Izin Dipersulit, PKBM Fiktif Dibiarkan? Polemik Perizinan di Garut Kian Mengguncang

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusaharianmedia.com 06 Mei 2026 , Polemik perizinan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Garut kian memanas. Di tengah sorotan publik terhadap maraknya dugaan PKBM fiktif, muncul ironi yang memantik tanda tanya besar: lembaga yang berupaya menempuh jalur resmi justru mengaku dipersulit, bahkan harus menunggu izin hingga bertahun-tahun tanpa kejelasan.

 

Salah satu pengelola PKBM di wilayah Kecamatan Bayongbong mengungkapkan kekecewaannya. Sejak tahun 2021, lembaganya telah mengajukan perizinan resmi ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut. Namun hingga kini, izin tersebut tak kunjung terbit, meskipun kegiatan belajar mengajar sudah berjalan.

 

“Kami ini ingin tertib, ingin sesuai aturan. Semua persyaratan sudah kami lengkapi, bahkan sudah diunggah ke aplikasi Si Jempol sesuai arahan dari Disdik. Tapi kenapa izin belum juga keluar? Ada apa sebenarnya?” ujarnya dengan nada heran.

 

Ia menegaskan, pihaknya tidak pernah menolak untuk melengkapi kekurangan administrasi jika memang ada. Namun yang menjadi persoalan, tidak adanya kejelasan mengenai kekurangan tersebut.

 

“Kalau memang ada yang kurang, sampaikan saja. Kami siap memperbaiki. Tapi ini seperti tidak ada kepastian. Kami dipingpong, dilempar ke sana ke sini,” tambahnya.

 

Fenomena ini memunculkan kontradiksi tajam. Di satu sisi, isu PKBM fiktif yang diduga hanya menjadi alat untuk menyerap anggaran terus mencuat dan belum ditindak tegas. Di sisi lain, lembaga yang berupaya legal justru menghadapi jalan berliku dalam proses perizinan. Pertanyaan pun bermunculan:

Baca Juga :  Aksi Curas Bermodus Batang Pisang di Jalan, Tiga Pemuda Sukaresmi Diamankan Tim Sancang

 

• Mengapa PKBM yang diduga fiktif bisa tetap beroperasi tanpa hambatan?
• Siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas lambannya proses perizinan ini?
• Apakah ada faktor non-teknis yang menghambat penerbitan izin?
• Mengapa sistem digital seperti Si Jempol tidak mampu mempercepat proses, justru terkesan menjadi formalitas belaka?

 

“Siapa yang harus disalahkan? Yayasan atau pengurus? Kalau faktanya banyak PKBM fiktif masih berjalan sampai sekarang, sementara yang ingin legal malah dipersulit,” ujarnya.

 

Seorang pemilik PKBM lain yang enggan disebutkan namanya juga mempertanyakan hal serupa.

 

Secara normatif, proses perizinan PKBM seharusnya tidak memakan waktu lama. Jika seluruh dokumen telah lengkap, rekomendasi dari Disdik idealnya dapat diterbitkan dalam waktu relatif singkat. Namun fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya.

 

“Dari 2021 sampai sekarang belum keluar. Padahal tinggal menunggu rekomendasi. Ini kan aneh,” ungkap salah satu pengelola PKBM yang telah beroperasi cukup lama.

 

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara standar pelayanan publik dengan praktik di lapangan. Bahkan tidak sedikit yang mulai mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas dalam proses tersebut.

 

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada pihak Disdik Garut, khususnya pejabat di bidang terkait, justru memperkeruh keadaan. Alih-alih memberikan penjelasan yang jelas dan komprehensif, pejabat yang bersangkutan disebut hanya mengarahkan kepada staf.

Baca Juga :  Agus Joy Resmi Nahkodai Kadin Garut, Siap Wujudkan Garut Hebat dan Jadikan Dunia Usaha Motor Penggerak Ekonomi

 

Ironisnya, staf yang ditunjuk justru dinilai tidak memahami secara teknis mekanisme perizinan PKBM.

