“4 Bulan Tanpa Tindakan, Wildan Doggar Bongkar Buruknya Respons PLN”

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusaharianmedia.com 03 Mei 2026 — Lambannya penanganan laporan oleh PT PLN (Persero) di Kabupaten Garut kembali menuai sorotan serius. Warga Desa Mekargalih mengeluhkan keberadaan tiang listrik yang berdiri di atas tanah milik pribadi dan belum juga dipindahkan, meski laporan telah disampaikan sejak sekitar empat bulan lalu.

 

Meski pengaduan telah berulang kali dilayangkan, hingga kini belum terlihat langkah konkret dari pihak PLN. Kondisi ini memicu kekecewaan sekaligus kemarahan warga, mengingat persoalan tersebut menyangkut hak kepemilikan lahan yang sah.

 

Wildan Doggar, perwakilan keluarga pemilik tanah, melontarkan kritik keras terhadap kinerja PLN yang dinilainya tidak profesional dan terkesan abai terhadap hak masyarakat.

 

“Ini bukan sekadar soal tiang listrik, ini soal hak warga yang diabaikan. Kami sudah menunggu berbulan-bulan tanpa kejelasan. PLN seperti tidak punya rasa tanggung jawab,” tegasnya.

 

Wildan menjelaskan, permohonan pemindahan tiang listrik telah diajukan sejak 15 Desember 2025. Namun alih-alih mendapat solusi, pihaknya justru sempat dibebani biaya pemindahan sebesar Rp25 juta.

Baca Juga :  Koalisi Mahasiswa Garut Gelar Aksi, Tegaskan Evaluasi Kinerja dan Transparansi Hukum

 

“Awalnya kami diminta bayar Rp25 juta. Itu jelas tidak masuk akal. Tanah kami dipakai, tapi kami juga yang harus bayar untuk memindahkan? Ini logika yang sangat keliru,” ujarnya dengan nada geram.

 

Setelah melalui perdebatan panjang, PLN akhirnya menyatakan pemindahan tidak dikenakan biaya. Namun persoalan belum selesai. Hingga kini, tidak ada kompensasi atas penggunaan lahan milik keluarga tersebut.

 

“Kami sudah cukup dirugikan. Tanah dipakai tanpa kejelasan, kompensasi tidak ada, proses lambat. Ini menunjukkan PLN tidak menghargai hak warga,” lanjutnya.

 

Ia juga menilai kondisi ini mencerminkan buruknya manajemen pelayanan publik dari perusahaan milik negara.

 

“Kalau perusahaan sebesar PLN saja tidak bisa cepat menyelesaikan persoalan sederhana seperti ini, bagaimana masyarakat bisa percaya?” katanya.

Baca Juga :  Milad ke-25 BAZNAS Garut, Bupati Tekankan : Pengelolaan Zakat Harus Profesional dan Tepat Sasaran

 

Lebih jauh, Wildan mengungkapkan bahwa lokasi baru untuk pemindahan sebenarnya telah disiapkan, bahkan tiang pengganti sudah berdiri. Namun proses pemindahan kabel dan pembongkaran tiang lama tak kunjung dilakukan.

 

“Semua sudah siap. Tinggal eksekusi. Tapi justru di situ mandek. Seolah-olah tidak ada urgensi dari PLN,” ujarnya.

 

Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang mengatur kewajiban pemberian ganti rugi atau kompensasi atas penggunaan lahan.

 

“Undang-undangnya jelas. Tapi praktik di lapangan tidak sesuai. Jangan sampai

masyarakat terus dirugikan,” tegasnya.

Wildan pun mendesak PLN segera mengambil langkah nyata.

“Kami tidak butuh janji. Kami butuh tindakan. Selesaikan sekarang juga,” pungkasnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak PLN belum memberikan keterangan resmi. Warga berharap persoalan ini segera diselesaikan secara adil dan transparan agar kepercayaan publik tidak semakin terkikis. (Hil)

Penulis : Hilman

Editor : Redaksi Nusaharianmedia

Berita Terkait

Anggota DPRD Garut H. Erwin Hamdani Soroti Retribusi Parkir Turun, Dorong Digitalisasi hingga Kerja Sama dengan Pemprov Jabar
DPPKBPPPA Garut Terima Konsolidasi KNPI, Bahas Kesehatan Mental dan Rumah Ramah Bercerita
ABAG Desak Tramadol Ditangani Serius, Ayi Suryana Tegaskan DPRD Kawal Lewat Fungsi Pengawasan dan Telusuri Pemasok
Ketua PA GMNI Bung Kalam Ucapkan Selamat kepada Abdusy Syakur Amin, Dorong Golkar Garut Jadi Partai Modern dan Transformatif
Strategi Baru Dongkrak PAD, Bapenda Garut Hadirkan Split Payment dan Libatkan Konsumen Lewat Inovasi UAS
Dorong Pertumbuhan CASA, BRI BO Cibadak Beri Penghargaan kepada Dua Agen BRILink
Gerilya Para Pemburu Kursi Sekda Garut: Manuver Senyap Kandidat Pengganti Nurdin Yana Mulai Terendus
Inovasi Garut Mulai Dilirik Daerah Lain, Split Payment Bapenda Jadi Perhatian Komisi III DPRD Kota Tangerang
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 22:39 WIB

Anggota DPRD Garut H. Erwin Hamdani Soroti Retribusi Parkir Turun, Dorong Digitalisasi hingga Kerja Sama dengan Pemprov Jabar

Senin, 21 September 2026 - 22:34 WIB

DPPKBPPPA Garut Terima Konsolidasi KNPI, Bahas Kesehatan Mental dan Rumah Ramah Bercerita

Senin, 21 September 2026 - 22:04 WIB

ABAG Desak Tramadol Ditangani Serius, Ayi Suryana Tegaskan DPRD Kawal Lewat Fungsi Pengawasan dan Telusuri Pemasok

Senin, 21 September 2026 - 18:33 WIB

Ketua PA GMNI Bung Kalam Ucapkan Selamat kepada Abdusy Syakur Amin, Dorong Golkar Garut Jadi Partai Modern dan Transformatif

Jumat, 18 September 2026 - 20:49 WIB

Strategi Baru Dongkrak PAD, Bapenda Garut Hadirkan Split Payment dan Libatkan Konsumen Lewat Inovasi UAS

Berita Terbaru