Dua Pemuda di Garut Diciduk Polisi, Diduga Jadi Pengedar dan Pengguna Sabu

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 4 Mei 2025 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut,Nusaharianmedia.com – Kepolisian Resor (Polres) Garut melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Garut. Pada Jum’at (02/05/2025) sore, tim Satres Narkoba berhasil membekuk dua pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MAF alias Sedih (23) dan MF alias Baron (19). Keduanya ditangkap di Jalan Bank, Kelurahan Pakuwon, Kecamatan Garut Kota, sekitar pukul 15.20 WIB, dalam sebuah operasi yang dilakukan secara tertutup oleh Unit II Satres Narkoba.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan mendalam terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Polisi yang mengantongi informasi keberadaan pelaku langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan keduanya beserta barang bukti.

“Dari tangan MAF, kami mengamankan barang bukti berupa sabu seberat bruto 2,79 gram. Sementara dari MF ditemukan 0,21 gram sabu. Selain itu, turut diamankan sejumlah alat hisap atau bong, sedotan plastik, serta bukti percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba,” ungkap AKP Usep kepada wartawan, Minggu (04/05/2025).

Dalam pemeriksaan awal, MAF mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang mengaku bernama Bryan Junior, yang diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar sabu di wilayah Garut. Menariknya, transaksi dilakukan dengan sistem mapping atau penunjukan lokasi barang, tanpa pertemuan langsung antara pengedar dan penerima. Lokasi pengambilan barang disebut berada di kawasan Gagak Lumayung, Kecamatan Karangpawitan.

“Pelaku MAF mengaku sudah dua kali menerima sabu dari orang yang sama, dengan upah Rp500.000 setiap berhasil mengedarkan 5 gram sabu. Sedangkan MF mengaku hanya sekali menerima barang dari MAF dengan imbalan Rp250.000 untuk setiap 5 gram, namun baru menerima uang Rp50.000,” jelas AKP Usep.

Kedua pelaku juga mengakui telah menggunakan sabu, sehingga polisi menduga selain sebagai pengedar, keduanya juga merupakan pengguna aktif. Hal ini diperkuat dengan temuan alat hisap yang diamankan saat penggerebekan.

Polisi menduga kuat kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Oleh karena itu, penyelidikan kasus ini akan terus dikembangkan, termasuk upaya melacak keberadaan sosok Bryan Junior yang disebut sebagai sumber barang haram tersebut.

“Kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Kami terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan di balik peredaran sabu ini, serta memastikan asal-usul barang bukti yang diperoleh para pelaku,” tegas AKP Usep.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara dalam jangka waktu yang lama.

Penangkapan ini menjadi salah satu bentuk upaya Polres Garut dalam menekan angka peredaran narkoba di Kabupaten Garut, yang belakangan mulai merambah ke kalangan generasi muda. Kasat Narkoba juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berani melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba. Jangan takut melapor. Kami akan menjaga kerahasiaan pelapor dan segera menindaklanjuti setiap informasi yang masuk,” pungkas AKP Usep.

Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan menjadi peringatan bagi semua pihak, terutama generasi muda, agar menjauhi penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan. (Dens)

Baca Juga :  Membedah Kepemilikan Organisasi : Milik Bersama Atau Individu?

Berita Terkait

“H. Aten Munajat Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Warga, BPJS dan Pendidikan Jadi Prioritas”
Hadiri Penyerahan LHP BPK, Ketua DPRD Garut Aris Munandar Tegaskan Opini WTP Harus Berdampak pada Pelayanan Publik dan Pembangunan Daerah
Diduga Toko Obat Ilegal Edarkan Tramadol dan Benzodiazepine, Warga Desak Aparat Bertindak
West Java Take Over di Garut Meledak, Disambut Hangat Pecinta Kopi
Sosialisasi Super Apps SAGARUT, Optimalkan Akses dan Satukan Layanan Publik dalam Satu Genggaman
TAK ADA ANGGARAN DI APBD 2026, PEMBANGUNAN SEKOLAH RAKYAT GARUT TERANCAM TERTUNDA, ANGGOTA KOMISI IV DPRD MINTA PEMKAB TERBUKA
Anggota DPRD Garut Yudha Puja Turnawan Wujudkan Nilai Pancasila Lewat Aksi Kemanusiaan, Hidupkan Semangat Gotong Royong di Hari Lahir Bung Karno Melalui Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis
Dugaan Beking Peredaran Obat Keras Ilegal Mengemuka, Intimidasi Pelapor Dikecam
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:01 WIB

“H. Aten Munajat Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Warga, BPJS dan Pendidikan Jadi Prioritas”

Kamis, 11 Juni 2026 - 00:40 WIB

Hadiri Penyerahan LHP BPK, Ketua DPRD Garut Aris Munandar Tegaskan Opini WTP Harus Berdampak pada Pelayanan Publik dan Pembangunan Daerah

Kamis, 11 Juni 2026 - 00:25 WIB

Diduga Toko Obat Ilegal Edarkan Tramadol dan Benzodiazepine, Warga Desak Aparat Bertindak

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:27 WIB

West Java Take Over di Garut Meledak, Disambut Hangat Pecinta Kopi

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:44 WIB

Sosialisasi Super Apps SAGARUT, Optimalkan Akses dan Satukan Layanan Publik dalam Satu Genggaman

Berita Terbaru

Uncategorized

West Java Take Over di Garut Meledak, Disambut Hangat Pecinta Kopi

Rabu, 10 Jun 2026 - 21:27 WIB