 

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius:
•• Apakah pejabat terkait benar-benar memahami tugas dan tanggung jawabnya?
•• Mengapa tidak ada satu pintu informasi yang jelas bagi masyarakat?
•• Apakah ini bentuk kelalaian administratif, atau ada hal lain yang sengaja ditutupi?

 

Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya pelayanan publik, khususnya dalam sektor pendidikan nonformal. Ketidakjelasan prosedur, lambannya respon, serta minimnya transparansi berpotensi merusak kepercayaan masyarakat.

 

Lebih jauh, jika situasi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin akan memunculkan persepsi negatif: bahwa sistem perizinan tidak berjalan secara objektif dan berpotensi membuka ruang praktik-praktik tidak sehat.

 

Di tengah upaya pemerintah mendorong peningkatan akses pendidikan melalui PKBM, persoalan ini justru menjadi kontraproduktif.

Apakah ini sekadar masalah birokrasi yang lamban? Ataukah ada pola pembiaran sistemik yang selama ini tidak tersentuh?

 

Satu hal yang pasti, publik kini menunggu jawaban tegas dari Dinas Pendidikan Kabupaten Garut. Transparansi, kejelasan, dan keberpihakan pada lembaga yang taat aturan menjadi kunci untuk mengakhiri polemik yang kian memanas ini.

Penulis : Hilman

Editor : Redaksi Nusaharianmedia

Berita Terkait

Peduli Korban Kebakaran Banyuresmi, Yudha Puja Turnawan Dorong Sinergi CSR, Kemensos, dan Masyarakat untuk Pemulihan Rumah
Satu Bumi, Satu Tindakan: Garut Gelar Puncak Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 dengan Beragam Aksi Nyata, DLH Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Warga Atasi Krisis Sampah
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Garut Dadan Wandiansyah Dukung Instruksi Partai, Fokus Perjuangkan Program Kerakyatan
Garut Bersiap Sambut Festival Qasidah se-Jawa Barat 2026, Ketua DPD LASQI Tegaskan Wadah Silaturahmi Seniman Islami dan Ajang Pelestarian Seni Budaya Islam
SMPN 4 Cilawu Wakili Kecamatan dalam Lomba Sekolah Adiwiyata Tingkat Kabupaten Garut
Anggota DPR RI Komisi X Hoerudin Amin Soroti Pendidikan Garut, 800 Sekolah Rusak dan Angka Putus Sekolah Tinggi, Minta Pemkab Segera Berbenah
PC Pemuda Muslimin Indonesia Garut Harap Musda SEMMI Perkuat Soliditas Kader dan Jadi Mitra Strategis Pemerintah
HIMA PERSIS Garut Luncurkan Musda XIII, Anggota DPR RI Hoerudin Amin Dorong Lahirnya Pemimpin Berakhlak dan Visioner
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:43 WIB

Peduli Korban Kebakaran Banyuresmi, Yudha Puja Turnawan Dorong Sinergi CSR, Kemensos, dan Masyarakat untuk Pemulihan Rumah

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:31 WIB

Satu Bumi, Satu Tindakan: Garut Gelar Puncak Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 dengan Beragam Aksi Nyata, DLH Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Warga Atasi Krisis Sampah

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:19 WIB

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Garut Dadan Wandiansyah Dukung Instruksi Partai, Fokus Perjuangkan Program Kerakyatan

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:08 WIB

Garut Bersiap Sambut Festival Qasidah se-Jawa Barat 2026, Ketua DPD LASQI Tegaskan Wadah Silaturahmi Seniman Islami dan Ajang Pelestarian Seni Budaya Islam

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:01 WIB

SMPN 4 Cilawu Wakili Kecamatan dalam Lomba Sekolah Adiwiyata Tingkat Kabupaten Garut

Berita Terbaru

Uncategorized

West Java Take Over di Garut Meledak, Disambut Hangat Pecinta Kopi

Rabu, 10 Jun 2026 - 21:27 WIB