Dualisme Memanas, Atep Taofiq Mukhtar Ditegaskan Ketua Resmi FKDT Garut Hasil Forum Terbuka

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 10 April 2026 - 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusaharianmedia.com 10 April 2026 – Polemik dualisme kepengurusan di tubuh Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Garut semakin memanas. Di tengah tarik-menarik legitimasi, sejumlah pihak menegaskan bahwa kepemimpinan Atep Taofiq Mukhtar merupakan satu-satunya yang sah karena dipilih melalui mekanisme terbuka dan resmi, dengan kehadiran unsur pengurus FKDT dari tingkat pusat hingga provinsi.

 

Penegasan ini mencuat setelah Dewan Pertimbangan FKDT Garut menyoroti dugaan cacat prosedural dalam pembentukan kepengurusan tandingan yang belakangan dilantik. Mereka menilai proses tersebut tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

 

Anggota Dewan Pertimbangan FKDT Garut, Dr. H. A. Hilman Umar Basori (KH Aceng Hilman Umar Bashori), menyampaikan bahwa secara organisatoris, kepengurusan yang sah harus lahir dari forum resmi yang memenuhi unsur pleno, undangan formal, serta dihadiri seluruh elemen yang memiliki hak suara.

 

“Kalau kita bicara legalitas organisasi, maka Ketua FKDT yang sah adalah yang dipilih melalui forum resmi, terbuka, dan dihadiri oleh seluruh unsur, termasuk dari pusat dan provinsi. Itu ada pada kepemimpinan Atep Taofiq Mukhtar,” tegasnya.

 

Ia menjelaskan bahwa dalam proses pemilihan Atep sebelumnya, seluruh mekanisme organisasi telah dijalankan secara transparan. Forum tersebut bukan sekadar pertemuan biasa, melainkan forum resmi yang menghadirkan pengurus lengkap dan unsur pembina.

Baca Juga :  PGRI Karangpawitan Rayakan HUT ke-80, Momentum Penguatan Profesi dan Penghormatan Guru Purna Tugas

 

Sebaliknya, ia menilai kepengurusan baru yang muncul justru sarat kejanggalan. Menurutnya, tidak pernah ada rapat pleno resmi yang menjadi dasar pembentukan struktur tersebut.

 

“Yang terjadi hanya pertemuan biasa, bukan pleno. Tidak ada undangan resmi, tidak semua unsur dihadirkan, bahkan dewan pembina banyak yang tidak tahu. Ini jelas cacat prosedural,” ujarnya.

 

Hilman juga mengungkap bahwa sejumlah tokoh penting dalam struktur pembina FKDT, seperti unsur pemerintah daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), tidak pernah menerima undangan resmi terkait rapat pleno tersebut.

 

“Seharusnya pleno itu mengundang semua unsur secara sah. Tapi ini tidak. Hanya pihak-pihak tertentu saja yang diundang, itu pun informal,” katanya.

 

Lebih jauh, ia menengarai adanya dugaan komunikasi yang tidak sehat dalam proses penerbitan Surat Keputusan (SK) kepengurusan baru. Bahkan, ia menyebut adanya indikasi “kongkalikong” dengan pihak tertentu di tingkat wilayah.

Baca Juga :  IWO Gelar Rakernas 2025, Wamenko Polhukam: Wartawan Online Punya Peran Penting Jaga Akurasi Informasi

 

“Kalau prosesnya sudah cacat, maka produk hukumnya, termasuk SK, juga patut dipertanyakan keabsahannya,” tegasnya.

 

Dalam situasi ini, Dewan Pertimbangan meminta Pemerintah Kabupaten Garut untuk berhati-hati, khususnya terkait penyaluran anggaran kepada FKDT.

 

Ia menghimbau agar bantuan untuk guru madrasah diniyah tetap disalurkan, namun tidak melalui organisasi FKDT sampai polemik ini benar-benar tuntas.

 

“Kalau ada bantuan, salurkan langsung saja melalui Kesra, Baznas, atau MUI. Jangan melalui FKDT sebelum semuanya jelas,” ujarnya.

 

Hilman juga menegaskan bahwa Bupati Garut disebut tidak mengetahui adanya proses pleno yang diklaim menjadi dasar pembentukan kepengurusan baru, meskipun nama kegiatannya sempat tercantum dalam agenda pemerintah daerah.

 

“Bupati tahu soal SK, tapi tidak tahu ada pleno. Itu yang jadi persoalan,” katanya.

 

Sebagai solusi, ia mendorong dilakukannya rapat pleno ulang yang sah dan melibatkan seluruh unsur organisasi, guna mengakhiri dualisme yang berpotensi mengganggu pembinaan madrasah diniyah di Kabupaten Garut.

 

“Solusinya jelas, lakukan pleno ulang secara resmi, libatkan semua pihak. Dari situ baru lahir kepengurusan yang sah dan diakui bersama,” pungkasnya. (**)

Penulis : Hilman

Editor : Tim Nusaharianmedia

Berita Terkait

Rakor KLA Dppkbppa Kabupaten Garut, Perkuat Komitmen Bersama Penuhi Hak Anak
Anggota DPRD Jabar Aceng Malki Hadirkan Layanan Publik Terpadu di Haul Sesepuh Ponpes Hidayatul Faizien Garut
Penandatanganan MOU LKP Bogakabisa dan Ruangrakyatgarut.id, Kolaborasi Perkuat Program PKW Barista 2026
Dari SP-1 ke Meja Hijau: Sengketa Aset Teras Cimanuk Kian Panas, Syam Yousef Gugat Pemkab Garut
Krisis Kualitas MBG di Garut Satu Pekan dua Insiden : SPPG Pasirkiamis dan Banjarwangi Picu Alarm Keras, Pengawasan Dipertanyakan
20 DPC GMNI Jabar Solid, Dorong Kebangkitan DPD di Momentum 72 Tahun Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia
PDI Perjuangan Garut Usulkan PERDA Pelestarian Pengetahuan Tradisional untuk Perlindungan Kawasan Sumber Mata Air dan Tata Kelola Aliran Air
DPD KNPI Garut Agil Syahrizal: GMNI Harus Jadi Motor Lahirnya Generasi Kritis dan Pro-Rakyat
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 21:04 WIB

Dualisme Memanas, Atep Taofiq Mukhtar Ditegaskan Ketua Resmi FKDT Garut Hasil Forum Terbuka

Kamis, 9 April 2026 - 21:51 WIB

Rakor KLA Dppkbppa Kabupaten Garut, Perkuat Komitmen Bersama Penuhi Hak Anak

Kamis, 9 April 2026 - 20:00 WIB

Anggota DPRD Jabar Aceng Malki Hadirkan Layanan Publik Terpadu di Haul Sesepuh Ponpes Hidayatul Faizien Garut

Rabu, 8 April 2026 - 16:53 WIB

Penandatanganan MOU LKP Bogakabisa dan Ruangrakyatgarut.id, Kolaborasi Perkuat Program PKW Barista 2026

Selasa, 7 April 2026 - 13:13 WIB

Dari SP-1 ke Meja Hijau: Sengketa Aset Teras Cimanuk Kian Panas, Syam Yousef Gugat Pemkab Garut

Berita Terbaru