Nusaharianmedia.com 07 Januari 2026 -Di balik angka-angka desil dan sistem Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), realitas pahit masih dialami sebagian warga miskin di Kabupaten Garut. Investigasi lapangan menemukan banyak rumah warga dalam kondisi tidak layak huni—dinding rapuh, atap bocor, lantai tanah—namun tak tersentuh satu pun program bantuan sosial pemerintah.
Ironisnya, warga dengan kondisi tersebut justru tercatat berada pada desil menengah hingga tinggi dalam sistem pendataan kesejahteraan. Status ini secara otomatis menggugurkan hak mereka atas berbagai bantuan sosial, seperti Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga BPJS PBI. Sebaliknya, di sejumlah wilayah masih ditemukan rumah permanen dan relatif layak huni yang tercatat sebagai penerima bantuan.
Temuan ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai akurasi data DTSEN di Kabupaten Garut serta sejauh mana peran Dinas Sosial dalam memastikan kesesuaian data dengan kondisi riil masyarakat di lapangan.

Penelusuran menunjukkan adanya jurang lebar antara data administratif dan fakta sosial. Sejumlah warga mengaku tidak pernah didatangi petugas untuk proses verifikasi maupun pemutakhiran data. Padahal, pendamping sosial dan tim lapangan seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjamin keadilan distribusi bantuan.
“Rumah hampir roboh, tapi kami tidak pernah dapat bantuan apa pun. Katanya masuk desil tinggi. Petugas pun tidak pernah datang,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya.
Kondisi tersebut menguatkan dugaan bahwa proses pendataan dan validasi berjalan secara administratif semata, tanpa pengawasan dan verifikasi lapangan yang memadai. Jika demikian, persoalan ini tidak lagi sebatas kesalahan teknis, melainkan mengarah pada kegagalan sistemik yang berpotensi merugikan ribuan warga miskin.
Berdasarkan temuan lapangan, tidak sedikit rumah dengan kondisi sangat memprihatinkan tercatat berada pada desil 5, 6, bahkan 10—yang secara sistem dianggap “cukup mampu”. Sebaliknya, rumah permanen dan layak huni masih ditemukan sebagai penerima bantuan sosial. Ketimpangan ini menegaskan ketidaksesuaian serius antara data kesejahteraan dengan kondisi faktual warga.
Situasi ini memicu sorotan terhadap kinerja Dinas Sosial Kabupaten Garut, khususnya peran tim lapangan dan pendamping sosial. Publik mempertanyakan sejauh mana petugas benar-benar turun ke lapangan, melakukan pengecekan langsung, serta memperbarui data berdasarkan realitas masyarakat.
Ketika rumah yang jelas tidak layak huni tetap tercatat sebagai keluarga “mampu”, sementara rumah yang layak justru menerima bantuan, maka yang dipertanyakan bukan hanya sistem pendataan, tetapi juga keadilan dan keberpihakan kebijakan sosial itu sendiri.
Kondisi ini menuntut evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pendataan desil dan DTSEN, termasuk transparansi, akuntabilitas, serta keberanian pemerintah daerah untuk melakukan koreksi data secara objektif. Masyarakat berharap Dinas Sosial tidak semata berpatokan pada angka dan sistem, melainkan hadir langsung melihat realitas di lapangan.
Tanpa pembaruan data yang jujur dan kerja lapangan yang maksimal, cita-cita kesejahteraan sosial dikhawatirkan hanya akan menjadi jargon, sementara warga miskin terus terpinggirkan dari hak-haknya. (Hil)









