Nusaharianmedia.com — Dugaan kasus pencabulan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali menggegerkan masyarakat Kabupaten Garut. Seorang santriwati berinisial ZA (13) diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum guru sekaligus pimpinan pesantren berinisial AN di Pondok Pesantren Nurul Mu’min, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut.
Kasus tersebut kini resmi ditangani oleh pihak kepolisian setelah keluarga korban, didampingi tim kuasa hukum dari Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kabupaten Garut, membuat laporan resmi ke Polres Garut pada Sabtu (16/5/2026).
Kecurigaan Rekan Korban Jadi KunciKorban diketahui merupakan seorang anak perempuan yang saat ini masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD). Aksi bejat terduga pelaku yang sudah berlangsung sejak korban duduk di bangku kelas 5 SD—atau kurang lebih satu tahun terakhir—ini akhirnya terbongkar berkat kejelian salah satu rekan korban.
Tim Kuasa Hukum Korban, Aditya Kosasih, S.Kom., S.H., menjelaskan bahwa rekan korban melihat adanya tanda bekas kekerasan fisik yang mencurigakan di bagian leher ZA. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak keluarga, dalam hal ini mertua dari terduga pelaku sendiri.”
Setelah ditanya, barulah terungkap bahwa korban sudah lama mengalami kekerasan fisik maupun seksual oleh pelaku. Bahkan, setelah kejadian itu mulai tercium, korban sempat kembali mendapat kekerasan hingga akhirnya memutuskan melarikan diri dari ponpes,” ujar Aditya,
Modus Otoritas dan Salat Malam
Berdasarkan pendalaman tim hukum dan pengakuan korban, terduga pelaku AN kerap memanfaatkan otoritasnya sebagai pimpinan pesantren untuk mendekati korban pada dini hari.
Modus yang digunakan pelaku adalah masuk ke kamar santriwati dengan dalih membangunkan korban untuk menunaikan ibadah shalat malam atau tahajud. Ketika berada di bawah penguasaannya, pelaku melancarkan aksi kekerasan seksual tersebut. Pelaku juga tidak segan-segan menggunakan kekerasan fisik jika korban mencoba melawan atau menolak.”
Ketika korban menolak, terduga pelaku melakukan penganiayaan dan ancaman. Akibatnya, korban mengalami luka fisik, memar-memar, dan ketakutan yang luar biasa,” tutur Aditya.
Korban Trauma Berat, BBHAR Desak Usut Tuntas
Kondisi psikologis ZA saat ini dilaporkan sangat terguncang dan mengalami trauma berat. Menanggapi hal tersebut, BBHAR mendesak Polres Garut untuk segera bertindak tegas, responsif, dan mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu hingga kemungkinan penetapan tersangka. Selain fokus pada proses hukum, BBHAR berkomitmen memberikan perlindungan serta pendampingan psikologis (trauma healing) yang intensif guna memulihkan kondisi mental anak korban.”
Ini kejadian yang sangat memilukan. Seseorang yang memegang otoritas sebagai pimpinan pondok pesantren, yang seharusnya melindungi dan mendidik, justru diduga memanfaatkan kesempatan untuk melampiaskan nafsu kepada anak di bawah umur. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas,” tegas tim hukum.
Terancam Sembilan Tahun Penjara
Dalam laporan hukum yang diajukan, terduga pelaku AN sementara dijerat dengan Pasal 415 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Pihak kuasa hukum mendesak agar proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan memberikan keadilan maksimal bagi korban.
Aditya juga mengimbau para orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap anak-anak mereka. Ia turut meminta Kementerian Agama dan pemerintah daerah untuk memperketat fungsi pengawasan serta sertifikasi pendidik di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan.
“Kami mengimbau kepada para orang tua agar selalu memantau dan memperhatikan anak-anaknya. Kepada pemerintah juga diharapkan ada perhatian lebih, termasuk terkait sertifikasi pendidik, meskipun di lingkungan pesantren,” pungkasnya.
Hingga saat ini, pihak Polres Garut tengah melakukan penyelidikan mendalam, mengumpulkan barang bukti, serta menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kasus tersebut.
Penulis : Hilman
Editor : Redaksi nusharianmedia









