Polemik SPT Korwil Pendidikan Memanas, Komisi IV DPRD Garut Panggil Disdik, Desak Bupati Bersikap Tegas dan Tidak Bungkam

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusaharianmedia.com  26 Mei 2026 — Polemik terkait pengaktifan kembali Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan di 42 kecamatan di Kabupaten Garut menjadi perhatian serius Komisi IV DPRD Kabupaten Garut. Menyusul beredarnya Surat Perintah Tugas (SPT) Korwil Pendidikan yang kemudian dikabarkan batal diserahkan, DPRD memastikan akan memanggil Dinas Pendidikan Kabupaten Garut untuk meminta klarifikasi secara langsung.

 

Ketua Komisi IV DPRD Garut, Asep Rahmat, mengatakan pihaknya baru saja menggelar rapat kerja internal guna membahas persoalan yang belakangan ramai menjadi sorotan publik.

 

“Barusan kami menggelar rapat kerja internal membahas isu yang sedang panas di masyarakat terkait dibatalkannya pemberian SK atau SPT Korwil di 42 kecamatan,” ujar Asep.

 

Hasil rapat tersebut memutuskan bahwa Komisi IV DPRD Garut akan memanggil Dinas Pendidikan Kabupaten Garut pada Jumat, 29 Mei 2026 mendatang untuk meminta penjelasan terbuka mengenai dasar kebijakan pengaktifan kembali Korwil Pendidikan.

 

“Kita akan panggil Disdik untuk memberikan klarifikasi yang sebenar-benarnya demi kemajuan pendidikan di Garut,” katanya.

 

Menurut Asep, secara regulasi keberadaan Korwil Pendidikan masih mengacu pada Peraturan Bupati Garut Nomor 42 Tahun 2018 tentang pembentukan, tugas, fungsi, dan tata kerja Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan. Namun sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Garut sempat menonaktifkan Korwil untuk kepentingan pembenahan.

 

Karena itu, Komisi IV ingin mengetahui secara jelas alasan Dinas Pendidikan kembali mengaktifkan Korwil Pendidikan di 42 kecamatan.

 

“Kita ingin tahu apa dasar pertimbangan Disdik mengaktifkan kembali Korwil tersebut. Karena sebelumnya sempat dinonaktifkan untuk pembenahan,” ujarnya.

 

Selain membahas aspek regulasi, Komisi IV juga menyoroti isu dugaan adanya pungutan sebesar Rp25 juta dalam proses penunjukan Korwil Pendidikan yang ramai diperbincangkan masyarakat. Meski demikian, Asep menegaskan pihaknya tidak ingin berspekulasi tanpa adanya bukti yang jelas.

 

“Kalau memang ada dugaan, harus ada bukti, saksi, dan pengakuan. Jangan hanya isu atau dugaan semata. Kalau ada bukti silakan sampaikan kepada kami supaya bisa ditindaklanjuti,” tegasnya.

 

Ia menambahkan, apabila benar terdapat praktik suap atau gratifikasi, maka persoalan tersebut sudah masuk ke ranah hukum dan harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Anggota DPRD Garut Suprih Rozikin: Hari Jadi ke-213 Kabupaten Garut Jadikan Momentum Kebangkitan dan Penguatan Pembangunan

 

“Kalau memang ada suap atau gratifikasi tentu ada konsekuensi hukum dan pasal-pasal yang mengikat,” katanya.

 

Asep juga menilai keberadaan Korwil Pendidikan perlu dikaji secara mendalam, terutama di tengah kondisi efisiensi anggaran saat ini. Menurutnya, Korwil merupakan kepanjangan tangan Dinas Pendidikan di tingkat kecamatan untuk mengoordinasikan sekolah, kepala sekolah, hingga pengawas pendidikan.

 

Namun demikian, ia mengkritisi mekanisme penempatan Korwil yang dinilai belum ideal karena terdapat sejumlah Korwil yang berasal dari wilayah kerja berbeda dengan kecamatan tempat bertugas.

 

“Harusnya kalau Korwil di suatu kecamatan, berasal dari pengawas atau penilik di wilayah itu juga. Jangan pengawasnya di kecamatan lain tapi jadi Korwil di tempat berbeda,” jelasnya.

 

Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Garut dari Fraksi PDI Perjuangan, Yudha Puja Turnawan, meminta adanya transparansi dan akuntabilitas dari internal Dinas Pendidikan Kabupaten Garut terkait penerbitan SPT Korwil Pendidikan tersebut.

 

Menurut Yudha, sebelumnya Bupati Garut, Abdus Syakur Amin, pada 12 September 2025 telah membubarkan Korwil Pendidikan karena dinilai menimbulkan berbagai persoalan di lapangan, termasuk dugaan maladministrasi.

 

“Pak Bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian tentu memiliki kewenangan penuh dalam manajemen ASN. Pada 12 September 2025 beliau sudah membubarkan Korwil karena dianggap banyak terjadi persoalan dan keluhan di lapangan,” ujar Yudha.

 

Namun, lanjutnya, publik kembali dikejutkan dengan munculnya SPT tertanggal 20 Mei 2026 yang menunjuk kembali Koordinator Wilayah Pendidikan di 42 kecamatan. Nama-nama penerima tugas tersebut bahkan telah beredar luas di media dan memunculkan berbagai spekulasi.

 

“Ini kemudian menimbulkan polemik dan pemberitaan yang simpang siur. Bahkan sempat muncul isu terkait adanya praktik-praktik tertentu. Tiba-tiba SPT itu tidak jadi diserahkan, sehingga memunculkan pertanyaan publik,” katanya.

