Market Garut City Masuk Ranah Hukum, FMJK Laporkan PUPR Garut ke Kejaksaan, Perencanaan hingga Pelaksanaan Dipertanyakan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 16 September 2026 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusaharianmedia.com 16 September 2026  — Polemik pembangunan Market Garut City memasuki babak baru. Forum Masyarakat Jasa Konstruksi (FMJK) Kabupaten Garut mengambil langkah hukum dengan melaporkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut kepada Kejaksaan.

Laporan tersebut disampaikan di tengah sorotan terhadap pembangunan dan penataan kawasan Pasar Baru yang bersinggungan langsung dengan aktivitas pedagang kaki lima (PKL), warga, pengguna jalan, serta kepentingan masyarakat di sekitar lokasi.

FMJK mempertanyakan sejumlah aspek dalam proses pembangunan, mulai dari perencanaan, penganggaran, keterbukaan informasi, administrasi hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Mereka meminta aparat penegak hukum menelusuri substansi laporan berdasarkan dokumen dan bukti yang tersedia, serta memastikan seluruh tahapan proyek berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut membuat polemik Market Garut City tidak lagi sebatas persoalan pembangunan fisik. Kini muncul pertanyaan publik mengenai bagaimana proyek tersebut direncanakan, dilaksanakan, serta dikomunikasikan kepada masyarakat yang terdampak.

Sosialisasi Penataan PKL Dipertanyakan

Sorotan juga datang dari masyarakat dan PKL yang berada di sekitar kawasan Pasar Baru.

Sejumlah PKL dan warga mengaku belum mendapatkan informasi yang dinilai memadai mengenai konsep pembangunan, tahapan pekerjaan, dampak terhadap aktivitas perdagangan, serta rencana penataan kawasan setelah proyek berjalan.

“Tidak ada sosialisasi yang jelas, tiba-tiba proyek berjalan. Kami sebagai warga dan pelaku usaha kecil merasa diabaikan,” ungkap salah satu perwakilan PKL.

Keluhan tersebut menjadi bagian dari persoalan yang perlu dijelaskan pemerintah. Sebab, pembangunan kawasan perdagangan secara langsung berkaitan dengan keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat yang selama ini berusaha di sekitar lokasi.

Baca Juga :  Garut Siapkan Strategi Serius Menuju Porprov Jabar 2026, Robby Darwis Jadi Andalan

Penataan Jalan Pasar Baru Ikut Disorot

Selain pembangunan fisik, kondisi lalu lintas di sekitar Jalan Pasar Baru juga menjadi perhatian.

Perubahan jalur dan pengaturan lalu lintas selama proses penataan disebut sebagian masyarakat belum berjalan optimal. Kondisi tersebut dinilai dapat berpengaruh terhadap kelancaran arus kendaraan sekaligus aktivitas perdagangan.

Pertanyaan kemudian muncul mengenai kajian teknis dan rekayasa lalu lintas yang menjadi dasar perubahan pengaturan di kawasan tersebut.

Aspek tersebut penting dijelaskan secara terbuka karena penataan kawasan publik tidak hanya menyangkut pembangunan bangunan atau sarana fisik, tetapi juga akses masyarakat, keselamatan pengguna jalan, kelancaran lalu lintas, dan aktivitas ekonomi.

FMJK Tegaskan Bukan Menolak Pembangunan

FMJK menegaskan bahwa laporan kepada Kejaksaan bukan dimaksudkan untuk menolak pembangunan Market Garut City.

Menurut mereka, pembangunan tetap dapat berjalan sepanjang memiliki dasar hukum dan perencanaan yang jelas, administrasi yang tertib, serta memperhatikan kepentingan masyarakat.

Karena itu, FMJK meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran secara objektif terhadap tahapan proyek, termasuk dokumen perencanaan, dasar penganggaran, proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, serta aspek lain yang menjadi substansi laporan.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan, FMJK meminta agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Sebaliknya, jika seluruh proses dinyatakan sesuai aturan, hasil pemeriksaan juga dinilai penting disampaikan secara transparan kepada publik agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi.

