Pengusiran Warga Sinarjaya di Puncak Guha, GMNI Garut Kritik Lemahnya Pengawasan Negara

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 29 Juli 2025 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusahariamedia Garut, 29 Juli 2025 – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Garut menegaskan keberpihakannya terhadap masyarakat Desa Sinarjaya, Kecamatan Bungbulang, yang tengah menghadapi konflik agraria di kawasan wisata **Puncak Guha**, sebuah wilayah yang diketahui secara hukum merupakan bagian dari **kawasan cagar alam dan tanah sepadan pantai**. Pengusiran terhadap sejumlah pedagang dan warga oleh oknum yang mengklaim kepemilikan tanah dengan menggunakan sertifikat patut diduga sebagai bentuk pelanggaran hukum, sekaligus mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan negara terhadap ruang-ruang publik yang seharusnya dilindungi dan dijaga bersama.

 

GMNI Garut telah melakukan pertemuan langsung dengan warga terdampak dan menerima berbagai aspirasi serta kronologi pengusiran yang berlangsung dengan tekanan dan intimidasi. Warga yang sejak lama memanfaatkan kawasan tersebut untuk aktivitas ekonomi mikro, kini kehilangan ruang hidup dan penghidupan. Atas dasar itu, **GMNI menilai bahwa persoalan ini bukan hanya sengketa administratif, melainkan bentuk nyata dari perampasan ruang hidup rakyat yang dilegalkan oleh sistem hukum yang timpang.**

 

Ketua DPC GMNI Garut, **Pandi Irawan**, menyatakan bahwa tindakan penguasaan sepihak terhadap kawasan konservasi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi dan pelanggaran terhadap undang-undang yang mengatur kawasan lindung dan garis sempadan pantai. “Kami melihat ada persoalan serius yang tidak bisa dibiarkan. Bagaimana mungkin lahan di kawasan cagar alam bisa disertifikatkan dan kemudian dipakai untuk mengusir rakyat? Ini bukan hanya salah prosedur, ini adalah kejahatan agraria,” tegasnya.

Baca Juga :  Kolaborasi BJB–Dinkes Garut Gelar Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemeriksaan Rutin bagi Pensiunan PNS

 

Lebih lanjut, GMNI Garut akan segera mengajukan **surat permohonan audiensi resmi dengan DPRD Kabupaten Garut** untuk membahas secara terbuka permasalahan ini. GMNI menuntut agar DPRD tidak diam, melainkan segera bertindak sebagai lembaga representasi rakyat dengan menghadirkan pihak-pihak yang terlibat dalam konflik ini. Mulai dari pihak pengklaim tanah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup(DLH), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa(DPMD) ,Pemerintah Desa Sinarjaya, hingga aparat penegak hukum. GMNI menekankan bahwa proses penyelesaian harus dilakukan secara transparan, berpihak pada rakyat, dan disiarkan ke publik sebagai bentuk akuntabilitas.

 

“Kami mendesak DPRD Garut untuk tidak menjadi lembaga simbolik. Kami ingin DPRD berdiri bersama rakyat, bukan menjadi alat kompromi dengan kepentingan pemodal. Jangan sampai ada legitimasi terhadap penguasaan kawasan konservasi atas nama legalitas semu. GMNI bersama masyarakat akan hadir dalam audiensi itu untuk memastikan tidak ada kompromi terhadap kepentingan rakyat kecil,” tambah Pandi Irawan.

Baca Juga :  Dr. Deden Suparman S.Ag., M.A., Resmi Pimpin DPD BARKIN Garut, Teguhkan Semangat Kebangkitan Nasional Berbasis Keadilan dan Kesejahteraan

 

Selain menempuh jalur audiensi, GMNI Garut juga sedang mengkaji kemungkinan langkah hukum maupun advokasi terbuka bersama jaringan gerakan rakyat lainnya. GMNI menilai bahwa upaya perampasan tanah di kawasan konservasi bukanlah persoalan lokal semata, tetapi bagian dari pola sistemik perampasan ruang-ruang publik yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Oleh karena itu, GMNI juga mengajak seluruh elemen mahasiswa, organisasi rakyat, serta masyarakat sipil untuk **bersolidaritas dan mengawal kasus ini secara bersama-sama.**

 

GMNI percaya bahwa tanah bukan hanya komoditas ekonomi, melainkan bagian dari kedaulatan rakyat atas ruang hidupnya. Tanah adalah alat produksi, sumber kehidupan, dan warisan generasi yang tidak boleh dirampas oleh kekuasaan yang dibungkus legalitas administratif. Dalam semangat Trisakti Bung Karno—berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan—GMNI Garut menyatakan komitmennya untuk terus berada di garis depan perjuangan rakyat yang tertindas.

Berita Terkait

DPPKBPPPA Garut Terima Konsolidasi KNPI, Bahas Kesehatan Mental dan Rumah Ramah Bercerita
ABAG Desak Tramadol Ditangani Serius, Ayi Suryana Tegaskan DPRD Kawal Lewat Fungsi Pengawasan dan Telusuri Pemasok
Inovasi Garut Mulai Dilirik Daerah Lain, Split Payment Bapenda Jadi Perhatian Komisi III DPRD Kota Tangerang
Imbauan kepada Seluruh ASN se-Indonesia untuk Mengheningkan Cipta bagi Tiga ASN Kabupaten Jayawijaya
234SC Garut Bertransformasi Jadi Ormas, Okke M. Hadist: Siap Kawal Pemerintahan dan Perjuangkan Kepentingan Masyarakat
Ketua DPRD Garut Buka Ruang Kolaborasi, 234SC Didorong Aktif Kawal Kebijakan hingga Persoalan Sosial
PT Kembar Alam Group Tegaskan Kepatuhan Perizinan, Mediasi dengan Warga Mekarsari Capai Kesepakatan
Disnakertrans Garut Respons TKI Terlantar di Malaysia, Istri Menangis Menunggu Suami Pulang
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 22:34 WIB

DPPKBPPPA Garut Terima Konsolidasi KNPI, Bahas Kesehatan Mental dan Rumah Ramah Bercerita

Senin, 21 September 2026 - 22:04 WIB

ABAG Desak Tramadol Ditangani Serius, Ayi Suryana Tegaskan DPRD Kawal Lewat Fungsi Pengawasan dan Telusuri Pemasok

Jumat, 18 September 2026 - 14:32 WIB

Inovasi Garut Mulai Dilirik Daerah Lain, Split Payment Bapenda Jadi Perhatian Komisi III DPRD Kota Tangerang

Minggu, 13 September 2026 - 19:47 WIB

Imbauan kepada Seluruh ASN se-Indonesia untuk Mengheningkan Cipta bagi Tiga ASN Kabupaten Jayawijaya

Minggu, 13 September 2026 - 19:20 WIB

234SC Garut Bertransformasi Jadi Ormas, Okke M. Hadist: Siap Kawal Pemerintahan dan Perjuangkan Kepentingan Masyarakat

Berita Terbaru