Proyek Klinik Diduga Langgar Aturan dan Tata Ruang, Aktivis Desak Pemkab Garut Bertindak Tegas

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 19 April 2026 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusaharianmedia.com 19 April 2026 – Pembangunan sebuah klinik di Jalan KH Anwar Musaddad, Kabupaten Garut, menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan, khususnya aktivis lingkungan hidup. Proyek yang saat ini tengah berjalan tersebut diduga belum mengantongi izin lengkap, meskipun aktivitas pembangunan di lapangan terlihat berlangsung cukup intensif.

 

Berdasarkan pantauan di lokasi, alat berat jenis beko terus beroperasi, sementara sejumlah pekerja tampak aktif melakukan pengerjaan lahan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius dari publik terkait mekanisme pengawasan serta kepatuhan terhadap regulasi. Pasalnya, secara normatif, setiap kegiatan pembangunan wajib mengantongi perizinan lengkap sebelum dimulai.

 

Kekhawatiran semakin menguat setelah muncul dugaan bahwa lokasi pembangunan berada di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Jika hal ini terbukti, proyek tersebut tidak hanya berpotensi melanggar aturan administratif, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap perlindungan lahan pertanian strategis.

 

Perwakilan Forum Lingkungan Hidup (FLH) Garut mengungkapkan bahwa hingga saat ini proses perizinan pembangunan klinik tersebut belum rampung. Hal ini diperkuat oleh keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Komisi II DPRD Kabupaten Garut yang menyatakan bahwa dokumen perizinan masih dalam tahap proses dan belum sepenuhnya tuntas.

Baca Juga :  BUMDes SKB Mandiri Desa Sukabakti Salurkan Sembako untuk Anak Yatim Piatu sebagai Wujud Kepedulian Sosial

 

Aktivis Ruang Rakyat Garut, Eldy, menyampaikan kritik keras terhadap kondisi tersebut. Ia menilai aktivitas pembangunan yang tetap berjalan di tengah belum lengkapnya izin merupakan bentuk pengabaian terhadap aturan hukum yang berlaku.

 

“Tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran seperti ini. Jika izin belum lengkap, maka aktivitas pembangunan harus dihentikan sementara. Ini bukan hanya soal prosedur, tetapi menyangkut kepastian hukum dan perlindungan terhadap lahan pertanian yang menjadi sumber kehidupan masyarakat,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Eldy juga menyinggung adanya potensi praktik tidak sehat dalam proses perizinan. Ia mengingatkan bahwa jika pembangunan terus dibiarkan tanpa dasar hukum yang jelas, hal tersebut dapat menimbulkan dugaan keterlibatan oknum tertentu.

 

“Kalau dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di daerah. Jangan sampai muncul persepsi publik bahwa ada ‘main mata’ antara pengembang dan pihak-pihak tertentu,” ujarnya.

 

Secara regulatif, perlindungan lahan pertanian telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Regulasi tersebut secara tegas membatasi alih fungsi lahan sawah dan memberikan sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan tata ruang.

Baca Juga :  Reses Masa Sidang II 2026, Asep Rahmat Tegaskan Pendidikan Tak Boleh Dikelola Setengah Hati

 

Apabila terbukti melanggar, proyek pembangunan klinik ini berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran serius karena menyangkut perubahan fungsi lahan produktif yang memiliki peran penting dalam ketahanan pangan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang belum memberikan keterangan resmi terkait polemik yang berkembang. Sementara itu, tekanan dari publik dan aktivis terus meningkat, mendesak Pemerintah Kabupaten Garut untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk menghentikan sementara aktivitas pembangunan hingga seluruh aspek perizinan dipastikan lengkap dan sesuai ketentuan.

 

Publik kini menanti ketegasan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan, sekaligus memastikan bahwa pembangunan tetap sejalan dengan prinsip keberlanjutan dan kepentingan masyarakat luas. (Hil)

Penulis : Hilman

Editor : Tim nusaharianmedia

Berita Terkait

Menakar Efektivitas Kapolres Baru: Mengapa Razia Miras dan Obat Keras di Garut Selalu Kandas di Permukaan?
Bukan Sekadar Surat Edaran, Ketua DPRD Garut Aris Munandar Dorong Perbup Jam Malam Anak demi Perlindungan Anak
Golkar Garut Peringati HUT ke-50 Ketua Umum DPP Golkar Bahlil Lahadalia dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim
Bangun Budaya Berkendara Aman Sejak Dini, inDrive Tuntaskan “Drive Your Future” di SMKN 2 Garut
Perkuat Perlindungan Generasi Muda, Kapolres Garut Bersinergi dengan DPRD Dorong Penguatan Regulasi Jam Malam Anak
Jalan Pembangunan hingga Ahmad Yani Diusulkan Jadi Jalan Provinsi, PUPR Garut Masih Kaji Status dan Konektivitas
Dugaan Pengondisian Lelang Garut Market City, Oknum Dinas Indag Disorot, Pengusaha Lokal Desak Transparansi
DPD KNPI Garut Kawal Hasil Musrenbang Pemuda 2027, Dorong BAPPEDA Wujudkan Kebijakan Pro Muda
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Menakar Efektivitas Kapolres Baru: Mengapa Razia Miras dan Obat Keras di Garut Selalu Kandas di Permukaan?

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Bukan Sekadar Surat Edaran, Ketua DPRD Garut Aris Munandar Dorong Perbup Jam Malam Anak demi Perlindungan Anak

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:57 WIB

Golkar Garut Peringati HUT ke-50 Ketua Umum DPP Golkar Bahlil Lahadalia dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:42 WIB

Bangun Budaya Berkendara Aman Sejak Dini, inDrive Tuntaskan “Drive Your Future” di SMKN 2 Garut

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:50 WIB

Perkuat Perlindungan Generasi Muda, Kapolres Garut Bersinergi dengan DPRD Dorong Penguatan Regulasi Jam Malam Anak

Berita Terbaru