Dugaan Kewajiban Lingkungan PT UNI Cibatu Jadi Sorotan, Forum Pemerhati Lingkungan Desak Transparansi RTH dan Dokumen Lingkungan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusaharianmedia.com 05 Juni 2026 – Keberadaan PT Ultimate Noble Indonesia (UNI) di Kecamatan Cibatu kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada dugaan pelaksanaan kewajiban lingkungan hidup yang dinilai belum sepenuhnya terbuka kepada masyarakat. Forum Pemerhati Lingkungan Kabupaten Garut mendesak perusahaan maupun pemerintah daerah untuk segera memberikan penjelasan secara transparan terkait pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH), dokumen lingkungan, serta berbagai kewajiban lainnya yang melekat pada aktivitas industri tersebut.

 

Meski PT UNI selama ini dikenal sebagai perusahaan yang mampu menyerap ribuan tenaga kerja dan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat Garut, kalangan pemerhati lingkungan menegaskan bahwa keberhasilan investasi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan aspek perlindungan lingkungan hidup.

 

Pemerhati lingkungan Kabupaten Garut, Riki Sumansyah, menegaskan bahwa perusahaan yang beroperasi dalam skala besar wajib membuka informasi kepada publik terkait komitmen dan pelaksanaan pengelolaan lingkungan yang menjadi syarat operasional perusahaan.

 

“Jangan sampai masyarakat hanya disuguhkan keberhasilan investasi dan penyerapan tenaga kerja, sementara aspek lingkungan yang menjadi hak publik untuk diketahui justru tertutup. Transparansi bukan pilihan, tetapi kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap perusahaan yang memanfaatkan ruang dan sumber daya di daerah ini,” tegas Riki.

 

Menurutnya, berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat terkait keberadaan dan luas Ruang Terbuka Hijau, pengelolaan limbah, pengendalian dampak lingkungan, hingga pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan harus dijawab secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Komitmen Program KB Berbuah Manis, DPPKBPPPA Garut Ukir Prestasi, Raih Penghargaan di Rakorda Bangga Kencana 2026

 

Riki mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara jelas mengatur kewajiban setiap pelaku usaha dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memenuhi berbagai ketentuan yang telah ditetapkan dalam dokumen persetujuan lingkungan.

 

“Jika seluruh kewajiban sudah dilaksanakan, maka tidak ada alasan untuk menutup informasi kepada masyarakat. Sebaliknya, keterbukaan akan memperkuat kepercayaan publik. Namun apabila tidak ada transparansi, maka wajar jika muncul pertanyaan dan kecurigaan dari masyarakat,” ujarnya.

 

Forum Pemerhati Lingkungan juga melontarkan kritik kepada pemerintah daerah dan instansi teknis terkait yang dinilai harus lebih aktif melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Garut.

 

Menurut mereka, pengawasan lingkungan tidak boleh hanya bersifat administratif dan formalitas semata. Pemerintah harus memastikan seluruh komitmen yang tercantum dalam dokumen AMDAL maupun persetujuan lingkungan benar-benar dilaksanakan di lapangan, bukan sekadar menjadi dokumen pelengkap untuk memperoleh izin usaha.

 

“Kami meminta pemerintah jangan hanya hadir saat peresmian investasi atau ketika perusahaan mendapat penghargaan. Pengawasan terhadap kewajiban lingkungan harus dilakukan secara serius, berkala, dan hasilnya diketahui publik. Jangan sampai fungsi pengawasan kehilangan taring,” kata Riki.

Baca Juga :  Polres Garut Gelar Halal Bihalal Usai Sukseskan Operasi Ketupat Lodaya 2025

 

Forum Pemerhati Lingkungan menilai bahwa keterbukaan informasi menjadi langkah penting untuk mencegah munculnya konflik sosial maupun persoalan lingkungan di kemudian hari. Mereka juga mendorong PT UNI untuk membuka ruang dialog dengan masyarakat sekitar guna menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang secara objektif dan terbuka.

 

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Ultimate Noble Indonesia terkait tuntutan transparansi mengenai pelaksanaan Ruang Terbuka Hijau maupun kewajiban lingkungan lainnya. Oleh karena itu, pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta memberikan ruang hak jawab kepada pihak perusahaan untuk menyampaikan klarifikasi dan penjelasan secara proporsional.

 

Para pemerhati lingkungan menegaskan bahwa investasi yang sehat bukan hanya diukur dari besarnya modal dan jumlah tenaga kerja yang terserap, tetapi juga dari kepatuhan terhadap aturan lingkungan hidup. Mereka berharap seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Garut mampu menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan demi kepentingan masyarakat serta generasi yang akan datang.

Penulis : Hilman

Editor : Redaksi nusharianmedia

Berita Terkait

Ketua LIBAS Tedi Sutardi Geram, Desak Penindakan Tegas atas Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Garut: Jangan Hanya Formalitas dan Mengejar Popularitas
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Garut Dadan Wandiansyah Dukung Instruksi Partai, Fokus Perjuangkan Program Kerakyatan
Garut Bersiap Sambut Festival Qasidah se-Jawa Barat 2026, Ketua DPD LASQI Tegaskan Wadah Silaturahmi Seniman Islami dan Ajang Pelestarian Seni Budaya Islam
SMPN 4 Cilawu Wakili Kecamatan dalam Lomba Sekolah Adiwiyata Tingkat Kabupaten Garut
PRESIDEN PRABOWO COPOT DADAN HINDAYANA DARI BGN, NANIK SUDARYATI DEYANG DITUNJUK PIMPIN PROGRAM MBG NASIONAL
Komisi II DPRD Garut Terima Audiensi LIBAS, Absennya Bupati Garut Picu Sorotan atas Dugaan Kebocoran PAD Galian C dan Persoalan Lingkungan
Bupati Garut Tak Pernah Hadiri Audiensi Lingkungan, LIBAS Walk Out dan Kecam Sikap Pemkab: Dugaan Pembiaran Kebocoran PAD dari Sektor Galian C Jadi Sorotan
Anggota DPR RI Komisi X Hoerudin Amin Soroti Pendidikan Garut, 800 Sekolah Rusak dan Angka Putus Sekolah Tinggi, Minta Pemkab Segera Berbenah
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:55 WIB

Dugaan Kewajiban Lingkungan PT UNI Cibatu Jadi Sorotan, Forum Pemerhati Lingkungan Desak Transparansi RTH dan Dokumen Lingkungan

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:40 WIB

Ketua LIBAS Tedi Sutardi Geram, Desak Penindakan Tegas atas Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Garut: Jangan Hanya Formalitas dan Mengejar Popularitas

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:19 WIB

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Garut Dadan Wandiansyah Dukung Instruksi Partai, Fokus Perjuangkan Program Kerakyatan

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:08 WIB

Garut Bersiap Sambut Festival Qasidah se-Jawa Barat 2026, Ketua DPD LASQI Tegaskan Wadah Silaturahmi Seniman Islami dan Ajang Pelestarian Seni Budaya Islam

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:01 WIB

SMPN 4 Cilawu Wakili Kecamatan dalam Lomba Sekolah Adiwiyata Tingkat Kabupaten Garut

Berita Terbaru