Nusaharianmedia.com — Kepolisian Sektor (Polsek) Cikelet, Polres Garut, menangani dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan tempat retribusi objek wisata Pantai Santolo, Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu, 28 Desember 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, di tengah aktivitas masyarakat dan wisatawan yang berkunjung ke kawasan wisata pantai tersebut.
Kapolsek Cikelet, Iptu Aktas Komalsyah Siregar, S.H., menjelaskan bahwa korban dalam kejadian tersebut merupakan seorang ibu rumah tangga yang merupakan warga Kampung Santolo. Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun petugas, insiden tersebut diduga bermula dari terjadinya adu mulut antara korban dan terduga pelaku terkait permasalahan penarikan retribusi di area objek wisata Pantai Santolo.
Menurut Kapolsek, perselisihan yang awalnya bersifat verbal tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan tindak kekerasan. Terduga pelaku berinisial AY (35), yang juga merupakan warga Kampung Santolo, diduga melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban pada bagian pelipis kanan. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka sobek pada bagian kepala dan memerlukan penanganan medis.
“Mendapat laporan kejadian tersebut, kami segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan lokasi dan mengamankan terduga pelaku guna kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, korban langsung dibawa ke Puskesmas Cikelet untuk mendapatkan penanganan medis,” ujar Iptu Aktas Komalsyah Siregar.
Pihak Polsek Cikelet memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Petugas kepolisian telah mengamankan terduga pelaku untuk dimintai keterangan serta mengumpulkan informasi dari sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian. Langkah ini dilakukan untuk mengetahui secara jelas kronologi peristiwa dan memastikan unsur-unsur pidana dalam kasus tersebut.
Kawasan Pantai Santolo sendiri merupakan salah satu destinasi wisata yang cukup ramai dikunjungi wisatawan, terutama pada akhir pekan dan masa libur. Aktivitas penarikan retribusi di lokasi wisata tersebut menjadi bagian dari pengelolaan kawasan, sehingga interaksi antara petugas, masyarakat setempat, dan pengunjung cukup intens. Dalam konteks ini, aparat kepolisian menilai pentingnya pengelolaan komunikasi dan penyelesaian permasalahan secara baik agar tidak berkembang menjadi konflik yang berujung pada tindakan kekerasan.
Dari sisi dampak sosial, kejadian ini menjadi perhatian karena terjadi di ruang publik dan kawasan wisata yang seharusnya memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengunjung. Insiden kekerasan di lokasi wisata berpotensi memengaruhi persepsi masyarakat terhadap keamanan kawasan tersebut, sekaligus mengganggu ketertiban umum apabila tidak ditangani secara cepat dan tepat.
Polsek Cikelet mengimbau kepada masyarakat agar setiap permasalahan yang timbul dapat diselesaikan dengan kepala dingin dan melalui jalur yang sesuai. Aparat kepolisian juga menekankan pentingnya menghindari tindakan main hakim sendiri atau kekerasan fisik, khususnya di area objek wisata yang melibatkan banyak pihak dan aktivitas masyarakat.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif. Kepolisian berharap, dengan adanya penanganan yang tegas dan sesuai aturan, kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.
Saat ini, Polsek Cikelet masih melanjutkan proses penyelidikan untuk mendalami kasus dugaan penganiayaan tersebut. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberikan kepastian hukum secara profesional dan transparan, sekaligus menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polsek Cikelet, khususnya di kawasan objek wisata Pantai Santolo.








