Nusaharianmedia.com — Penutupan sementara TPA Pasir Bajing yang berdampak pada terhambatnya pengangkutan sampah di sejumlah kecamatan menjadi alarm serius bagi Pemerintah Kabupaten Garut. Kondisi ini menunjukkan bahwa sistem persampahan daerah masih menghadapi persoalan mendasar, terutama ketergantungan pada satu lokasi pemrosesan akhir tanpa skema alternatif yang memadai.
Ricky Faisal Usman, S.H., menilai situasi tersebut perlu menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola persampahan dan kesiapan pemerintah daerah dalam menjamin keberlangsungan pelayanan publik.
Secara hukum, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya menegaskan pentingnya pengelolaan sampah yang bertanggung jawab dan perlindungan lingkungan.
Ketika TPA tidak dapat beroperasi secara normal, pelayanan persampahan tidak boleh kehilangan arah. Pemerintah daerah perlu menyiapkan rencana kontingensi, fasilitas penyangga yang layak, serta sistem pengurangan dan pengolahan sampah sejak dari sumbernya.
Pemerintah Kabupaten Garut bersama DPRD perlu segera mengevaluasi kapasitas dan tata kelola TPA Pasir Bajing, kesiapan TPS/TPST di tingkat kecamatan, efektivitas penggunaan anggaran, serta langkah pemulihan pelayanan pengangkutan sampah. Kecamatan yang belum memiliki fasilitas alternatif harus menjadi prioritas penanganan.
Di sisi lain, kepentingan kesehatan masyarakat di sekitar TPA tetap wajib dilindungi. Penyelesaian persoalan ini tidak cukup hanya dengan membuka kembali akses pembuangan, tetapi juga harus memastikan risiko lingkungan ditangani secara layak dan terukur.
“Persoalan ini bukan sekadar sampah yang tidak terangkut, melainkan ujian terhadap kesiapan sistem dan tanggung jawab penyelenggara pelayanan publik. Jangan sampai ketika satu TPA berhenti beroperasi, seluruh rantai pelayanan sampah ikut lumpuh. Garut membutuhkan sistem pengelolaan sampah yang tangguh, terintegrasi, dan memiliki solusi darurat yang jelas, bukan sekadar penanganan setelah masalah terjadi,” tegas Ricky Faisal Usman, S.H.
Evaluasi tata kelola, kesiapan fasilitas alternatif, dan perlindungan lingkungan harus menjadi bagian dari langkah nyata agar krisis persampahan tidak terus berulang di Kabupaten Garut.









