Garut, Nusaharianmedia.com – Kebijakan pemerintah yang menghapus Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Persetujuan Bangun Gedung (PBG), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah tertentu mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan. Salah satunya adalah Ahirudin Yunus, Aktivis Muda Garut yang menilai langkah ini sebagai kebijakan cerdas yang pro-rakyat.
Ahirudin menyampaikan apresiasinya atas kebijakan tersebut yang dinilai mampu meringankan beban masyarakat, terutama golongan berpenghasilan rendah (MBR). Menurutnya, langkah ini menjadi bukti nyata keberpihakan pemerintah terhadap kebutuhan dasar masyarakat, yakni memiliki hunian.
“Ini kebijakan keren dan tepat sasaran. Banyak warga yang selama ini kesulitan membeli rumah karena biaya tambahan seperti BPHTB dan PBG. Dengan penghapusan ini, mereka punya peluang lebih besar untuk memiliki rumah sendiri,” ujar Ahirudin, Kamis (09/01/2025).
Ia juga menyoroti pentingnya kebijakan ini bagi masyarakat di daerah seperti Garut, di mana banyak warga yang masih tergolong MBR. “Harga rumah di daerah mungkin lebih terjangkau dibandingkan di kota besar, tetapi pungutan seperti BPHTB dan PBG tetap menjadi beban berat. Langkah ini sangat membantu,” tambahnya.
Ahirudin berharap pemerintah terus memperhatikan masyarakat kecil dengan kebijakan yang konkret seperti ini. Ia juga mengajak masyarakat Garut untuk memanfaatkan peluang yang diberikan pemerintah selama kebijakan ini berlaku.
Sebagai informasi, penghapusan BPHTB, PBG, dan PPN untuk rumah di bawah Rp2 miliar ini berlaku untuk jangka waktu enam bulan ke depan. Selain itu, pemerintah juga mempercepat proses penerbitan PBG dari 45 hari menjadi 10 hari. Langkah ini diharapkan mempercepat pembangunan dan kepemilikan rumah oleh masyarakat.
“Semoga ini menjadi awal dari kebijakan-kebijakan lain yang mendukung kesejahteraan masyarakat,” tutup Ahirudin. (Pemred)