ABAG Desak Tramadol Ditangani Serius, Ayi Suryana Tegaskan DPRD Kawal Lewat Fungsi Pengawasan dan Telusuri Pemasok

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 21 September 2026 - 22:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusaharianmedia.com  — Peredaran obat keras tertentu (OKT), khususnya Tramadol, serta minuman beralkohol ilegal kembali menjadi sorotan di Kabupaten Garut. Aliansi Bela Anak Bangsa (ABAG) mendatangi DPRD Kabupaten Garut untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap penanganan peredaran OKT dan minuman beralkohol ilegal yang dinilai berpotensi mengancam generasi muda.

 

Audiensi tersebut diterima Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut, Ayi Suryana, SE, pada Senin (21/9/2026). Pertemuan turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta sejumlah instansi terkait.

 

Dalam audiensi itu, ABAG meminta keterbukaan data mengenai penanganan peredaran OKT dan minuman beralkohol ilegal di Kabupaten Garut.

 

Data yang diminta mencakup jumlah kasus, penindakan, barang bukti yang diamankan, wilayah yang menjadi titik rawan, proses hukum, hingga langkah pencegahan dan tindak lanjut terhadap jaringan distribusi.

 

Ayi Suryana Tegaskan DPRD Jalankan Fungsi Pengawasan

 

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut, Ayi Suryana, menegaskan bahwa persoalan peredaran Tramadol dan obat keras lainnya merupakan masalah serius yang tidak dapat diselesaikan oleh satu institusi saja.

 

Menurut Ayi, persoalan tersebut telah menyentuh aspek sosial dan perlindungan generasi muda sehingga membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.

 

«“Ini persoalan serius. Peredaran Tramadol ini sudah merusak generasi muda dan menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menyelesaikannya.”»

 

Ayi menyatakan DPRD akan menggunakan kewenangan yang dimilikinya, khususnya melalui fungsi pengawasan, untuk mendorong langkah konkret dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.

 

Ia juga menyebut akan melakukan koordinasi dengan Bupati Garut, Sekretaris Daerah, serta pihak-pihak terkait guna mempersempit ruang peredaran Tramadol di Kabupaten Garut.

 

Menurutnya, penanganan tidak cukup hanya melalui operasi maupun penindakan terhadap pelaku di tingkat bawah. Rantai distribusi juga perlu ditelusuri berdasarkan hasil penyelidikan dan proses hukum.

 

«“Kita akan koordinasikan dengan Bupati, Sekda dan pihak-pihak terkait bagaimana jaringan ini bisa kita persempit. Termasuk siapa yang menjadi pemasok utamanya harus bisa dibuka dan ditelusuri berdasarkan hasil penyelidikan.”»

Baca Juga :  Korem 062/Tn Bersama Polres Garut Gelar Olahraga Bersama Perkuat Soliditas

 

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa DPRD tidak hanya menerima aspirasi ABAG, tetapi juga akan mendorong persoalan tersebut menjadi bagian dari agenda pengawasan sesuai kewenangannya.

 

ABAG Minta Data Penanganan Dibuka Secara Terukur

 

ABAG menilai audiensi dengan DPRD menjadi momentum untuk meminta kejelasan mengenai sejauh mana pemerintah daerah dan aparat penegak hukum telah menangani peredaran OKT serta minuman beralkohol ilegal.

 

ABAG meminta data penanganan dapat disampaikan secara jelas dan terukur agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan penindakan serta langkah lanjutan yang telah dilakukan.

 

Permintaan tersebut meliputi data jumlah kasus, penindakan, barang bukti, wilayah rawan, proses hukum, hingga tindak lanjut terhadap jaringan distribusi.

 

Bagi ABAG, keterbukaan data penting agar evaluasi terhadap penanganan tidak berhenti pada pernyataan, operasi maupun kegiatan razia semata.

 

ABAG juga menilai pemberantasan peredaran obat keras tidak seharusnya hanya menyasar pihak yang berada di tingkat bawah.

 

Rantai distribusi perlu dilihat secara menyeluruh, mulai dari sumber barang, pemasok, distributor, pola transaksi hingga pihak-pihak lain yang terindikasi terlibat, sepanjang didukung hasil penyelidikan dan proses hukum yang berlaku.

 

Sekretaris ABAG: Data Jadi Ukuran Keseriusan Penanganan

 

Sekretaris ABAG menegaskan bahwa permintaan data bukan sekadar formalitas. Data diperlukan untuk mengetahui capaian penanganan sekaligus menjadi bahan evaluasi terhadap efektivitas kebijakan yang telah dilakukan pemerintah dan aparat.

 

Menurut ABAG, tanpa data yang jelas, publik akan kesulitan melihat sejauh mana langkah penindakan mampu menekan peredaran OKT dan minuman beralkohol ilegal.

 

Karena itu, ABAG mendorong DPRD memanfaatkan data tersebut sebagai bahan evaluasi melalui fungsi pengawasan.

 

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum juga didorong memperkuat langkah pencegahan dan penindakan berdasarkan kondisi faktual di lapangan.

 

ABAG Dorong Langkah Preventif

 

Selain penindakan, ABAG mendorong pemerintah daerah memperkuat langkah preventif, khususnya melalui edukasi kepada masyarakat dan generasi muda mengenai risiko penyalahgunaan obat-obatan serta minuman beralkohol.