Baca Juga :  Silaturahmi MW KAHMI Jawa Barat, MD KAHMI Garut Nyatakan Dukungan ke Suprih Rozikin, SH., MH

PUPR Diminta Buka Dokumen dan Dasar Proyek

Dengan adanya laporan tersebut, Dinas PUPR Kabupaten Garut dinilai perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proyek Market Garut City.

Publik membutuhkan kejelasan mengenai apa yang dibangun, dasar hukum pembangunan, sumber dan besaran anggaran, proses pengadaan, pihak pelaksana, desain dan perencanaan, hingga dampaknya terhadap PKL dan pengguna jalan.

Keterbukaan informasi menjadi semakin penting setelah persoalan tersebut masuk ke ranah penegakan hukum.

Penjelasan pemerintah dapat menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus memastikan informasi mengenai proyek yang menggunakan sumber daya publik dapat dipahami secara jelas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Garut belum memberikan klarifikasi resmi terkait laporan FMJK maupun sejumlah persoalan yang dipertanyakan masyarakat.

Sementara itu, dinamika di kawasan Pasar Baru masih terus berkembang.

Pemerintah diharapkan tidak hanya memastikan pembangunan fisik berjalan, tetapi juga memperkuat komunikasi dengan masyarakat terdampak dan membuka informasi mengenai dasar serta proses pembangunan.

Laporan FMJK kepada Kejaksaan selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menilai dan menelusuri substansi laporan berdasarkan bukti, dokumen, serta keterangan dari pihak-pihak terkait.

Polemik Market Garut City kini menjadi perhatian publik. Persoalannya bukan hanya bagaimana proyek tersebut dibangun, tetapi juga sejauh mana proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan penataan masyarakat di sekitarnya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Penulis : Hilman

Editor : Redaksi Nusaharianmedia

Berita Terkait

Tiang PLN di Tanah Warga, Pemindahan Diminta Rp5 Juta: LIBAS Desak PLN Tunjukkan Legalitas dan Dasar Tarif
Kepala Sekolah Definitif Minim, Disdik Garut Didesak Bertindak: Transparansi Mekanisme Seleksi dan Peran Pengawas Dipertanyakan
Ada Indikasi Benturan Perda? Ketua Pansus Raperda PKL Garut Desak SKPD Buka Dasar Hukum Pembangunan Pasar Baru
Dorong Ketahanan Pangan dan Ekonomi Desa, BRI Ciamis Salurkan Green House Hidroponik ke KWT Sedap Malam
Tiang Provider Berdiri di Ruang Publik Garut, Pemkab Didesak Ungkap Status Pemanfaatan Aset dan Kontribusinya
234SC Garut Bertransformasi Jadi Ormas, Okke M. Hadist: Siap Kawal Pemerintahan dan Perjuangkan Kepentingan Masyarakat
Ketua DPRD Garut Buka Ruang Kolaborasi, 234SC Didorong Aktif Kawal Kebijakan hingga Persoalan Sosial
Usai Pengukuran Lapangan, Hj. Nurlela Luruskan Polemik Perumahan di Mekarsari: Lahannya Tak Tergerus
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 20:18 WIB

Market Garut City Masuk Ranah Hukum, FMJK Laporkan PUPR Garut ke Kejaksaan, Perencanaan hingga Pelaksanaan Dipertanyakan

Rabu, 16 September 2026 - 13:17 WIB

Tiang PLN di Tanah Warga, Pemindahan Diminta Rp5 Juta: LIBAS Desak PLN Tunjukkan Legalitas dan Dasar Tarif

Selasa, 15 September 2026 - 12:32 WIB

Kepala Sekolah Definitif Minim, Disdik Garut Didesak Bertindak: Transparansi Mekanisme Seleksi dan Peran Pengawas Dipertanyakan

Senin, 14 September 2026 - 16:35 WIB

Ada Indikasi Benturan Perda? Ketua Pansus Raperda PKL Garut Desak SKPD Buka Dasar Hukum Pembangunan Pasar Baru

Senin, 14 September 2026 - 12:46 WIB

Dorong Ketahanan Pangan dan Ekonomi Desa, BRI Ciamis Salurkan Green House Hidroponik ke KWT Sedap Malam

Berita Terbaru