Garut,Nusaharianmedia.com – Pesatnya pertumbuhan mini market di berbagai wilayah Kabupaten Garut kembali menjadi sorotan. Diduga, lemahnya pengawasan dari pihak terkait menyebabkan berbagai pelanggaran, mulai dari ketidaksesuaian jarak antar mini market hingga berdirinya gerai di kawasan pasar tradisional, yang seharusnya dilarang sesuai peraturan daerah.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa aturan mengenai pendirian mini market sering kali diabaikan, sehingga berimbas pada para pedagang kecil yang semakin terhimpit oleh persaingan tidak sehat.
Tidak hanya itu, pelanggaran dalam proses perizinan juga turut berdampak pada potensi kerugian bagi pendapatan daerah. Banyaknya mini market yang beroperasi tanpa izin lengkap atau bahkan diduga menyalahi aturan, membuat retribusi yang seharusnya masuk ke kas daerah menjadi tidak optimal.
Beberapa pihak menilai bahwa fenomena ini bukan sekadar kelalaian, melainkan ada indikasi pola pelanggaran yang terstruktur dan dibiarkan tanpa tindakan tegas.
Jika kondisi ini terus berlanjut, bukan hanya perekonomian masyarakat yang terdampak, tetapi juga stabilitas pendapatan daerah yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai solusi, kepemimpinan baru diharapkan dapat lebih tegas dalam menegakkan aturan serta meningkatkan pengawasan terhadap operasional mini market.
Langkah konkret berupa inspeksi berkala dan penindakan terhadap pelanggaran menjadi hal mendesak agar aturan tidak hanya sebatas wacana, tetapi benar-benar ditegakkan demi kepentingan bersama. (DIX)