 

Yudha menyebut Komisi IV DPRD Garut akan menggelar rapat kerja bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Dewan Pendidikan, serta sejumlah nama yang disebut dalam SPT Korwil Pendidikan pada Jumat, 29 Mei 2026 pukul 09.30 WIB.

Baca Juga :  Captn Toni Saputra Pimpin Langsung Persiapan Grand Launching RAN7 di Candra Kirana Garut , Saat Ini Sudah Mencapai 40 Persen

 

Dalam rapat tersebut, DPRD akan mempertanyakan mekanisme penentuan nama-nama Korwil Pendidikan, termasuk apakah kebijakan tersebut telah dibahas secara matang secara kelembagaan di internal Dinas Pendidikan.

 

“Sebagai anggota Komisi IV, saya akan menanyakan terkait mekanisme penentuan siapa yang menjadi Korwil. Apakah Dinas Pendidikan Garut secara kelembagaan sudah membahas secara matang dalam menentukan nama-nama yang sudah beredar,” ujarnya.

 

Selain itu, DPRD juga akan meminta penjelasan terkait alasan SPT Korwil Pendidikan yang sebelumnya dikabarkan akan diserahkan namun akhirnya batal dilakukan.

 

“Termasuk apa yang menjadi dasar SPT itu tidak jadi diserahkan,” tambahnya.

 

Komisi IV, kata Yudha, juga akan mendengar pandangan dari berbagai pihak mengenai urgensi keberadaan Korwil Pendidikan di Kabupaten Garut, baik dari pihak yang mendukung maupun yang menolak.

 

“Kita akan mendengar dari pihak-pihak yang ingin adanya Korwil dan pihak-pihak yang tidak menginginkan adanya Korwil,” katanya.

 

Tak hanya itu, DPRD juga akan menelaah apakah penerbitan SPT tersebut telah sesuai dengan Peraturan Bupati Garut Nomor 42 Tahun 2018 tentang pembentukan, tugas, fungsi, dan tata kerja Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan.

 

“Kami juga ingin tahu apakah sudah ada konsultasi dengan Bupati Garut. Karena manajemen pembinaan ASN puncaknya ada di kepala daerah. Harapan saya Pak Bupati bersuara dan tidak berdiam diri agar persoalan ini tidak menjadi bola liar,” tegasnya.

 

Menurut Yudha, keberadaan Korwil Pendidikan memang dapat dipahami dari sisi rentang kendali mengingat jumlah sekolah di Kabupaten Garut sangat besar. Namun demikian, ia berharap jika Korwil kembali dibentuk, figur yang ditunjuk benar-benar memiliki integritas dan komitmen dalam meningkatkan mutu pendidikan.

 

“Ketika dulu Korwil dibubarkan tentu ada persoalan yang menjadi dasar pertimbangannya. Nah sekarang, apakah persoalan itu sudah selesai? Jangan sampai kebijakan ini terkesan ujug-ujug tanpa kajian matang,” pungkasnya. (Hil)

Penulis : Hilman

Editor : Redaksi nusharianmedia

Berita Terkait

Reses di Jayawaras, Yudha Puja Turnawan Tekankan Kolaborasi Atasi Persoalan Sosial dan Dorong Pembentukan Forum CSR/TJSLP untuk Bantu Warga Miskin
Reses DPRD Garut, Muhammad Nur Jamaluddin: Kesejahteraan Guru Honorer hingga Guru Ngaji Jadi Prioritas Perjuangan Aspirasi
Syam Yousef Djojo: Bupati Harus Segera Evaluasi Disdik di Tengah Isu Mahar Korwil
Pemkab Garut Sambut Positif Perluasan Klinik Rotinsulu, Dinilai Jadi Langkah Strategis Tingkatkan Layanan Kesehatan Garut
Reses DPRD Garut 2026, H. Yusuf Musyaffa Dorong Kemandirian Ekonomi Pemuda Lewat Pelatihan Medsos Jadi Peluang Usaha
Hadiri “Perempuan Berbicara”, Kepala DPPKBPPPA Garut Dorong Keterlibatan Aktif Perempuan dan Tekankan Kolaborasi untuk Pemberdayaan Perempuan
KAMMI Garut Serukan Penguatan Moralitas, Ketahanan Sosial, dan Perlindungan Generasi Muda
Reses H. Iden Sambas di Sukakarya, Hadirkan Dinsos Beri Solusi Desil dan BPJS Nonaktif, Infrastruktur serta Pemberdayaan Ekonomi Jadi Prioritas Aspirasi
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:14 WIB

Polemik SPT Korwil Pendidikan Memanas, Komisi IV DPRD Garut Panggil Disdik, Desak Bupati Bersikap Tegas dan Tidak Bungkam

Senin, 25 Mei 2026 - 19:53 WIB

Reses di Jayawaras, Yudha Puja Turnawan Tekankan Kolaborasi Atasi Persoalan Sosial dan Dorong Pembentukan Forum CSR/TJSLP untuk Bantu Warga Miskin

Senin, 25 Mei 2026 - 14:33 WIB

Reses DPRD Garut, Muhammad Nur Jamaluddin: Kesejahteraan Guru Honorer hingga Guru Ngaji Jadi Prioritas Perjuangan Aspirasi

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:26 WIB

Pemkab Garut Sambut Positif Perluasan Klinik Rotinsulu, Dinilai Jadi Langkah Strategis Tingkatkan Layanan Kesehatan Garut

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:15 WIB

Reses DPRD Garut 2026, H. Yusuf Musyaffa Dorong Kemandirian Ekonomi Pemuda Lewat Pelatihan Medsos Jadi Peluang Usaha

Berita Terbaru