Kericuhan Usai Demo 27 Agustus Jadi Sorotan, Komnas HAM Dorong Polisi Telusuri Aktor di Baliknya

- Jurnalis

Rabu, 2 September 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusaharianmedia.com — Kericuhan yang terjadi setelah aksi penyampaian pendapat di sekitar Gedung DPR/MPR pada 27 Agustus 2026 terus menjadi perhatian. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta aparat kepolisian tidak berhenti pada penindakan terhadap pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri rangkaian peristiwa untuk mengetahui siapa saja yang terlibat.

Komnas HAM secara khusus mendorong Polda Metro Jaya mendalami informasi mengenai dugaan keterlibatan organisasi masyarakat dalam kerusuhan tersebut.

Permintaan itu disampaikan Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian setelah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian. Menurutnya, informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu perlu diperiksa berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan penyidik.

Komnas HAM Minta Penyelidikan Tidak Berhenti di Pelaku Lapangan

Peristiwa 27 Agustus tidak hanya menyisakan persoalan mengenai kerusakan dan bentrokan, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana kericuhan tersebut berkembang setelah aksi demonstrasi berakhir.

Karena itu, Komnas HAM meminta kepolisian melihat peristiwa secara menyeluruh. Dugaan mengenai adanya pihak lain yang ikut menggerakkan atau memengaruhi kerusuhan perlu diuji melalui proses penyelidikan.

Saurlin menegaskan bahwa pihaknya meminta Polda Metro Jaya melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut. Artinya, dugaan keterlibatan organisasi atau kelompok tertentu belum dapat dianggap sebagai kesimpulan hukum sebelum kepolisian menemukan bukti yang cukup.

Kematian Bambang Setiawan Ikut Menjadi Perhatian

Salah satu persoalan paling serius dalam rangkaian kericuhan tersebut adalah meninggalnya Bambang Setiawan, warga yang berada di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.

Komnas HAM menyebut kepolisian telah memulai penyelidikan terkait kematian korban. Kasus tersebut menjadi bagian penting karena menyangkut keselamatan warga sipil di tengah situasi yang berubah menjadi kacau.

Baca Juga :  Sat Samapta Polres Garut Gencar Razia Miras, Puluhan Botol Diamankan dari Rumah Warga di Samarang

Pihak kepolisian sebelumnya menjelaskan bahwa proses evakuasi terhadap Bambang dilakukan setelah petugas memastikan kondisi di lokasi cukup aman. Bambang ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri sebelum kemudian dievakuasi untuk mendapatkan penanganan.

Bagi Komnas HAM, penyelidikan harus mampu menjelaskan rangkaian kejadian secara terang, termasuk bagaimana korban bisa berada dalam kondisi tersebut dan siapa saja yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya tindak pidana.

Dugaan Keterlibatan Ormas Masih Harus Dibuktikan

Nama organisasi tertentu sempat muncul dalam pemberitaan dan perbincangan publik terkait kericuhan. Namun, hingga tahap ini, penting untuk membedakan antara dugaan, informasi yang sedang diperiksa, dan kesimpulan hukum.

Komnas HAM meminta polisi melakukan pendalaman, bukan memberikan vonis sebelum proses penyidikan selesai.

Polda Metro Jaya sendiri telah menyatakan masih memerlukan proses verifikasi untuk memastikan kebenaran informasi mengenai dugaan keterlibatan kelompok tertentu dalam kericuhan.

Dengan demikian, setiap pihak yang disebut dalam kaitan dengan peristiwa tersebut tetap harus ditempatkan berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai ada bukti dan keputusan hukum yang berkekuatan.

Mereka yang Tidak Terlibat Diminta Tidak Diproses

Selain mendorong pengungkapan pelaku, Komnas HAM juga menaruh perhatian terhadap orang-orang yang diamankan aparat setelah kerusuhan.

Komnas HAM meminta agar mereka yang tidak memiliki hubungan dengan tindakan kekerasan, perusakan, maupun tindak pidana lainnya tidak diproses secara sembarangan.

Pendekatan tersebut dinilai penting agar penegakan hukum tetap berjalan seimbang. Aparat harus mampu membedakan antara peserta aksi, warga yang berada di sekitar lokasi, dengan orang yang memang terbukti melakukan tindak pidana.

