Nusaharianmedia.com 16 September 2026 — Persoalan penggunaan tanah warga untuk berdirinya tiang jaringan listrik PLN kembali mencuat. Setelah sebelumnya menjadi sorotan di Desa Mekargalih, kini persoalan serupa disebut terjadi di Desa Harumansari.
Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa (LIBAS) mempertanyakan dugaan penggunaan lahan milik warga sebagai lokasi berdirinya tiang jaringan listrik tanpa kejelasan mengenai dokumen persetujuan, perjanjian penggunaan tanah maupun bentuk kompensasi kepada pemilik.
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah pemilik tanah disebut meminta tiang tersebut dipindahkan karena lahannya akan digunakan untuk kepentingan pembangunan. Namun, pemilik justru disebut diminta menyiapkan biaya sekitar Rp5 juta untuk proses pemindahan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar.
Jika tanah merupakan milik warga, bagaimana awalnya tiang PLN bisa berdiri di atas lahan tersebut?
Jika pemasangan dilakukan berdasarkan persetujuan pemilik, di mana dokumen persetujuan atau perjanjiannya?
Sebaliknya, jika sejak awal tidak pernah ada pelepasan hak, sewa maupun persetujuan penggunaan tanah, apa dasar pembebanan biaya pemindahan kepada pemilik lahan?
LIBAS: PERSOALANNYA BUKAN SEKADAR Rp5 JUTA
Ketua LIBAS, Tedi Sutardi, mengatakan persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari nominal Rp5 juta.
Menurutnya, hal yang lebih penting adalah memastikan sejarah pemasangan tiang, status penggunaan tanah dan dasar hukum yang digunakan PLN.
“Kalau memang ada dasar hukumnya, kami meminta PLN menunjukkannya secara terbuka. Begitu juga kalau Rp5 juta itu merupakan biaya resmi pemindahan, harus jelas dasar tarif dan rincian perhitungannya,” tegas Tedi.
LIBAS meminta PLN memberikan penjelasan setidaknya mengenai sejumlah hal.
Pertama, siapa yang mengusulkan atau memerintahkan pemasangan tiang tersebut?
Kedua, kapan tiang dipasang dan dalam pekerjaan atau program apa?
Ketiga, atas persetujuan siapa pemasangan dilakukan?
Keempat, apakah terdapat surat persetujuan, perjanjian penggunaan tanah atau dokumen lain dengan pemilik lahan?
Kelima, apakah pemilik pernah menerima kompensasi atau bentuk pembayaran lainnya?
Keenam, apa dasar hukum dan dasar tarif apabila pemilik tanah diminta membayar Rp5 juta?
Ketujuh, apakah terdapat rincian resmi perhitungan biaya pemindahan?
Kedelapan, apakah angka Rp5 juta tersebut merupakan tarif resmi PLN atau hasil perhitungan teknis tertentu?
Pertanyaan tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi kesalahpahaman antara pemilik tanah dengan pihak PLN.
KEPENTINGAN LISTRIK DAN HAK PEMILIK TANAH
LIBAS mengakui jaringan listrik merupakan bagian penting dari pelayanan publik.
Namun, menurut LIBAS, kepentingan penyediaan tenaga listrik tetap perlu berjalan seiring dengan kejelasan aspek hukum dan administrasi penggunaan tanah masyarakat.
Ketentuan mengenai ketenagalistrikan juga mengenal pengaturan terkait penggunaan tanah dan kompensasi dalam kondisi tertentu. Karena itu, LIBAS meminta persoalan di Harumansari dilihat berdasarkan jenis jaringan, status tanah, sejarah pemasangan, serta dokumen yang menjadi dasar keberadaan tiang tersebut.
Pertanyaan yang kemudian perlu dijawab PLN antara lain:
Apakah tiang tersebut merupakan bagian dari jaringan transmisi atau distribusi?
Bagaimana status tanah ketika tiang pertama kali dipasang?
Apakah terdapat persetujuan pemilik tanah?
Apakah pernah dilakukan pembebasan atau pemberian kompensasi?
Dan yang paling menjadi perhatian warga, apa dasar pembebanan biaya Rp5 juta untuk pemindahan?
LIBAS menilai jawaban atas pertanyaan tersebut harus disampaikan secara jelas agar persoalan tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.
“JANGAN HANYA Sampaikan NOMINAL, TUNJUKKAN DASARNYA”
Tedi Sutardi meminta PLN tidak hanya menyampaikan besaran biaya kepada warga, tetapi juga menjelaskan dasar aturan dan mekanisme pengenaannya.
“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta transparansi. Kalau memang Rp5 juta itu mempunyai dasar hukum dan dasar tarif yang sah, silakan tunjukkan aturannya. Jangan masyarakat hanya disuruh membayar tanpa mengetahui dasar tagihannya,” ujar Tedi.
Menurut LIBAS, apabila memang ada ketentuan yang mewajibkan pemohon menanggung biaya pemindahan jaringan dalam kondisi tertentu, masyarakat berhak mengetahui ketentuan tersebut secara terbuka, termasuk rincian biaya dan mekanisme pembayarannya.
SETELAH MEKARGALIH, KINI HARUMANSARI
Munculnya persoalan di Harumansari setelah polemik serupa di Mekargalih membuat LIBAS meminta PLN melakukan evaluasi terhadap keberadaan tiang jaringan listrik yang berdiri di atas lahan masyarakat.
LIBAS mendorong agar persoalan tidak diselesaikan hanya secara kasus per kasus. PLN dinilai perlu memastikan setiap pemasangan jaringan yang menggunakan atau berada di atas tanah masyarakat memiliki dasar administrasi dan legalitas yang jelas.
Sebab, jika persoalan serupa ditemukan di sejumlah lokasi, yang perlu diperiksa bukan hanya satu tiang, melainkan juga bagaimana prosedur pemasangan jaringan di atas tanah warga selama ini dilakukan.
LIBAS SIAP KAWAL ADUAN WARGA
LIBAS meminta PLN memberikan penjelasan resmi kepada pemilik tanah di Harumansari mengenai status tiang, riwayat pemasangan, dokumen penggunaan tanah serta dasar pengenaan biaya pemindahan.
Apabila terdapat ketidaksesuaian antara kondisi di lapangan dengan dokumen yang ada, LIBAS menyatakan siap mengawal pengaduan warga melalui saluran pengawasan yang tersedia.
“Jangan sampai rakyat yang memiliki tanah justru merasa menjadi pihak yang dirugikan. Kalau semua sudah sesuai aturan, buka dokumennya. Kalau memang ada biaya pemindahan, jelaskan dasar dan rinciannya. Kalau belum jelas, mari kita periksa bersama,” tegas Tedi.
Bagi LIBAS, persoalan Harumansari bukan semata-mata mengenai Rp5 juta.
Yang lebih mendasar adalah memastikan:
Siapa yang memasang tiang tersebut?
Atas dasar apa tiang berdiri di tanah warga?
Di mana dokumen persetujuan penggunaan tanahnya?
Apakah pernah ada kompensasi kepada pemilik?
Dan jika pemilik meminta pemindahan, apa dasar hukum serta dasar tarif yang membuat warga harus membayar Rp5 juta?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menunggu penjelasan resmi dari pihak PLN.
Penulis : Hilman
Editor : Redaksi Nusaharianmedia









