Komitmen Tegakkan Hukum, Kejaksaan Musnahkan Barang Bukti Berbagai Perkara Inkrah

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 19 Agustus 2025 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusaharianmedia.com — Kejaksaan Negeri Garut melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada Selasa (19/08/2025). Kegiatan berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Garut dengan disaksikan langsung oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Daerah (Asda), jajaran Polres Garut, TNI, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Mereka bersama-sama melakukan pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar di dalam drum besi yang telah disiapkan.

 

Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya terdiri dari narkotika, obat-obatan terlarang, minuman keras ilegal, rokok tanpa cukai, uang palsu, senjata tajam, hingga berbagai barang sitaan lainnya hasil tindak pidana.

Baca Juga :  Pemdes Bojong Gelar Gotong Royong, Bukti Nyata Kebersamaan dan Kepedulian Lingkungan

 

pemusnahan berbagai barang bukti hasil perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dalam kegiatan tersebut dimusnahkan 86 lembar uang palsu pecahan 100 dolar AS, serta sejumlah barang lain seperti senjata tajam jenis senvi dan karas panjang.

 

Selain itu, barang bukti berupa 2.500 kilogram narkotika dan 2 botol sampel, serta minuman keras dari berbagai merek juga ikut dimusnahkan. Tak hanya itu, rokok ilegal sebanyak lebih dari 1 juta batang dengan berbagai merek turut dibakar hingga musnah.

 

Pemusnahan ini menjadi bentuk komitmen aparat penegak hukum untuk memastikan barang bukti hasil kejahatan tidak lagi beredar di masyarakat.

Baca Juga :  Musrenbang Pemuda 2026 KNPI Garut Soroti Kesehatan Mental dan Dorong Pembangunan Wisma Pemuda

 

 

Kepala Kejaksaan Negeri Garut Helena Octavianne S.H., M. H., menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus wujud komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana di wilayah Garut.

 

“Ini merupakan kewajiban kami sebagai eksekutor, untuk memastikan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tidak lagi dapat disalahgunakan. Pemusnahan ini juga menjadi bukti keterbukaan kepada masyarakat bahwa proses hukum berjalan sesuai aturan,” ungkapnya.

 

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin percaya terhadap proses hukum dan turut mendukung upaya pemberantasan tindak pidana di Kabupaten Garut. (H_N)

Berita Terkait

Kolaborasi Disdukcapil Garut–Dinsos Jabar Jemput Bola Layani Adminduk Penyandang Disabilitas di Cisurupan
Anggota DPRD Jabar H. Aceng Malki Kecam Keras Pelecehan Santriwati di Pesantren Jawa Tengah, Desak Penegakan Hukum Tegas dan Perlindungan Korban
Kasus Potong Rambut Siswi SMKN 2 Garut, DPPKBPPPA Berikan Pendampingan Psikologis dan Trauma Healing
FKDT Garut Buka Suara soal Dugaan Pungli, Biaya di Atas Rp25 Ribu Disebut Hasil Musyawarah Wali Murid
PJU Jalan Guntur Padam, Aktivis prodem Dadang Celi kritisi Kinerja Dishub Garut
Kajian Hukum Pencalonan Ketua DPD Golkar Garut: Diskresi Dinilai Konstitusional, Namun Picu Perdebatan Internal
Perumda Tirta Intan Optimalkan Layanan, Siap Perluas Akses Air Bersih di Garut
“4 Bulan Tanpa Tindakan, Wildan Doggar Bongkar Buruknya Respons PLN”
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:33 WIB

Kolaborasi Disdukcapil Garut–Dinsos Jabar Jemput Bola Layani Adminduk Penyandang Disabilitas di Cisurupan

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:39 WIB

Anggota DPRD Jabar H. Aceng Malki Kecam Keras Pelecehan Santriwati di Pesantren Jawa Tengah, Desak Penegakan Hukum Tegas dan Perlindungan Korban

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:01 WIB

Kasus Potong Rambut Siswi SMKN 2 Garut, DPPKBPPPA Berikan Pendampingan Psikologis dan Trauma Healing

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:59 WIB

FKDT Garut Buka Suara soal Dugaan Pungli, Biaya di Atas Rp25 Ribu Disebut Hasil Musyawarah Wali Murid

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:12 WIB

Kajian Hukum Pencalonan Ketua DPD Golkar Garut: Diskresi Dinilai Konstitusional, Namun Picu Perdebatan Internal

Berita Terbaru