Nusaharianmedia.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Garut melalui Bidang Pendidikan dan Riset menyoroti polemik yang kembali mencuat terkait keberadaan Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.
Sebagaimana diketahui, polemik ini bukan persoalan baru. Sebelumnya, Bupati Garut sempat membebastugaskan para Korwil Kecamatan, yang berdampak pada ketidakjelasan status dan keberlanjutan fungsi mereka. Padahal secara normatif, keberadaan Korwil memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Daerah Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Koordinator Kecamatan Bidang Pendidikan.
Namun demikian, fenomena yang terjadi hari ini justru menambah kompleksitas persoalan. Berdasarkan Surat Nomor : 800.1.3.1/1914/Disdik, Korwil Kecamatan dijadwalkan kembali diaktifkan melalui penyerahan Surat Perintah (SP) Tugas pada Hari Kamis 21 Mei 2026. Akan tetapi, secara tiba-tiba proses penyerahan tersebut ditunda tanpa penjelasan yang transparan kepada publik maupun pihak terkait.
Lebih jauh, para Korwil bahkan telah dikumpulkan di lingkungan Setda Kabupaten Garut, namun tanpa kejelasan agenda maupun alasan penundaan. Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa penundaan tersebut terjadi setelah adanya komunikasi langsung dari Bupati kepada Kepala Dinas Pendidikan.
Pernyataan Sikap
Kepala Bidang Pendidikan dan Riset HMI Cabang Garut, Ai Rohmawati, menyampaikan bahwa situasi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berbasis hukum.
“Kami mempertanyakan secara serius, apa landasan objektif dan legal atas penundaan penyerahan SP tersebut, terlebih ketika prosesnya sudah berjalan dan didasarkan pada surat resmi yang telah ditandatangani. Jika kebijakan dapat berubah hanya melalui komunikasi informal, maka ini berpotensi merusak prinsip kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.”
HMI Cabang Garut menilai bahwa terdapat beberapa persoalan mendasar dalam kejadian ini:
1. Ketidakpastian Hukum
Kebijakan yang berubah secara mendadak menunjukkan inkonsistensi dalam implementasi regulasi yang telah ada.
2. Minimnya Transparansi
Tidak adanya penjelasan resmi kepada publik terkait alasan penundaan memperkuat dugaan adanya pengambilan keputusan yang tidak terbuka.
3. Potensi Maladministrasi
Pembatalan atau penundaan keputusan administratif yang telah dituangkan dalam dokumen resmi tanpa mekanisme yang jelas berpotensi melanggar prinsip-prinsip administrasi pemerintahan.
Tuntutan HMI Cabang Garut
Sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola pendidikan yang baik, HMI Cabang Garut menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
1. Mendesak Pemerintah Kabupaten Garut, khususnya Bupati dan Dinas Pendidikan, untuk memberikan penjelasan resmi dan terbuka kepada publik terkait alasan penundaan penyerahan SP Korwil Kecamatan.
2. Menuntut adanya konsistensi kebijakan yang berlandaskan pada peraturan perundang-undangan, bukan pada keputusan yang bersifat situasional dan informal.
3. Mengingatkan bahwa sektor pendidikan tidak boleh dijadikan ruang eksperimen kebijakan yang tidak terukur, karena berdampak langsung pada kualitas layanan pendidikan di tingkat kecamatan.
Penutup
HMI Cabang Garut menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan intelektual dalam memastikan bahwa tata kelola berjalan secara transparan, akuntabel, dan berlandaskan hukum. (Wn)









