Nusaharianmedia.com — Pemerintah Kabupaten Garut mulai mempertegas langkah penataan parkir pada tahun 2026 demi menciptakan ketertiban lalu lintas dan kenyamanan ruang publik. Melalui Rapat Koordinasi Penataan Parkir yang digelar di Aula Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, Rabu (13/5/2026), berbagai instansi lintas sektor sepakat memperkuat pengawasan terhadap penggunaan trotoar dan badan jalan yang selama ini kerap dijadikan lokasi parkir liar.
Rapat tersebut dipimpin Asisten Daerah II Setda Garut, Dedi Mulyadi, didampingi Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, Satria Budi. Hadir pula unsur Polres Garut, Satpol PP Kabupaten Garut, Disperindag, hingga perwakilan pelaku usaha.
Dalam forum tersebut, Dinas Perhubungan Kabupaten Garut tampil sebagai garda terdepan dalam upaya penataan parkir yang selama ini menjadi sorotan masyarakat. Dishub tidak hanya melakukan pengawasan dan pengaturan lalu lintas, tetapi juga mengambil langkah pembinaan hingga penindakan terhadap pelanggaran parkir di sejumlah ruas jalan strategis.
Asda II Setda Garut, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa penataan parkir merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan serta aturan mengenai Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).
Menurutnya, kebijakan tersebut lahir dari banyaknya laporan masyarakat terkait penggunaan trotoar dan badan jalan yang dinilai mengganggu fungsi fasilitas umum serta memicu kemacetan.
“Penataan ini dilakukan untuk menciptakan Garut yang lebih tertib. Banyak aduan masyarakat mengenai parkir liar di badan jalan maupun trotoar yang seharusnya digunakan pejalan kaki,” ujarnya.
Peran aktif Dishub mulai terlihat dari berbagai langkah lapangan yang telah dilakukan bersama aparat gabungan. Petugas melakukan penyisiran di sejumlah titik rawan parkir liar seperti Jalan Ranggalawe dan Jalan Cikuray. Bahkan, dua kendaraan yang melanggar aturan parkir di Jalan Ranggalawe telah dilakukan pengangkutan sebagai bentuk penegakan aturan.
Selain penindakan, Dishub juga menjalankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi kepada pelaku usaha dan pengelola pertokoan agar tidak lagi menggunakan badan jalan maupun trotoar sebagai area parkir pelanggan.
Kawasan pertokoan Asia menjadi salah satu titik perhatian pemerintah daerah karena masih ditemukan penggunaan trotoar yang mengganggu hak pejalan kaki dan mempersempit ruang publik.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, Satria Budi, menegaskan bahwa penyediaan lahan parkir merupakan tanggung jawab pelaku usaha saat mengurus perizinan usaha. Karena itu, pemerintah meminta seluruh pemilik usaha mematuhi ketentuan yang berlaku demi menjaga keteraturan kawasan perkotaan.
Dishub juga terus mengoptimalkan kantong-kantong parkir resmi yang telah disediakan pemerintah di beberapa ruas jalan, termasuk kawasan Jalan Ahmad Yani, sebagai solusi agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan ketertiban lalu lintas.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Garut bersama Polres Garut tengah memperkuat kolaborasi penegakan hukum melalui penerapan tilang elektronik terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di badan jalan.
Langkah tersebut dipandang sebagai upaya serius pemerintah dalam membangun budaya disiplin berlalu lintas sekaligus memperbaiki wajah perkotaan Garut yang semakin berkembang sebagai daerah tujuan wisata dan pusat aktivitas ekonomi masyarakat.
Tak hanya fokus pada kawasan usaha, pemerintah juga mengimbau masyarakat pemilik kendaraan pribadi agar tidak menjadikan badan jalan sebagai garasi kendaraan. Sebab kondisi tersebut dinilai berpotensi memicu kemacetan sekaligus mengganggu keselamatan pengguna jalan lainnya.
Melalui penataan parkir yang lebih tegas dan terukur, Dishub Garut berharap tercipta lingkungan perkotaan yang tertib, aman, nyaman, dan lebih ramah bagi masyarakat maupun wisatawan yang datang ke Kabupaten Garut.
Penulis : Hilman
Editor : Redaksi Nusaharianmedia









