Nusaharianmedia.com 10 februari 2026 — Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Kampung Cilampuyang RW 12, Desa Karangpawitan, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, menuai sorotan tajam warga. Pasalnya, proyek yang baru rampung sekitar satu bulan tersebut dilaporkan telah mengalami kerusakan serius hingga ambruk di sejumlah titik.
Kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat, terutama terkait kualitas pengerjaan, perencanaan teknis, serta pengawasan pelaksanaan proyek. Warga menilai, bangunan fisik yang baru selesai seharusnya tidak mengalami kerusakan fatal apabila dikerjakan sesuai standar konstruksi dan spesifikasi teknis.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, proyek TPT tersebut diduga bersumber dari anggaran aspirasi anggota DPRD, bukan dari Dana Desa maupun program Hari Jadi Desa. Namun demikian, dalam proses perencanaan dan pelaksanaannya, proyek ini dinilai minim koordinasi dengan unsur pemerintahan desa.
Mengacu pada papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pembangunan TPT tersebut tercatat sebagai kegiatan Peningkatan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di bawah naungan Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Garut, dengan lokasi pekerjaan di Kampung Lampuyang, Desa Karangpawitan.
Salah seorang warga berinisial (S) mengungkapkan bahwa sejak awal Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak pernah dilibatkan maupun menerima penjelasan resmi terkait proyek tersebut.
“Yang kami pahami, di desa itu ada kegiatan yang bisa didanai Dana Desa dan ada yang tidak. Untuk TPT ini disebut sebagai aspirasi dewan. Tapi BPD tidak pernah dilibatkan atau diberi penjelasan sejak awal,” ujarnya.
Minimnya koordinasi ini memicu kritik dari berbagai pihak. Meski bersumber dari anggaran aspirasi DPRD, proyek fisik yang berdampak langsung terhadap lingkungan dan keselamatan warga seharusnya tetap dikomunikasikan secara terbuka serta diselaraskan dengan perencanaan pembangunan desa.
Koordinasi melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) atau mekanisme lintas kelembagaan desa dinilai mutlak diperlukan.
Ambruknya TPT tersebut juga memunculkan dugaan lemahnya perencanaan teknis dan pengawasan pelaksanaan proyek. Warga menilai penggunaan anggaran aspirasi tidak boleh mengabaikan kualitas konstruksi, spesifikasi teknis, serta prinsip akuntabilitas publik.
Sorotan kini mengarah kepada pihak pelaksana kegiatan, termasuk proses pengawasan proyek dan peran instansi teknis terkait. Masyarakat mendesak adanya klarifikasi dan pertanggungjawaban secara terbuka, baik dari pelaksana proyek, pihak pengusul aspirasi DPRD, maupun dinas yang memiliki kewenangan teknis.
Selain itu, warga juga meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan fisik, audit teknis, serta evaluasi menyeluruh. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengungkap penyebab ambruknya TPT sekaligus mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari. (Hil)









