Pemkab dan Kadin Garut Kolaborasi Percepat Legalitas UMKM

- Jurnalis

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusaharianmedia.Com — Pemerintah Kabupaten Garut mendorong penguatan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui program Garut Hebat, dengan menempatkan legalitas usaha sebagai syarat utama agar pelaku usaha lokal mampu berkembang dan bersaing di pasar yang lebih luas. Program tersebut diarahkan untuk memperkuat fondasi ekonomi rakyat melalui kemudahan akses pembiayaan, sertifikasi usaha, dan pendampingan administratif.

Langkah ini muncul di tengah dominasi UMKM sebagai tulang punggung perekonomian daerah. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Kabupaten Garut, lebih dari 60 persen tenaga kerja di Garut bergantung pada sektor UMKM. Usaha makanan dan minuman menjadi penyumbang terbesar, disusul kerajinan kulit, tekstil, serta perdagangan skala kecil.

Bupati Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M. Eng., IPU. bersama Wakil Bupati drg. L. Putri Karlina, M.BA. meluncurkan program Garut Hebat pada April 2026. Salah satu fokus utamanya adalah memperluas akses modal usaha melalui skema Kredit Garut Hebat yang bekerja sama dengan Bank BJB.

Program ini menyediakan pembiayaan mikro tanpa bunga bagi pelaku usaha dengan nilai pinjaman antara Rp500 ribu hingga Rp5 juta. Namun, pemerintah menegaskan bahwa bantuan modal tersebut hanya dapat diakses oleh pelaku usaha yang telah memiliki legalitas formal, terutama Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca Juga :  Kapolres Garut Bersama Forkopimda Monitoring Pergantian Tahun Baru dan Berikan Bingkisan di Pos PAM

“UMKM adalah tulang punggung ekonomi Garut. Kita hadirkan permodalan tanpa bunga agar mereka bisa tumbuh, tetapi legalitas tetap menjadi syarat utama agar usaha mereka berkelanjutan,” kata Bupati Abdusy Syakur Amin sebagaimana tercantum dalam dokumen naskah tersebut.

Senada, Riki Gana S, sebagai komite tetap UMKM KADIN Kabupaten Garut – Dosen juga Konsultan hukum bisnis di ANUKULAGHANA.Consultant mengungkapkan bahwa Persoalan legalitas masih menjadi tantangan utama bagi banyak pelaku usaha di Garut. Sejumlah UMKM, khususnya di sektor kuliner tradisional seperti Dodol Garut dan sentra kulit Sukaregang, masih menjalankan usaha secara informal tanpa NIB, sertifikat halal, maupun dokumen pendukung lain.

Kondisi tersebut berdampak langsung pada keterbatasan akses mereka terhadap pembiayaan perbankan, pasar ritel modern, hingga peluang ekspor. Produk yang secara kualitas dinilai layak sering terhambat masuk ke pasar nasional karena tidak memenuhi persyaratan administratif.

Selain legalitas dasar, tantangan lain yang dihadapi pelaku usaha mencakup sertifikasi produk, pencatatan keuangan, perpajakan, serta perlindungan hak kekayaan intelektual. Banyak pelaku usaha belum memiliki pembukuan formal sehingga kesulitan mengajukan pinjaman usaha. Di sisi lain, produk khas Garut seperti jaket kulit dan makanan olahan rentan ditiru pihak lain karena belum terdaftar secara hukum.

Dilain sisi, Kamar Dagang dan Industri Kabupaten Garut diproyeksikan menjadi mitra strategis dalam proses pendampingan tersebut. Organisasi dunia usaha ini disebut dapat berperan sebagai penghubung antara pemerintah, sektor swasta, dan pelaku UMKM, terutama dalam pengurusan izin usaha, sertifikasi, serta penguatan akses pasar.

Baca Juga :  Harapan Insan Pers Garut di Hari Pers Nasional : Menanti Perubahan,Harapan dan Profesionalisme

Kadin Garut di bawah kepemimpinan Agus Ridwan, S.H didorong membentuk layanan terpadu bagi UMKM. Bentuknya mencakup pendampingan pendaftaran NIB, NPWP, sertifikasi kolektif, hingga klinik hukum untuk membantu persoalan kontrak bisnis dan merek dagang.

Skema ini dinilai penting untuk mempercepat transformasi UMKM dari sektor informal menuju usaha formal yang berkelanjutan. Pemerintah juga menilai legalitas bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan pintu masuk menuju akses pasar yang lebih besar.

Salah satu contoh konkret adalah sentra kulit Sukaregang. Banyak pengrajin memiliki kualitas produk yang diminati pasar luar daerah, tetapi tidak mampu memenuhi permintaan dalam skala besar karena terkendala izin usaha dan perlindungan merek. Hal serupa terjadi pada produsen dodol Garut yang menghadapi kendala biaya sertifikasi halal dan izin edar.

Melalui kolaborasi Pemkab dan Kadin, pemerintah menyiapkan beberapa solusi. Di antaranya layanan pembuatan NIB keliling di tingkat kecamatan, program sertifikasi kolektif agar biaya lebih terjangkau, serta pembentukan klinik hukum UMKM dengan melibatkan akademisi dan konsultan.

Berita Terkait

Gelar Pesona Budaya Garut 2026 dalam Perspektif Bahasa, Budaya, dan Pembangunan Daerah
Sekjen SPP Bantah Keras Isu Pemukulan Ulama di Cikatomas: “Ini Hoaks, Diduga Ada Upaya Adu Domba”
K-SPSI Garut Kerahkan 10.000 Buruh, Soroti Upah Layak dan Kepastian Kerja
Garut Siapkan Strategi Serius Menuju Porprov Jabar 2026, Robby Darwis Jadi Andalan
Ferry Nurdiansyah Kritik Keras KDM: “Jangan Hanya Himbauan, Kalau Berani Buat Perda!”
Penandatanganan MOU LKP Bogakabisa dan Ruangrakyatgarut.id, Kolaborasi Perkuat Program PKW Barista 2026
Krisis Kualitas MBG di Garut Satu Pekan dua Insiden : SPPG Pasirkiamis dan Banjarwangi Picu Alarm Keras, Pengawasan Dipertanyakan
SPPG Pasirkiamis Diduga Lalai terhadap Standar Keselamatan, Masyarakat Pertanyakan Pengawasan Produksi
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:36 WIB

Pemkab dan Kadin Garut Kolaborasi Percepat Legalitas UMKM

Senin, 27 April 2026 - 14:19 WIB

Gelar Pesona Budaya Garut 2026 dalam Perspektif Bahasa, Budaya, dan Pembangunan Daerah

Kamis, 23 April 2026 - 19:29 WIB

Sekjen SPP Bantah Keras Isu Pemukulan Ulama di Cikatomas: “Ini Hoaks, Diduga Ada Upaya Adu Domba”

Kamis, 23 April 2026 - 00:44 WIB

K-SPSI Garut Kerahkan 10.000 Buruh, Soroti Upah Layak dan Kepastian Kerja

Minggu, 19 April 2026 - 13:08 WIB

Garut Siapkan Strategi Serius Menuju Porprov Jabar 2026, Robby Darwis Jadi Andalan

Berita Terbaru

Uncategorized

Pemkab dan Kadin Garut Kolaborasi Percepat Legalitas UMKM

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:36 WIB