“4 Bulan Tanpa Tindakan, Wildan Doggar Bongkar Buruknya Respons PLN”

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusaharianmedia.com 03 Mei 2026 — Lambannya penanganan laporan oleh PT PLN (Persero) di Kabupaten Garut kembali menuai sorotan serius. Warga Desa Mekargalih mengeluhkan keberadaan tiang listrik yang berdiri di atas tanah milik pribadi dan belum juga dipindahkan, meski laporan telah disampaikan sejak sekitar empat bulan lalu.

 

Meski pengaduan telah berulang kali dilayangkan, hingga kini belum terlihat langkah konkret dari pihak PLN. Kondisi ini memicu kekecewaan sekaligus kemarahan warga, mengingat persoalan tersebut menyangkut hak kepemilikan lahan yang sah.

 

Wildan Doggar, perwakilan keluarga pemilik tanah, melontarkan kritik keras terhadap kinerja PLN yang dinilainya tidak profesional dan terkesan abai terhadap hak masyarakat.

 

“Ini bukan sekadar soal tiang listrik, ini soal hak warga yang diabaikan. Kami sudah menunggu berbulan-bulan tanpa kejelasan. PLN seperti tidak punya rasa tanggung jawab,” tegasnya.

 

Wildan menjelaskan, permohonan pemindahan tiang listrik telah diajukan sejak 15 Desember 2025. Namun alih-alih mendapat solusi, pihaknya justru sempat dibebani biaya pemindahan sebesar Rp25 juta.

Baca Juga :  Mengantuk Saat Mengemudi,Toyota Avanza Tabrak Warung dan Masuk Ke Perkebunan di Cikelet

 

“Awalnya kami diminta bayar Rp25 juta. Itu jelas tidak masuk akal. Tanah kami dipakai, tapi kami juga yang harus bayar untuk memindahkan? Ini logika yang sangat keliru,” ujarnya dengan nada geram.

 

Setelah melalui perdebatan panjang, PLN akhirnya menyatakan pemindahan tidak dikenakan biaya. Namun persoalan belum selesai. Hingga kini, tidak ada kompensasi atas penggunaan lahan milik keluarga tersebut.

 

“Kami sudah cukup dirugikan. Tanah dipakai tanpa kejelasan, kompensasi tidak ada, proses lambat. Ini menunjukkan PLN tidak menghargai hak warga,” lanjutnya.

 

Ia juga menilai kondisi ini mencerminkan buruknya manajemen pelayanan publik dari perusahaan milik negara.

 

“Kalau perusahaan sebesar PLN saja tidak bisa cepat menyelesaikan persoalan sederhana seperti ini, bagaimana masyarakat bisa percaya?” katanya.

Baca Juga :  Dorong Transparansi, HMI Garut: Pengesahan Kode Etik BK Wujud Komitmen DPRD Menjaga Marwah Lembaga

 

Lebih jauh, Wildan mengungkapkan bahwa lokasi baru untuk pemindahan sebenarnya telah disiapkan, bahkan tiang pengganti sudah berdiri. Namun proses pemindahan kabel dan pembongkaran tiang lama tak kunjung dilakukan.

 

“Semua sudah siap. Tinggal eksekusi. Tapi justru di situ mandek. Seolah-olah tidak ada urgensi dari PLN,” ujarnya.

 

Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang mengatur kewajiban pemberian ganti rugi atau kompensasi atas penggunaan lahan.

 

“Undang-undangnya jelas. Tapi praktik di lapangan tidak sesuai. Jangan sampai

masyarakat terus dirugikan,” tegasnya.

Wildan pun mendesak PLN segera mengambil langkah nyata.

“Kami tidak butuh janji. Kami butuh tindakan. Selesaikan sekarang juga,” pungkasnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak PLN belum memberikan keterangan resmi. Warga berharap persoalan ini segera diselesaikan secara adil dan transparan agar kepercayaan publik tidak semakin terkikis. (Hil)

Penulis : Hilman

Editor : Redaksi Nusaharianmedia

Berita Terkait

Peduli Korban Kebakaran Banyuresmi, Yudha Puja Turnawan Dorong Sinergi CSR, Kemensos, dan Masyarakat untuk Pemulihan Rumah
Forum Lintas OPD Bahas Optimalisasi Aset, Bapenda Garut Tekankan Aset Daerah Harus Bernilai Ekonomi dan Berdampak bagi Masyarakat
Etika dan Kedisiplinan ASN Disorot Saat Apel Rutin, Sejumlah Pegawai Terpantau Asyik Mengobrol dan Bermain Ponsel
Satu Bumi, Satu Tindakan: Garut Gelar Puncak Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 dengan Beragam Aksi Nyata, DLH Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Warga Atasi Krisis Sampah
Dugaan Kewajiban Lingkungan PT UNI Cibatu Jadi Sorotan, Forum Pemerhati Lingkungan Desak Transparansi RTH dan Dokumen Lingkungan
Ketua LIBAS Tedi Sutardi Geram, Desak Penindakan Tegas atas Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Garut: Jangan Hanya Formalitas dan Mengejar Popularitas
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Garut Dadan Wandiansyah Dukung Instruksi Partai, Fokus Perjuangkan Program Kerakyatan
Garut Bersiap Sambut Festival Qasidah se-Jawa Barat 2026, Ketua DPD LASQI Tegaskan Wadah Silaturahmi Seniman Islami dan Ajang Pelestarian Seni Budaya Islam
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:43 WIB

Peduli Korban Kebakaran Banyuresmi, Yudha Puja Turnawan Dorong Sinergi CSR, Kemensos, dan Masyarakat untuk Pemulihan Rumah

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:27 WIB

Etika dan Kedisiplinan ASN Disorot Saat Apel Rutin, Sejumlah Pegawai Terpantau Asyik Mengobrol dan Bermain Ponsel

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:31 WIB

Satu Bumi, Satu Tindakan: Garut Gelar Puncak Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 dengan Beragam Aksi Nyata, DLH Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Warga Atasi Krisis Sampah

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:55 WIB

Dugaan Kewajiban Lingkungan PT UNI Cibatu Jadi Sorotan, Forum Pemerhati Lingkungan Desak Transparansi RTH dan Dokumen Lingkungan

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:40 WIB

Ketua LIBAS Tedi Sutardi Geram, Desak Penindakan Tegas atas Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Garut: Jangan Hanya Formalitas dan Mengejar Popularitas

Berita Terbaru

Uncategorized

West Java Take Over di Garut Meledak, Disambut Hangat Pecinta Kopi

Rabu, 10 Jun 2026 - 21:27 WIB