Nusaharianmedia.com 19 April 2026 – Pembangunan sebuah klinik di Jalan KH Anwar Musaddad, Kabupaten Garut, menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan, khususnya aktivis lingkungan hidup. Proyek yang saat ini tengah berjalan tersebut diduga belum mengantongi izin lengkap, meskipun aktivitas pembangunan di lapangan terlihat berlangsung cukup intensif.
Berdasarkan pantauan di lokasi, alat berat jenis beko terus beroperasi, sementara sejumlah pekerja tampak aktif melakukan pengerjaan lahan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius dari publik terkait mekanisme pengawasan serta kepatuhan terhadap regulasi. Pasalnya, secara normatif, setiap kegiatan pembangunan wajib mengantongi perizinan lengkap sebelum dimulai.
Kekhawatiran semakin menguat setelah muncul dugaan bahwa lokasi pembangunan berada di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Jika hal ini terbukti, proyek tersebut tidak hanya berpotensi melanggar aturan administratif, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap perlindungan lahan pertanian strategis.
Perwakilan Forum Lingkungan Hidup (FLH) Garut mengungkapkan bahwa hingga saat ini proses perizinan pembangunan klinik tersebut belum rampung. Hal ini diperkuat oleh keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Komisi II DPRD Kabupaten Garut yang menyatakan bahwa dokumen perizinan masih dalam tahap proses dan belum sepenuhnya tuntas.
Aktivis Ruang Rakyat Garut, Eldy, menyampaikan kritik keras terhadap kondisi tersebut. Ia menilai aktivitas pembangunan yang tetap berjalan di tengah belum lengkapnya izin merupakan bentuk pengabaian terhadap aturan hukum yang berlaku.
“Tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran seperti ini. Jika izin belum lengkap, maka aktivitas pembangunan harus dihentikan sementara. Ini bukan hanya soal prosedur, tetapi menyangkut kepastian hukum dan perlindungan terhadap lahan pertanian yang menjadi sumber kehidupan masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Eldy juga menyinggung adanya potensi praktik tidak sehat dalam proses perizinan. Ia mengingatkan bahwa jika pembangunan terus dibiarkan tanpa dasar hukum yang jelas, hal tersebut dapat menimbulkan dugaan keterlibatan oknum tertentu.
“Kalau dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di daerah. Jangan sampai muncul persepsi publik bahwa ada ‘main mata’ antara pengembang dan pihak-pihak tertentu,” ujarnya.
Secara regulatif, perlindungan lahan pertanian telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Regulasi tersebut secara tegas membatasi alih fungsi lahan sawah dan memberikan sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan tata ruang.
Apabila terbukti melanggar, proyek pembangunan klinik ini berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran serius karena menyangkut perubahan fungsi lahan produktif yang memiliki peran penting dalam ketahanan pangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang belum memberikan keterangan resmi terkait polemik yang berkembang. Sementara itu, tekanan dari publik dan aktivis terus meningkat, mendesak Pemerintah Kabupaten Garut untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk menghentikan sementara aktivitas pembangunan hingga seluruh aspek perizinan dipastikan lengkap dan sesuai ketentuan.
Publik kini menanti ketegasan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan, sekaligus memastikan bahwa pembangunan tetap sejalan dengan prinsip keberlanjutan dan kepentingan masyarakat luas. (Hil)
Penulis : Hilman
Editor : Tim nusaharianmedia









