Dugaan Beking Peredaran Obat Keras Ilegal Mengemuka, Intimidasi Pelapor Dikecam

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusaharianmedia.com 05 Juni 2026– Maraknya peredaran obat keras ilegal di Kabupaten Garut kembali menjadi sorotan publik. Aktivis Asep Beo menilai praktik peredaran tramadol dan eximer yang diduga dibekingi pihak tertentu telah masuk kategori kejahatan serius yang mengancam generasi muda.

 

Menurutnya, peredaran obat ilegal tersebut tidak hanya merusak kesehatan masyarakat, tetapi juga menunjukkan adanya dugaan jaringan terorganisir yang bermain di baliknya. “Ini bukan lagi pelanggaran biasa, tetapi sudah masuk ke ranah kejahatan yang terstruktur dan sistematis,” tegasnya.

Sejumlah pihak juga menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat, termasuk yang berperan sebagai “beking”, tidak dapat berlindung di balik alasan apa pun. Dalam perspektif hukum, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bagian dari jaringan kejahatan.

 

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap pihak yang menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, hingga menyerahkan narkotika golongan I dapat dijerat hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda miliaran rupiah.

Baca Juga :  Koordinasi dan Validasi Data Dampak Bencana di Kabupaten Sukabumi

Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, peredaran obat keras tanpa izin edar atau tanpa resep dokter juga memiliki ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. Pihak yang membantu atau membiarkan praktik tersebut berlangsung dapat turut diproses sebagai pelaku.

 

Tidak hanya soal peredaran, tindakan intimidasi terhadap masyarakat atau pelapor juga menjadi perhatian serius. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 335, setiap bentuk ancaman atau pemaksaan untuk membungkam pelapor dapat dikenakan sanksi pidana.

Lebih jauh, upaya menghalangi proses hukum, termasuk mengintimidasi pelapor, dapat dijerat melalui Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 21 dengan ancaman hukuman penjara 3 hingga 12 tahun serta denda ratusan juta rupiah.

Dalam konteks ini, masyarakat diimbau untuk tidak takut melaporkan setiap dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar. Negara telah menyediakan berbagai kanal pelaporan resmi yang dapat diakses secara terbuka dan transparan.

Baca Juga :  Pejabat Garut Tutup Akses Informasi, Wartawan: Ini Bentuk Pelecehan Terhadap Pers

 

Saluran pengaduan seperti LAPOR!, Propam Polri, hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan laporan sekaligus memperoleh perlindungan hukum.

Para pengamat menilai, keberanian masyarakat dalam melapor menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran obat ilegal. Tanpa partisipasi publik, penegakan hukum dinilai tidak akan berjalan maksimal.

Kasus peredaran obat ilegal yang melibatkan jaringan luas menjadi bukti bahwa persoalan ini merupakan ancaman nyata bagi masa depan bangsa. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas serta dukungan masyarakat menjadi faktor penting untuk memastikan para pelaku, termasuk pihak yang membekingi, dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)

Berita Terkait

Anggota DPRD Garut H. Erwin Hamdani Soroti Retribusi Parkir Turun, Dorong Digitalisasi hingga Kerja Sama dengan Pemprov Jabar
DPPKBPPPA Garut Terima Konsolidasi KNPI, Bahas Kesehatan Mental dan Rumah Ramah Bercerita
ABAG Desak Tramadol Ditangani Serius, Ayi Suryana Tegaskan DPRD Kawal Lewat Fungsi Pengawasan dan Telusuri Pemasok
Ketua PA GMNI Bung Kalam Ucapkan Selamat kepada Abdusy Syakur Amin, Dorong Golkar Garut Jadi Partai Modern dan Transformatif
Strategi Baru Dongkrak PAD, Bapenda Garut Hadirkan Split Payment dan Libatkan Konsumen Lewat Inovasi UAS
Dorong Pertumbuhan CASA, BRI BO Cibadak Beri Penghargaan kepada Dua Agen BRILink
Gerilya Para Pemburu Kursi Sekda Garut: Manuver Senyap Kandidat Pengganti Nurdin Yana Mulai Terendus
Inovasi Garut Mulai Dilirik Daerah Lain, Split Payment Bapenda Jadi Perhatian Komisi III DPRD Kota Tangerang
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 22:39 WIB

Anggota DPRD Garut H. Erwin Hamdani Soroti Retribusi Parkir Turun, Dorong Digitalisasi hingga Kerja Sama dengan Pemprov Jabar

Senin, 21 September 2026 - 22:34 WIB

DPPKBPPPA Garut Terima Konsolidasi KNPI, Bahas Kesehatan Mental dan Rumah Ramah Bercerita

Senin, 21 September 2026 - 22:04 WIB

ABAG Desak Tramadol Ditangani Serius, Ayi Suryana Tegaskan DPRD Kawal Lewat Fungsi Pengawasan dan Telusuri Pemasok

Senin, 21 September 2026 - 18:33 WIB

Ketua PA GMNI Bung Kalam Ucapkan Selamat kepada Abdusy Syakur Amin, Dorong Golkar Garut Jadi Partai Modern dan Transformatif

Jumat, 18 September 2026 - 20:49 WIB

Strategi Baru Dongkrak PAD, Bapenda Garut Hadirkan Split Payment dan Libatkan Konsumen Lewat Inovasi UAS

Berita Terbaru