Garut,Nusaharianmedia.com – Puluhan mantan karyawan PT. Danbi Internasional menduduki bangunan perusahaan di Jalan Ahmad Yani, Garut, sejak Rabu, 9 April 2025. Mereka mengaku kaget atas kabar tiba-tiba bahwa perusahaan tempat mereka bekerja dinyatakan pailit.
“Awalnya nggak ada tanda-tanda perusahaan akan bangkrut, tahu-tahu berhenti produksi dan disebut pailit. Aneh juga, perusahaan asing besar, karyawan ribuan, tapi ternyata sewa gedung,” ujar salah satu eks karyawan, Jum’at (11/04/2025) kemarin.
Mereka mendesak agar Pemerintah Daerah turun tangan menyelesaikan persoalan ini, terutama terkait penyelesaian hak-hak buruh. “Kami hanya ingin hak kami dituntaskan secepatnya. Jangan sampai berlarut-larut,” tambahnya.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum para eks karyawan, Budi Rahadian, SH, mengungkap adanya dugaan kejanggalan dalam proses kepailitan PT. Danbi Internasional. Ia menyebut berdasarkan data sidang dan keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, terdapat perbedaan lokasi antara yang diajukan ke pengadilan dan yang disita oleh kurator.
“Dalam putusan, disebut alamat perusahaan di Jl. Jendral Ahmad Yani No. 380, Suci, Karangpawitan. Tapi yang disita Tim Kurator malah pabrik PT. Seowoo International Indonesia di Jl. Ibu Noch Kertanegara, Babakan Abid. Ini sangat janggal,” ujar Budi, Sabtu (12/04/2025).
Menurutnya, hal tersebut memperkuat dugaan bahwa aset PT. Danbi di Karangpawitan telah dialihkan secara diam-diam dan terencana agar tak masuk daftar sitaan sebagai pembayaran kewajiban kepada kreditur, khususnya para buruh.
Untuk itu, Tim Kuasa Hukum pada 8 April 2025 telah melayangkan surat kepada Tim Kurator, meminta agar bangunan di Jl. Ahmad Yani Suci Karangpawitan disita dan dimasukkan dalam daftar aset.
“Kami masih terus mengikuti jalannya sidang, dan ini masih dalam proses. Kami akan terus kawal agar buruh mendapatkan haknya,” tegas Budi.
Kemarin puluhan mantan karyawan sempat masih bertahan di area pabrik, dengan mendirikan tenda terpal biru tepat di pintu masuk bangunan bekas PT. Danbi Internasional. (DIX)