Nusaharianmedia.com [11 Juli 2026] – Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut dalam memberantas tindak pidana korupsi di tingkat desa dipertanyakan. Sudah tiga minggu berlalu sejak laporan resmi masyarakat terkait dugaan penyelewengan dana pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Desa Tambaksari, Kecamatan Leuwigoong, diserahkan, namun hingga kini pihak kejaksaan belum memberikan respons atau perkembangan penanganan perkara.
Laporan yang dilayangkan oleh Yunus, ketua Relawan Pemberdayaan Masyarakat Desa ini menyoroti alokasi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2022 yang digunakan untuk pembangunan sarana fisik GOR, yang diduga kuat merugikan keuangan negara dan memicu keresahan di masyarakat.
Pelapor yang merupakan perwakilan masyarakat desa menyatakan kekecewaannya yang mendalam atas lambatnya respons dari aparat penegak hukum (APH).
“Kami datang secara resmi, membawa dokumen dan bukti permulaan yang cukup mengenai kejanggalan proyek GOR TA 2022 tersebut. Namun sudah tiga minggu berlalu, pihak Kejari Garut terkesan bungkam. Tidak ada transparansi, bahkan sekadar pemberitahuan saja apakah laporan kami ditindaklanjuti atau tidak, tidak ada”.
Poin Utama Dugaan Penyelewengan Proyek GOR Tambaksari (TA 2022):
Masyarakat mendesak Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Garut untuk segera memeriksa fisik bangunan dan membongkar laporan pertanggungjawaban proyek tersebut berdasarkan indikasi berikut:
– Kondisi Bangunan Mangkrak. Adanya ketidaksesuaian nilai anggaran yang dikucurkan pada tahun 2022 dengan realisasi fisik GOR di lapangan yang dinilai jauh dari standar kelayakan.
– Dugaan Mark-Up Anggaran: Indikasi penggelembungan harga material dan biaya pengerjaan yang tidak rasional.
– Asas Manfaat yang Kabur: Proyek yang menggunakan dana rakyat tahun 2022 tersebut hingga kini tidak berfungsi optimal bagi masyarakat, sehingga terkesan menjadi proyek mubazir yang sarat kepentingan sepihak.
– Mendesak Profesionalisme Kejari Garut
Masyarakat mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Garut untuk bertindak profesional, akuntabel, dan tanpa tebang pilih. Lambatnya respons selama tiga minggu ini dikhawatirkan memberi ruang bagi pihak-pihak yang terlibat untuk mengaburkan fakta atau merekayasa dokumen laporan pertanggungjawaban di tingkat desa.
“Jika dalam waktu dekat Kejari Garut tetap tidak memberikan progres atau kejelasan hukum terkait dugaan korupsi GOR Desa Tambaksari ini, kami bersama elemen masyarakat sipil tidak akan tinggal diam. Kami akan membawa persoalan dan kelambatan pelayanan publik ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan Ombudsman,”. (Red)









