Dugaan Penggunaan Tanah Non-Wakaf oleh SDN 4 Wanajaya yang Belum Terselesaikan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusaharianmedia.com 11 februari 2026 -Masyarakat Desa Wanajaya, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, menyampaikan perhatian serius terhadap dugaan penggunaan lahan di luar batas tanah wakaf oleh SDN 4 Wanajaya (NPSN: 20227135) yang beralamat di Kp. Babakan Tipar, Desa Wanajaya, Kecamatan Wanaraja.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, bidang tanah milik keluarga S.S. (inisial) hanya diwakafkan sebagian, yakni sekitar setengah dari total luas lahan. Namun dalam praktiknya, bagian tanah yang tidak diwakafkan diduga turut digunakan untuk kepentingan operasional sekolah. Kondisi ini menimbulkan keberatan dari pihak pemilik serta keresahan di tengah masyarakat terkait kepastian batas wakaf dan perlindungan hak kepemilikan.

Keterangan saksi, Ibu Ade, menyebutkan bahwa penggunaan lahan di luar area wakaf tersebut belum melalui penyelesaian administratif maupun kesepakatan yang tuntas dengan pihak keluarga pemilik. Permasalahan ini disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa penyelesaian yang jelas dari pihak terkait.

Baca Juga :  Saat Kritik Politik Memicu Polemik, Bung Kalam Ingatkan Pentingnya Fakta dan Etika Komunikasi: Jangan Campuradukkan Persoalan Politik dan Pemerintahan

 

Masyarakat juga mengingat adanya pernyataan pada masa kepemimpinan sebelumnya di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut—pada era Bupati H. Rudi Gunawan—yang menyebutkan rencana pembelian bagian tanah yang tidak diwakafkan sebagai solusi penyelesaian. Namun hingga saat ini, realisasi penganggaran maupun proses pembelian tersebut belum terwujud, sehingga persoalan terus berlarut dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pemilik lahan.

 

Pihak keluarga pemilik menyatakan bersikap terbuka dan ikhlas apabila bagian tanah non-wakaf tersebut dibeli secara sah oleh pemerintah demi kepentingan pendidikan serta agar persoalan tidak terus berkepanjangan. Sikap ini diharapkan menjadi jalan keluar yang adil bagi semua pihak, sekaligus menjaga marwah wakaf dan kepastian hukum kepemilikan tanah.

Baca Juga :  Kapolres Garut Tinjau Langsung Pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2025, Tegaskan Pendekatan Humanis dan Edukatif

 

Situasi ini tidak hanya menyangkut sengketa kepemilikan, tetapi juga berkaitan dengan penjagaan amanah wakaf, kepastian hukum atas tanah non-wakaf, serta tanggung jawab pemerintah dalam penyediaan sarana pendidikan yang sah secara administratif.

 

Oleh karena itu, masyarakat mendorong:

 

1. Klarifikasi resmi dan terbuka dari pihak SDN 4 Wanajaya serta Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.

 

2. Verifikasi dan pengukuran ulang batas tanah wakaf dan non-wakaf oleh instansi berwenang.

 

3. Realisasi penyelesaian yang adil, termasuk pembelian lahan non-wakaf secara sah apabila memang digunakan untuk fasilitas pendidikan.

 

Penyelesaian yang objektif, transparan, dan berkeadilan diharapkan dapat melindungi hak pemilik tanah, menjaga kemurnian aset wakaf, serta memastikan penyelenggaraan pendidikan berdiri di atas prinsip hukum dan tanggung jawab publik. (**)

Berita Terkait

ORADO Lapas Garut Meriahkan HUT RI ke-81, Adu Strategi Domino Jadi Jembatan Silaturahmi dengan Masyarakat
DPRD Garut Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo, Aris Munandar Serukan Kerja Nyata dan Pengabdian kepada Rakyat
Pidato Kenegaraan Presiden: Tambang Ilegal Merugikan Negara, Prabowo Perintahkan Panglima TNI-Polri Usut dan Tindak Oknum yang Terlibat
Rp296 Miliar Anggaran Jalan Disorot, Diduga Terkonsentrasi di Wilayah Asal Kadis PUPR, Gerindra Murka
Jangan Main Mata! HMI Garut Warning Pansel BAZNAS: Amanah Umat Bukan Ajang Kepentingan
Lindungi Generasi Muda, Pemkab-Forkopimda Garut Terbitkan SE Obat Terlarang dan Perkuat Patroli Anak Mulai 21.00 WIB
Bupati Garut Dukung GUNTARA-GEMAS, Ketua BKPRMI Jabar Komitmen Bentuk Generasi Berakhlak Berbasis Masjid
Generasi Muda Terancam, Sekjen ABAG Tedi Sutardi Pertanyakan Keseriusan APH, Soroti Ketidakhadiran Kapolres Garut: “Kami Tidak Akan Diam!”
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 07:24 WIB

ORADO Lapas Garut Meriahkan HUT RI ke-81, Adu Strategi Domino Jadi Jembatan Silaturahmi dengan Masyarakat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:08 WIB

DPRD Garut Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo, Aris Munandar Serukan Kerja Nyata dan Pengabdian kepada Rakyat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:53 WIB

Pidato Kenegaraan Presiden: Tambang Ilegal Merugikan Negara, Prabowo Perintahkan Panglima TNI-Polri Usut dan Tindak Oknum yang Terlibat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:07 WIB

Rp296 Miliar Anggaran Jalan Disorot, Diduga Terkonsentrasi di Wilayah Asal Kadis PUPR, Gerindra Murka

Selasa, 11 Agustus 2026 - 23:47 WIB

Lindungi Generasi Muda, Pemkab-Forkopimda Garut Terbitkan SE Obat Terlarang dan Perkuat Patroli Anak Mulai 21.00 WIB

Berita Terbaru