Dugaan Penggunaan Tanah Non-Wakaf oleh SDN 4 Wanajaya yang Belum Terselesaikan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusaharianmedia.com 11 februari 2026 -Masyarakat Desa Wanajaya, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, menyampaikan perhatian serius terhadap dugaan penggunaan lahan di luar batas tanah wakaf oleh SDN 4 Wanajaya (NPSN: 20227135) yang beralamat di Kp. Babakan Tipar, Desa Wanajaya, Kecamatan Wanaraja.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, bidang tanah milik keluarga S.S. (inisial) hanya diwakafkan sebagian, yakni sekitar setengah dari total luas lahan. Namun dalam praktiknya, bagian tanah yang tidak diwakafkan diduga turut digunakan untuk kepentingan operasional sekolah. Kondisi ini menimbulkan keberatan dari pihak pemilik serta keresahan di tengah masyarakat terkait kepastian batas wakaf dan perlindungan hak kepemilikan.

Keterangan saksi, Ibu Ade, menyebutkan bahwa penggunaan lahan di luar area wakaf tersebut belum melalui penyelesaian administratif maupun kesepakatan yang tuntas dengan pihak keluarga pemilik. Permasalahan ini disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa penyelesaian yang jelas dari pihak terkait.

Baca Juga :  PB PII Tegas Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian, dinilai Cederai Reformasi dan Independensi

 

Masyarakat juga mengingat adanya pernyataan pada masa kepemimpinan sebelumnya di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut—pada era Bupati H. Rudi Gunawan—yang menyebutkan rencana pembelian bagian tanah yang tidak diwakafkan sebagai solusi penyelesaian. Namun hingga saat ini, realisasi penganggaran maupun proses pembelian tersebut belum terwujud, sehingga persoalan terus berlarut dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pemilik lahan.

 

Pihak keluarga pemilik menyatakan bersikap terbuka dan ikhlas apabila bagian tanah non-wakaf tersebut dibeli secara sah oleh pemerintah demi kepentingan pendidikan serta agar persoalan tidak terus berkepanjangan. Sikap ini diharapkan menjadi jalan keluar yang adil bagi semua pihak, sekaligus menjaga marwah wakaf dan kepastian hukum kepemilikan tanah.

Baca Juga :  Sidak Baru Berlalu, Kasus Keracunan MBG Kembali Muncul di Garut

 

Situasi ini tidak hanya menyangkut sengketa kepemilikan, tetapi juga berkaitan dengan penjagaan amanah wakaf, kepastian hukum atas tanah non-wakaf, serta tanggung jawab pemerintah dalam penyediaan sarana pendidikan yang sah secara administratif.

 

Oleh karena itu, masyarakat mendorong:

 

1. Klarifikasi resmi dan terbuka dari pihak SDN 4 Wanajaya serta Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.

 

2. Verifikasi dan pengukuran ulang batas tanah wakaf dan non-wakaf oleh instansi berwenang.

 

3. Realisasi penyelesaian yang adil, termasuk pembelian lahan non-wakaf secara sah apabila memang digunakan untuk fasilitas pendidikan.

 

Penyelesaian yang objektif, transparan, dan berkeadilan diharapkan dapat melindungi hak pemilik tanah, menjaga kemurnian aset wakaf, serta memastikan penyelenggaraan pendidikan berdiri di atas prinsip hukum dan tanggung jawab publik. (**)

Berita Terkait

DKKG Garut Gelar Festival Pembudayaan Olah Raga Tradisional, Perkuat Pelestarian Budaya Lokal
Bidang ESDM PB HMI Gaungkan Pentingnya Geothermal untuk Masa Depan Energi Indonesia
Parkir Liar Jadi Sorotan, Dishub Garut Optimalkan Penataan dan Penegakan Aturan Tahun 2026
Paripurna DPRD Jabar, Yusuf Erwinsyah Pertanyakan Sejarah Milangkala Tatar Sunda dan Program Pendidikan Elitis
DPPKBPPPA Garut Perkuat Edukasi Perlindungan Anak demi Wujudkan Generasi Sehat dan Berkarakter
DPR-RI Muhammad Husein Fadlulloh Sidak Bulog Garut, Pastikan Distribusi Beras dan Minyak Goreng Stabil
DPR-RI Muhammad Husen Fadlulloh Sidak Bulog Garut, Pastikan Distribusi Beras dan Minyak Goreng Stabil
Agus Joy Resmi Nahkodai Kadin Garut, Siap Wujudkan Garut Hebat dan Jadikan Dunia Usaha Motor Penggerak Ekonomi
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 02:06 WIB

DKKG Garut Gelar Festival Pembudayaan Olah Raga Tradisional, Perkuat Pelestarian Budaya Lokal

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:41 WIB

Bidang ESDM PB HMI Gaungkan Pentingnya Geothermal untuk Masa Depan Energi Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:41 WIB

Parkir Liar Jadi Sorotan, Dishub Garut Optimalkan Penataan dan Penegakan Aturan Tahun 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:11 WIB

Paripurna DPRD Jabar, Yusuf Erwinsyah Pertanyakan Sejarah Milangkala Tatar Sunda dan Program Pendidikan Elitis

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:20 WIB

DPPKBPPPA Garut Perkuat Edukasi Perlindungan Anak demi Wujudkan Generasi Sehat dan Berkarakter

Berita Terbaru