*Polemik Penundaan Penyerahan SK Korwil: HMI Pertanyakan Konsistensi Kebijakan dan Kepastian Hukum di Lingkungan Dinas Pendidikan*

- Jurnalis

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusaharianmedia.com Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Garut melalui Bidang Pendidikan dan Riset menyoroti polemik yang kembali mencuat terkait keberadaan Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.

Sebagaimana diketahui, polemik ini bukan persoalan baru. Sebelumnya, Bupati Garut sempat membebastugaskan para Korwil Kecamatan, yang berdampak pada ketidakjelasan status dan keberlanjutan fungsi mereka. Padahal secara normatif, keberadaan Korwil memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Daerah Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Koordinator Kecamatan Bidang Pendidikan.

Namun demikian, fenomena yang terjadi hari ini  justru menambah kompleksitas persoalan. Berdasarkan Surat Nomor : 800.1.3.1/1914/Disdik, Korwil Kecamatan dijadwalkan kembali diaktifkan melalui penyerahan Surat Perintah (SP) Tugas pada Hari Kamis 21 Mei 2026. Akan tetapi, secara tiba-tiba proses penyerahan tersebut ditunda tanpa penjelasan yang transparan kepada publik maupun pihak terkait.

Lebih jauh, para Korwil bahkan telah dikumpulkan di lingkungan Setda Kabupaten Garut, namun tanpa kejelasan agenda maupun alasan penundaan. Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa penundaan tersebut terjadi setelah adanya komunikasi langsung dari Bupati kepada Kepala Dinas Pendidikan.

Baca Juga :  Sosialisasi Program Pembangunan 3 Juta Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Pernyataan Sikap

Kepala Bidang Pendidikan dan Riset HMI Cabang Garut, Ai Rohmawati, menyampaikan bahwa situasi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berbasis hukum.

 “Kami mempertanyakan secara serius, apa landasan objektif dan legal atas penundaan penyerahan SP tersebut, terlebih ketika prosesnya sudah berjalan dan didasarkan pada surat resmi yang telah ditandatangani. Jika kebijakan dapat berubah hanya melalui komunikasi informal, maka ini berpotensi merusak prinsip kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.”

HMI Cabang Garut menilai bahwa terdapat beberapa persoalan mendasar dalam kejadian ini:

1. Ketidakpastian Hukum
Kebijakan yang berubah secara mendadak menunjukkan inkonsistensi dalam implementasi regulasi yang telah ada.

2. Minimnya Transparansi
Tidak adanya penjelasan resmi kepada publik terkait alasan penundaan memperkuat dugaan adanya pengambilan keputusan yang tidak terbuka.

Baca Juga :  Jual Motor Curian di Medsos, Dua Pemuda Malangbong Dibekuk Polisi

3. Potensi Maladministrasi
Pembatalan atau penundaan keputusan administratif yang telah dituangkan dalam dokumen resmi tanpa mekanisme yang jelas berpotensi melanggar prinsip-prinsip administrasi pemerintahan.

Tuntutan HMI Cabang Garut

Sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola pendidikan yang baik, HMI Cabang Garut menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

1. Mendesak Pemerintah Kabupaten Garut, khususnya Bupati dan Dinas Pendidikan, untuk memberikan penjelasan resmi dan terbuka kepada publik terkait alasan penundaan penyerahan SP Korwil Kecamatan.

2. Menuntut adanya konsistensi kebijakan yang berlandaskan pada peraturan perundang-undangan, bukan pada keputusan yang bersifat situasional dan informal.

3. Mengingatkan bahwa sektor pendidikan tidak boleh dijadikan ruang eksperimen kebijakan yang tidak terukur, karena berdampak langsung pada kualitas layanan pendidikan di tingkat kecamatan.

Penutup

HMI Cabang Garut menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan intelektual dalam memastikan bahwa tata kelola berjalan secara transparan, akuntabel, dan berlandaskan hukum. (Wn)

Berita Terkait

* Reses DPRD Jangan Cuma Formalitas, Rakyat Menanti Bukti Kerja” Datang Saat Reses, Hilang Saat Aspirasi Ditagih.
Panen Jagung Kuartal II Digelar, Ayi Suryana Apresiasi Kapolres Garut
Pemkab dan Kadin Garut Kolaborasi Percepat Legalitas UMKM
Gelar Pesona Budaya Garut 2026 dalam Perspektif Bahasa, Budaya, dan Pembangunan Daerah
Sekjen SPP Bantah Keras Isu Pemukulan Ulama di Cikatomas: “Ini Hoaks, Diduga Ada Upaya Adu Domba”
K-SPSI Garut Kerahkan 10.000 Buruh, Soroti Upah Layak dan Kepastian Kerja
Garut Siapkan Strategi Serius Menuju Porprov Jabar 2026, Robby Darwis Jadi Andalan
Ferry Nurdiansyah Kritik Keras KDM: “Jangan Hanya Himbauan, Kalau Berani Buat Perda!”
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:41 WIB

*Polemik Penundaan Penyerahan SK Korwil: HMI Pertanyakan Konsistensi Kebijakan dan Kepastian Hukum di Lingkungan Dinas Pendidikan*

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:25 WIB

* Reses DPRD Jangan Cuma Formalitas, Rakyat Menanti Bukti Kerja” Datang Saat Reses, Hilang Saat Aspirasi Ditagih.

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:11 WIB

Panen Jagung Kuartal II Digelar, Ayi Suryana Apresiasi Kapolres Garut

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:36 WIB

Pemkab dan Kadin Garut Kolaborasi Percepat Legalitas UMKM

Senin, 27 April 2026 - 14:19 WIB

Gelar Pesona Budaya Garut 2026 dalam Perspektif Bahasa, Budaya, dan Pembangunan Daerah

Berita Terbaru