Komnas HAM juga menyatakan akan memantau proses penegakan hukum terhadap orang-orang yang telah diamankan maupun ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Polres Garut Tingkatkan Patroli Malam Hari, Antisipasi Premanisme, C3,Pungli, Perang Sarung, Petasan dan Saur On Teh Road

Polisi Diminta Membuka Rangkaian Peristiwa Secara Utuh

Desakan untuk mengusut pihak di balik kerusuhan juga muncul dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Komisioner Kompolnas Choirul Anam meminta peristiwa tersebut diusut sampai tuntas, termasuk apabila terdapat pihak yang mengatur, menyediakan sumber daya, atau memasok barang yang digunakan dalam kerusuhan.

Hal tersebut menunjukkan bahwa persoalan kericuhan 27 Agustus tidak lagi hanya berkaitan dengan pelaku yang terlihat di lokasi.

Jika memang terdapat aktor lain di balik rangkaian kerusuhan, aparat diharapkan dapat mengungkapnya melalui bukti yang kuat. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil penyelidikan juga perlu disampaikan secara transparan agar tidak menimbulkan tuduhan liar di tengah masyarakat.

Publik Menunggu Hasil Investigasi

Peristiwa demonstrasi 27 Agustus kini memasuki tahap penting. Masyarakat tidak hanya menunggu siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban atas kerusakan dan kekerasan, tetapi juga ingin mengetahui bagaimana kericuhan bisa terjadi serta apakah terdapat pihak tertentu yang sengaja memanfaatkan situasi.

Komnas HAM telah meminta Polda Metro Jaya memperdalam berbagai informasi yang beredar. Di sisi lain, kepolisian memiliki tugas untuk memastikan setiap kesimpulan dibangun berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, rekaman, dan hasil penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pengungkapan secara menyeluruh menjadi penting agar kasus tersebut tidak berhenti pada penangkapan sejumlah pelaku, sementara rangkaian peristiwa yang lebih besar belum terungkap.

Yang juga tidak kalah penting, proses hukum harus tetap menjunjung hak asasi manusia. Mereka yang terbukti melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara mereka yang tidak terbukti terlibat tidak boleh menjadi korban dari proses penegakan hukum.

Berita Terkait

Adang Minta Kepastian Hukum atas Laporan yang Disampaikan
Eksekusi Pengosongan Tanah dan Bangunan di Pasawahan Garut Ditunda Sementara
Pak Dadang Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polres Garut, Minta Kasus Diusut Tuntas
Dugaan Pencabulan Anak di Bayongbong Masuk Penanganan Polres Garut, Ricky Faisal Usman, S.H. Siap Kawal Kasus
Hampir 3 Tahun Menunggu, Pemuda Merah Putih Desak RSUD dr. Slamet Buka Terang Dugaan Malpraktik Salsabila
Market Garut City Masuk Ranah Hukum, FMJK Laporkan PUPR Garut ke Kejaksaan, Perencanaan hingga Pelaksanaan Dipertanyakan
Tiang PLN di Tanah Warga, Pemindahan Diminta Rp5 Juta: LIBAS Desak PLN Tunjukkan Legalitas dan Dasar Tarif
Pembangunan Sarana PKL Pasar Baru Garut Masuk Babak Baru, DPRD Soroti Kepastian Hukum
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:17 WIB

Adang Minta Kepastian Hukum atas Laporan yang Disampaikan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:56 WIB

Eksekusi Pengosongan Tanah dan Bangunan di Pasawahan Garut Ditunda Sementara

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Pak Dadang Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polres Garut, Minta Kasus Diusut Tuntas

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:08 WIB

Dugaan Pencabulan Anak di Bayongbong Masuk Penanganan Polres Garut, Ricky Faisal Usman, S.H. Siap Kawal Kasus

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:49 WIB

Hampir 3 Tahun Menunggu, Pemuda Merah Putih Desak RSUD dr. Slamet Buka Terang Dugaan Malpraktik Salsabila

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Adang Minta Kepastian Hukum atas Laporan yang Disampaikan

Sabtu, 24 Okt 2026 - 16:17 WIB