Pasal 16 ayat (2) juga menjadi sorotan. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap sidang dalam Muscab dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah utusan yang telah terdaftar. Artinya, tidak hanya pembukaan forum, tetapi seluruh tahapan persidangan harus memenuhi ketentuan kehadiran agar keputusan yang dihasilkan sah secara organisatoris.

 

Perwakilan PAC menegaskan bahwa sikap mereka bukan bentuk penolakan terhadap agenda Muscab, melainkan upaya menjaga marwah organisasi.

 

“Kami tidak menolak Muscab. Yang kami perjuangkan adalah Muscab yang sah, demokratis, dan sesuai dengan AD/ART partai,” ujar salah satu perwakilan PAC.

 

Lebih lanjut, mereka juga mengingatkan adanya kewenangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sebagaimana tertuang dalam Pasal 16 ayat (6), yang memberikan hak kepada DPP untuk membatalkan atau memperbaiki keputusan Muscab yang dinilai bertentangan dengan aturan organisasi.

Baca Juga :  HIMA PERSIS Garut Luncurkan Musda XIII, Anggota DPR RI Hoerudin Amin Dorong Lahirnya Pemimpin Berakhlak dan Visioner

 

Berdasarkan hal tersebut, 35 PAC mendesak agar pelaksanaan Muscab PPP Kabupaten Garut dievaluasi secara menyeluruh dan diulang sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Adapun tuntutan yang disampaikan meliputi:

  • Muscab Kabupaten Garut diulang sesuai AD/ART PPP;
  • Seluruh PAC diundang dan dilibatkan secara resmi;
  • Forum dilaksanakan secara netral, transparan, dan demokratis;
  • Hasil Muscab yang dinilai bertentangan dengan AD/ART ditinjau ulang.

 

Mereka menekankan bahwa proses demokrasi internal partai harus dijalankan secara tertib dan berlandaskan aturan, guna menjaga legitimasi serta kepercayaan kader.

 

“Partai besar harus dibangun dengan aturan dan legitimasi yang kuat, bukan melalui proses yang menimbulkan polemik internal,” tegasnya.

 

Sebanyak 35 PAC berharap polemik ini dapat diselesaikan melalui mekanisme organisasi yang berlaku, demi menjaga persatuan, marwah partai, serta kualitas demokrasi internal PPP di Kabupaten Garut.

Penulis : Hilman

Editor : Redaksi Nusaharianmedia

Berita Terkait

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Garut Dadan Wandiansyah Dukung Instruksi Partai, Fokus Perjuangkan Program Kerakyatan
HIMA PERSIS Garut Luncurkan Musda XIII, Anggota DPR RI Hoerudin Amin Dorong Lahirnya Pemimpin Berakhlak dan Visioner
Reses di Jayawaras, Yudha Puja Turnawan Tekankan Kolaborasi Atasi Persoalan Sosial dan Dorong Pembentukan Forum CSR/TJSLP untuk Bantu Warga Miskin
Reses Masa Sidang III, Fahadz Fauzi Pastikan Aspirasi Warga Diperjuangkan hingga Terealisasi
Paripurna DPRD Jabar, Yusuf Erwinsyah Pertanyakan Sejarah Milangkala Tatar Sunda dan Program Pendidikan Elitis
Kajian Hukum Pencalonan Ketua DPD Golkar Garut: Diskresi Dinilai Konstitusional, Namun Picu Perdebatan Internal
Satkar Ulama Garut Resmi Dilantik, Tegaskan Komitmen Pengabdian dan Persatuan Umat
Paripurna LKPJ 2025, Fraksi Golkar Tekankan Pentingnya Pengelolaan Media Sosial dan Jaga Komunikasi 
Berita ini 292 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:19 WIB

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Garut Dadan Wandiansyah Dukung Instruksi Partai, Fokus Perjuangkan Program Kerakyatan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 23:26 WIB

HIMA PERSIS Garut Luncurkan Musda XIII, Anggota DPR RI Hoerudin Amin Dorong Lahirnya Pemimpin Berakhlak dan Visioner

Senin, 25 Mei 2026 - 19:53 WIB

Reses di Jayawaras, Yudha Puja Turnawan Tekankan Kolaborasi Atasi Persoalan Sosial dan Dorong Pembentukan Forum CSR/TJSLP untuk Bantu Warga Miskin

Rabu, 20 Mei 2026 - 07:27 WIB

Reses Masa Sidang III, Fahadz Fauzi Pastikan Aspirasi Warga Diperjuangkan hingga Terealisasi

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:11 WIB

Paripurna DPRD Jabar, Yusuf Erwinsyah Pertanyakan Sejarah Milangkala Tatar Sunda dan Program Pendidikan Elitis

Berita Terbaru

Uncategorized

West Java Take Over di Garut Meledak, Disambut Hangat Pecinta Kopi

Rabu, 10 Jun 2026 - 21:27 WIB