Dipinjam Tapi Tak Dikembalikan, Motor Raib: Polisi Kadungora Tangkap Warga Tarogong Kaler

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 16 April 2025 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut,Nusaharianmedia.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Kadungora, Polres Garut, kembali menunjukkan respons cepat terhadap laporan masyarakat dengan mengamankan seorang pria berinisial AS (32) atas dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor.

Diketahui, Pria yang dikenal dengan panggilan Emplu itu ditangkap setelah lebih dari tiga bulan membawa kabur motor milik warga Kadungora dengan modus pinjam pakai.

AS diketahui merupakan warga Desa Pananjung, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Ia dilaporkan oleh Yusuf Maulana (30), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kampung Babakan Nangerang, Desa Karangtengah, Kecamatan Kadungora.

Peristiwa penipuan ini terjadi pada malam hari, tepat saat masyarakat tengah menyambut pergantian tahun, Selasa, 31 Desember 2024. Yusuf saat itu tengah berada di Kampung Cipari, Desa Gandamekar, ketika AS datang menghampirinya dan meminjam motor dengan dalih hendak menjemput seseorang di Kampung Logawir, Desa Mekarbakti.

Tanpa rasa curiga, Yusuf mengizinkan AS menggunakan motor miliknya, sebuah Honda Beat berwarna biru-hitam keluaran 2019 dengan nomor polisi Z-2891-DAJ.

Pelaku meyakinkan Yusuf bahwa ia hanya meminjam sebentar dan akan mengembalikannya dalam waktu 20 menit. Namun, janji itu hanya tinggal kata-kata. AS tak kunjung kembali. Motor pun lenyap tanpa jejak.

Merasa ditipu dan dirugikan, Yusuf sempat mencoba mencari pelaku secara mandiri namun tidak membuahkan hasil. Ia akhirnya memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kadungora beberapa hari setelah peristiwa berlangsung.

Kapolsek Kadungora, Kompol Deden Saripin, dalam keterangannya kepada awak media menjelaskan bahwa begitu menerima laporan, pihaknya langsung menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaannya.

“Setelah proses pencarian dan pendalaman informasi dari berbagai sumber, akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku pada Rabu, 16 April 2025,” ujar Kompol Deden.

Menurut Deden, AS tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Ia pun mengakui bahwa motor tersebut memang sengaja tidak dikembalikan. Dari hasil pemeriksaan awal, motor ternyata disembunyikan oleh pelaku di sebuah tempat kos yang terletak di kawasan Kecamatan Tarogong Kaler. Untungnya, motor belum sempat dijual atau dimodifikasi sehingga masih bisa diamankan dalam kondisi utuh.

Nilai motor yang digelapkan diperkirakan sekitar Rp14 juta. Polisi juga tengah menyelidiki apakah aksi AS ini merupakan kejadian pertama atau bagian dari pola kejahatan berulang. Dugaan ini mencuat mengingat modus yang digunakan cukup terencana dan pelaku tampaknya sudah memahami cara mengelabui korban.

“Kami masih mendalami lebih lanjut apakah yang bersangkutan pernah melakukan hal serupa sebelumnya, dan apakah ada korban lain dengan modus sejenis,” jelas Kapolsek.

Kompol Deden juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati dalam mempercayakan kendaraan maupun barang berharga kepada orang lain, terutama kepada mereka yang belum dikenal dekat secara personal.

Kasus ini menjadi pelajaran bahwa kepercayaan yang diberikan secara sembarangan bisa berujung pada kerugian besar.

Sementara itu, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Kadungora. Ia dijerat dengan Pasal 378 jo 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Pihak kepolisian juga membuka ruang bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban pelaku dengan modus serupa untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat, baik di Polsek Kadungora maupun langsung ke Polres Garut, guna memperkuat proses penyidikan.

Dengan tertangkapnya AS, masyarakat setempat berharap kasus serupa tidak kembali terjadi.

Di sisi lain, aparat penegak hukum diharapkan terus sigap dalam menangani berbagai bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat kecil, khususnya di wilayah pedesaan. (Dens)

Baca Juga :  Mengenal Polisi Sejak Dini,Satlantas Polres Garut Gelar Edukasi Bersama TK Al Irsyad Lewat Program "Polisi Sahabat Anak"

Berita Terkait

Masyarakat Desa Bukan Sebatas Jadi Penonton: GEMA PS Garut Dorong Legalitas Pengelolaan KHDPK untuk Keadilan Sosial dan Ekologis
Kapolres Garut Hadiri Peresmian Masjid Jami As-Sa’adah
Satresnarkoba Polres Garut Kembali Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras
Polres Garut Sosialisasikan Layanan Call Center 110 Ke Masyarakat
Aris Munandar: Bupati Garut Lantik 22 Penjabat Desa Baru, Tonggak Pemerataan Pelayanan hingga Peluang Pembangunan di Akar Rumput
Dari Penonton Jadi Pemilik: Desa Ambil Alih Peran Strategis dalam Pengelolaan Hutan
HUT Bhayangkara Ke-79 Polres Garut: Berikan Sembako dan Silaturahmi Semakin Erat
Sat Samapta Polres Garut Gerebek Kontrakan Penjual Obat Terlarang,Amankan Ratusan Butir Obat
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 17:17 WIB

Masyarakat Desa Bukan Sebatas Jadi Penonton: GEMA PS Garut Dorong Legalitas Pengelolaan KHDPK untuk Keadilan Sosial dan Ekologis

Sabtu, 21 Juni 2025 - 14:29 WIB

Kapolres Garut Hadiri Peresmian Masjid Jami As-Sa’adah

Sabtu, 21 Juni 2025 - 11:52 WIB

Satresnarkoba Polres Garut Kembali Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras

Sabtu, 21 Juni 2025 - 11:49 WIB

Polres Garut Sosialisasikan Layanan Call Center 110 Ke Masyarakat

Sabtu, 21 Juni 2025 - 10:55 WIB

Aris Munandar: Bupati Garut Lantik 22 Penjabat Desa Baru, Tonggak Pemerataan Pelayanan hingga Peluang Pembangunan di Akar Rumput

Berita Terbaru

Agama

Kapolres Garut Hadiri Peresmian Masjid Jami As-Sa’adah

Sabtu, 21 Jun 2025 - 14:29 WIB

Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Polres Garut Kembali Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras

Sabtu, 21 Jun 2025 - 11:52 WIB