35 PAC PPP Kabupaten Garut Minta Muscab Diulang, Dinilai Tidak Sah dan Langgar AD/ART

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berikut versi narasi berita yang lebih rapi, tajam, dan layak publikasi:

Nusaharianmedia.com 02 Mei 2026  – Pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Garut menuai polemik internal. Sebanyak 35 Pimpinan Anak Cabang (PAC) secara tegas menyatakan penolakan dan meminta agar Muscab tersebut diulang karena dinilai tidak memenuhi syarat keabsahan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

 

Penolakan tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 16 AD/ART PPP yang mengatur tentang keabsahan forum Muscab. Dalam Pasal 16 ayat (1) disebutkan bahwa Muscab dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari dua pertiga jumlah utusan PAC.

 

Namun, menurut perwakilan 35 PAC, pelaksanaan Muscab di Kabupaten Garut tidak memenuhi ambang batas kehadiran tersebut. Mereka menilai jumlah peserta yang hadir tidak mencapai kuorum minimal, sehingga forum dianggap tidak memiliki legitimasi organisasi.

Baca Juga :  Pengrusakan Instalasi di Cipicung: PDAM Tirta Intan Garut Tempuh Jalur Hukum

 

Selain itu, Pasal 16 ayat (2) juga menjadi sorotan. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap sidang dalam Muscab dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah utusan yang telah terdaftar. Artinya, tidak hanya pembukaan forum, tetapi seluruh tahapan persidangan harus memenuhi ketentuan kehadiran agar keputusan yang dihasilkan sah secara organisatoris.

 

Perwakilan PAC menegaskan bahwa sikap mereka bukan bentuk penolakan terhadap agenda Muscab, melainkan upaya menjaga marwah organisasi.

 

“Kami tidak menolak Muscab. Yang kami perjuangkan adalah Muscab yang sah, demokratis, dan sesuai dengan AD/ART partai,” ujar salah satu perwakilan PAC.

 

Lebih lanjut, mereka juga mengingatkan adanya kewenangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sebagaimana tertuang dalam Pasal 16 ayat (6), yang memberikan hak kepada DPP untuk membatalkan atau memperbaiki keputusan Muscab yang dinilai bertentangan dengan aturan organisasi.

Baca Juga :  20 DPC GMNI Jabar Solid, Dorong Kebangkitan DPD di Momentum 72 Tahun Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia

 

Berdasarkan hal tersebut, 35 PAC mendesak agar pelaksanaan Muscab PPP Kabupaten Garut dievaluasi secara menyeluruh dan diulang sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Adapun tuntutan yang disampaikan meliputi:

  • Muscab Kabupaten Garut diulang sesuai AD/ART PPP;
  • Seluruh PAC diundang dan dilibatkan secara resmi;
  • Forum dilaksanakan secara netral, transparan, dan demokratis;
  • Hasil Muscab yang dinilai bertentangan dengan AD/ART ditinjau ulang.

 

Mereka menekankan bahwa proses demokrasi internal partai harus dijalankan secara tertib dan berlandaskan aturan, guna menjaga legitimasi serta kepercayaan kader.

 

“Partai besar harus dibangun dengan aturan dan legitimasi yang kuat, bukan melalui proses yang menimbulkan polemik internal,” tegasnya.

 

Sebanyak 35 PAC berharap polemik ini dapat diselesaikan melalui mekanisme organisasi yang berlaku, demi menjaga persatuan, marwah partai, serta kualitas demokrasi internal PPP di Kabupaten Garut.

Penulis : Hilman

Editor : Redaksi Nusaharianmedia

Berita Terkait

Paripurna DPRD Jabar, Yusuf Erwinsyah Pertanyakan Sejarah Milangkala Tatar Sunda dan Program Pendidikan Elitis
Kajian Hukum Pencalonan Ketua DPD Golkar Garut: Diskresi Dinilai Konstitusional, Namun Picu Perdebatan Internal
Satkar Ulama Garut Resmi Dilantik, Tegaskan Komitmen Pengabdian dan Persatuan Umat
Paripurna LKPJ 2025, Fraksi Golkar Tekankan Pentingnya Pengelolaan Media Sosial dan Jaga Komunikasi 
Puluhan PAC PPP Garut Tegaskan Tak Tolak Muscab, Soroti Ketidaknetralan Lokasi
Rapat Paripurna DPRD Garut Bahas LKPJ 2025, Fraksi Gerindra Soroti Kualitas Data hingga Arah Kebijakan
Muscab PPP Garut Tuai Sorotan, Panitia Dinilai Abaikan Prinsip Keadilan dan Keterbukaan
Berita ini 285 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:11 WIB

Paripurna DPRD Jabar, Yusuf Erwinsyah Pertanyakan Sejarah Milangkala Tatar Sunda dan Program Pendidikan Elitis

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:12 WIB

Kajian Hukum Pencalonan Ketua DPD Golkar Garut: Diskresi Dinilai Konstitusional, Namun Picu Perdebatan Internal

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:09 WIB

35 PAC PPP Kabupaten Garut Minta Muscab Diulang, Dinilai Tidak Sah dan Langgar AD/ART

Rabu, 29 April 2026 - 20:06 WIB

Satkar Ulama Garut Resmi Dilantik, Tegaskan Komitmen Pengabdian dan Persatuan Umat

Selasa, 28 April 2026 - 18:38 WIB

Paripurna LKPJ 2025, Fraksi Golkar Tekankan Pentingnya Pengelolaan Media Sosial dan Jaga Komunikasi 

Berita Terbaru

Uncategorized

Pemkab dan Kadin Garut Kolaborasi Percepat Legalitas UMKM

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:36 WIB