*Polemik Penundaan Penyerahan SK Korwil: HMI Pertanyakan Konsistensi Kebijakan dan Kepastian Hukum di Lingkungan Dinas Pendidikan*

- Jurnalis

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusaharianmedia.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Garut melalui Bidang Pendidikan dan Riset menyoroti polemik yang kembali mencuat terkait keberadaan Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.

Sebagaimana diketahui, polemik ini bukan persoalan baru. Sebelumnya, Bupati Garut sempat membebastugaskan para Korwil Kecamatan, yang berdampak pada ketidakjelasan status dan keberlanjutan fungsi mereka. Padahal secara normatif, keberadaan Korwil memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Daerah Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Koordinator Kecamatan Bidang Pendidikan.

Namun demikian, fenomena yang terjadi hari ini  justru menambah kompleksitas persoalan. Berdasarkan Surat Nomor : 800.1.3.1/1914/Disdik, Korwil Kecamatan dijadwalkan kembali diaktifkan melalui penyerahan Surat Perintah (SP) Tugas pada Hari Kamis 21 Mei 2026. Akan tetapi, secara tiba-tiba proses penyerahan tersebut ditunda tanpa penjelasan yang transparan kepada publik maupun pihak terkait.

Lebih jauh, para Korwil bahkan telah dikumpulkan di lingkungan Setda Kabupaten Garut, namun tanpa kejelasan agenda maupun alasan penundaan. Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa penundaan tersebut terjadi setelah adanya komunikasi langsung dari Bupati kepada Kepala Dinas Pendidikan.

Baca Juga :  Rendy Destra: Rapimda Berjalan Lancar Meski Penuh Dinamika, Agil Syahrizal Diusung Melalui Proses Demokratis

Pernyataan Sikap

Kepala Bidang Pendidikan dan Riset HMI Cabang Garut, Ai Rohmawati, menyampaikan bahwa situasi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berbasis hukum.

 “Kami mempertanyakan secara serius, apa landasan objektif dan legal atas penundaan penyerahan SP tersebut, terlebih ketika prosesnya sudah berjalan dan didasarkan pada surat resmi yang telah ditandatangani. Jika kebijakan dapat berubah hanya melalui komunikasi informal, maka ini berpotensi merusak prinsip kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.”

HMI Cabang Garut menilai bahwa terdapat beberapa persoalan mendasar dalam kejadian ini:

1. Ketidakpastian Hukum
Kebijakan yang berubah secara mendadak menunjukkan inkonsistensi dalam implementasi regulasi yang telah ada.

2. Minimnya Transparansi
Tidak adanya penjelasan resmi kepada publik terkait alasan penundaan memperkuat dugaan adanya pengambilan keputusan yang tidak terbuka.

Baca Juga :  Penjabat Bupati Garut Gelar Rapat dengan PDAM Tirta Intan Bahas Pengelolaan Air Bersih

3. Potensi Maladministrasi
Pembatalan atau penundaan keputusan administratif yang telah dituangkan dalam dokumen resmi tanpa mekanisme yang jelas berpotensi melanggar prinsip-prinsip administrasi pemerintahan.

Tuntutan HMI Cabang Garut

Sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola pendidikan yang baik, HMI Cabang Garut menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

1. Mendesak Pemerintah Kabupaten Garut, khususnya Bupati dan Dinas Pendidikan, untuk memberikan penjelasan resmi dan terbuka kepada publik terkait alasan penundaan penyerahan SP Korwil Kecamatan.

2. Menuntut adanya konsistensi kebijakan yang berlandaskan pada peraturan perundang-undangan, bukan pada keputusan yang bersifat situasional dan informal.

3. Mengingatkan bahwa sektor pendidikan tidak boleh dijadikan ruang eksperimen kebijakan yang tidak terukur, karena berdampak langsung pada kualitas layanan pendidikan di tingkat kecamatan.

Penutup

HMI Cabang Garut menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan intelektual dalam memastikan bahwa tata kelola berjalan secara transparan, akuntabel, dan berlandaskan hukum. (Wn)

Berita Terkait

Anggota DPRD Garut H. Erwin Hamdani Soroti Retribusi Parkir Turun, Dorong Digitalisasi hingga Kerja Sama dengan Pemprov Jabar
DPPKBPPPA Garut Terima Konsolidasi KNPI, Bahas Kesehatan Mental dan Rumah Ramah Bercerita
ABAG Desak Tramadol Ditangani Serius, Ayi Suryana Tegaskan DPRD Kawal Lewat Fungsi Pengawasan dan Telusuri Pemasok
Ketua PA GMNI Bung Kalam Ucapkan Selamat kepada Abdusy Syakur Amin, Dorong Golkar Garut Jadi Partai Modern dan Transformatif
Strategi Baru Dongkrak PAD, Bapenda Garut Hadirkan Split Payment dan Libatkan Konsumen Lewat Inovasi UAS
Dorong Pertumbuhan CASA, BRI BO Cibadak Beri Penghargaan kepada Dua Agen BRILink
Gerilya Para Pemburu Kursi Sekda Garut: Manuver Senyap Kandidat Pengganti Nurdin Yana Mulai Terendus
Inovasi Garut Mulai Dilirik Daerah Lain, Split Payment Bapenda Jadi Perhatian Komisi III DPRD Kota Tangerang
Berita ini 199 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 22:39 WIB

Anggota DPRD Garut H. Erwin Hamdani Soroti Retribusi Parkir Turun, Dorong Digitalisasi hingga Kerja Sama dengan Pemprov Jabar

Senin, 21 September 2026 - 22:34 WIB

DPPKBPPPA Garut Terima Konsolidasi KNPI, Bahas Kesehatan Mental dan Rumah Ramah Bercerita

Senin, 21 September 2026 - 22:04 WIB

ABAG Desak Tramadol Ditangani Serius, Ayi Suryana Tegaskan DPRD Kawal Lewat Fungsi Pengawasan dan Telusuri Pemasok

Senin, 21 September 2026 - 18:33 WIB

Ketua PA GMNI Bung Kalam Ucapkan Selamat kepada Abdusy Syakur Amin, Dorong Golkar Garut Jadi Partai Modern dan Transformatif

Jumat, 18 September 2026 - 20:49 WIB

Strategi Baru Dongkrak PAD, Bapenda Garut Hadirkan Split Payment dan Libatkan Konsumen Lewat Inovasi UAS

Berita Terbaru