Nusaharianmedia.com 05 Juni 2026– Maraknya peredaran obat keras ilegal di Kabupaten Garut kembali menjadi sorotan publik. Aktivis Asep Beo menilai praktik peredaran tramadol dan eximer yang diduga dibekingi pihak tertentu telah masuk kategori kejahatan serius yang mengancam generasi muda.
Menurutnya, peredaran obat ilegal tersebut tidak hanya merusak kesehatan masyarakat, tetapi juga menunjukkan adanya dugaan jaringan terorganisir yang bermain di baliknya. “Ini bukan lagi pelanggaran biasa, tetapi sudah masuk ke ranah kejahatan yang terstruktur dan sistematis,” tegasnya.
Sejumlah pihak juga menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat, termasuk yang berperan sebagai “beking”, tidak dapat berlindung di balik alasan apa pun. Dalam perspektif hukum, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bagian dari jaringan kejahatan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap pihak yang menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, hingga menyerahkan narkotika golongan I dapat dijerat hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda miliaran rupiah.
Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, peredaran obat keras tanpa izin edar atau tanpa resep dokter juga memiliki ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. Pihak yang membantu atau membiarkan praktik tersebut berlangsung dapat turut diproses sebagai pelaku.
Tidak hanya soal peredaran, tindakan intimidasi terhadap masyarakat atau pelapor juga menjadi perhatian serius. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 335, setiap bentuk ancaman atau pemaksaan untuk membungkam pelapor dapat dikenakan sanksi pidana.
Lebih jauh, upaya menghalangi proses hukum, termasuk mengintimidasi pelapor, dapat dijerat melalui Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 21 dengan ancaman hukuman penjara 3 hingga 12 tahun serta denda ratusan juta rupiah.
Dalam konteks ini, masyarakat diimbau untuk tidak takut melaporkan setiap dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar. Negara telah menyediakan berbagai kanal pelaporan resmi yang dapat diakses secara terbuka dan transparan.
Saluran pengaduan seperti LAPOR!, Propam Polri, hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan laporan sekaligus memperoleh perlindungan hukum.
Para pengamat menilai, keberanian masyarakat dalam melapor menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran obat ilegal. Tanpa partisipasi publik, penegakan hukum dinilai tidak akan berjalan maksimal.
Kasus peredaran obat ilegal yang melibatkan jaringan luas menjadi bukti bahwa persoalan ini merupakan ancaman nyata bagi masa depan bangsa. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas serta dukungan masyarakat menjadi faktor penting untuk memastikan para pelaku, termasuk pihak yang membekingi, dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)