 

ABAG menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek penegakan hukum, tetapi juga menyentuh sektor kesehatan, pendidikan, perlindungan anak, ketertiban umum dan lingkungan sosial masyarakat.

Baca Juga :  Warga Keluhkan Sampah Berserakan di Jalan Merdeka, Aktivis Desak UPT Pasar Ciawitali Bertindak

 

Karena itu, diperlukan koordinasi lintas sektor antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, institusi pendidikan, sektor kesehatan dan elemen masyarakat.

 

Forkopimda Didorong Perkuat Koordinasi

 

Kehadiran unsur Forkopimda dalam audiensi menjadi bagian penting dari pembahasan penanganan persoalan tersebut.

 

ABAG mendorong agar penanganan peredaran OKT dan minuman beralkohol ilegal tidak dilakukan secara parsial oleh masing-masing lembaga.

 

Pembagian peran dan koordinasi yang jelas dinilai diperlukan agar penanganan tidak hanya menghasilkan penindakan terhadap pelaku di lapangan, tetapi juga mampu menelusuri rantai distribusi berdasarkan temuan dan proses hukum.

 

Evaluasi, menurut ABAG, tidak semata-mata dilihat dari jumlah barang bukti yang diamankan maupun jumlah orang yang ditindak.

 

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah sejauh mana sumber peredaran dapat ditelusuri, jaringan distribusi dapat dipetakan, serta titik-titik rawan dapat ditekan.

 

Audiensi Jangan Berhenti di Atas Meja

 

Audiensi ABAG bersama DPRD dan unsur Forkopimda tersebut menempatkan data, evaluasi dan tindak lanjut sebagai tiga agenda penting.

 

Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa persoalan peredaran OKT dan minuman beralkohol ilegal tidak berhenti pada razia, penindakan maupun forum audiensi.

 

ABAG meminta hasil pertemuan tersebut diterjemahkan menjadi langkah konkret dan terukur.

 

Sementara DPRD Kabupaten Garut diharapkan mengawal aspirasi tersebut melalui fungsi pengawasan serta memastikan adanya tindak lanjut dari pihak-pihak terkait.

 

Kini, tindak lanjut terhadap permintaan data dan hasil evaluasi menjadi perhatian berikutnya. Publik juga akan melihat sejauh mana koordinasi lintas sektor mampu mempersempit ruang peredaran obat keras dan minuman beralkohol ilegal di Kabupaten Garut.

 

Bagi ABAG, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai penindakan, tetapi juga bagian dari upaya bersama melindungi generasi muda serta memastikan ruang tumbuh anak-anak dan pemuda Garut tidak semakin rentan terhadap penyalahgunaan obat keras dan minuman beralkohol ilegal. (Hil)

Penulis : Hilman

Editor : Redaksi Nusaharianmedia

Berita Terkait

Anggota DPRD Garut H. Erwin Hamdani Soroti Retribusi Parkir Turun, Dorong Digitalisasi hingga Kerja Sama dengan Pemprov Jabar
DPPKBPPPA Garut Terima Konsolidasi KNPI, Bahas Kesehatan Mental dan Rumah Ramah Bercerita
Ketua PA GMNI Bung Kalam Ucapkan Selamat kepada Abdusy Syakur Amin, Dorong Golkar Garut Jadi Partai Modern dan Transformatif
Strategi Baru Dongkrak PAD, Bapenda Garut Hadirkan Split Payment dan Libatkan Konsumen Lewat Inovasi UAS
Dorong Pertumbuhan CASA, BRI BO Cibadak Beri Penghargaan kepada Dua Agen BRILink
Gerilya Para Pemburu Kursi Sekda Garut: Manuver Senyap Kandidat Pengganti Nurdin Yana Mulai Terendus
Inovasi Garut Mulai Dilirik Daerah Lain, Split Payment Bapenda Jadi Perhatian Komisi III DPRD Kota Tangerang
Market Garut City Masuk Ranah Hukum, FMJK Laporkan PUPR Garut ke Kejaksaan, Perencanaan hingga Pelaksanaan Dipertanyakan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 22:39 WIB

Anggota DPRD Garut H. Erwin Hamdani Soroti Retribusi Parkir Turun, Dorong Digitalisasi hingga Kerja Sama dengan Pemprov Jabar

Senin, 21 September 2026 - 22:34 WIB

DPPKBPPPA Garut Terima Konsolidasi KNPI, Bahas Kesehatan Mental dan Rumah Ramah Bercerita

Senin, 21 September 2026 - 22:04 WIB

ABAG Desak Tramadol Ditangani Serius, Ayi Suryana Tegaskan DPRD Kawal Lewat Fungsi Pengawasan dan Telusuri Pemasok

Senin, 21 September 2026 - 18:33 WIB

Ketua PA GMNI Bung Kalam Ucapkan Selamat kepada Abdusy Syakur Amin, Dorong Golkar Garut Jadi Partai Modern dan Transformatif

Jumat, 18 September 2026 - 20:49 WIB

Strategi Baru Dongkrak PAD, Bapenda Garut Hadirkan Split Payment dan Libatkan Konsumen Lewat Inovasi UAS

Berita Terbaru