Nusaharianmedia.com 03 Desember 2025 — Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Garut secara resmi melayangkan surat permohonan audiensi kepada Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Barat. Langkah ini diambil sebagai bentuk sikap tegas atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh ATR/BPN Kanwil Jawa Barat terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dipersoalkan di Kawasan Wisata Puncak Guha.
Dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut mencuat setelah adanya pernyataan BPN Garut yang menyebutkan bahwa penerbitan SHM dilakukan berdasarkan instruksi berupa SK Kanwil ATR/BPN Jawa Barat. Pernyataan ini dinilai sangat serius dan perlu diklarifikasi secara resmi, karena menjadi dasar hukum terbitnya SHM yang kini memicu polemik di masyarakat.
Lebih jauh, hingga saat ini BPN Garut tidak memberikan kejelasan maupun tindak lanjut terhadap temuan lapangan yang sebelumnya dihasilkan dalam sidang lapangan bersama berbagai pihak. Ketidakjelasan ini memperkuat dugaan adanya ketidakterbukaan dan lemahnya koordinasi dalam proses pertanahan terkait kawasan Puncak Guha.
Sidang lapangan tersebut dihadiri oleh ASDA I Kabupaten Garut, Bagian Hukum Setda, Komisi II DPRD Kabupaten Garut, DPMD, Disperkim, serta Kepala BPN Garut beserta jajarannya. Dalam pengecekan tersebut, ditemukan fakta penting bahwa titik koordinat SHM tidak berada di Kawasan Puncak Guha, melainkan berada di Kiara Koneng, sekitar 5 kilometer dari lokasi wisata Puncak Guha. Meski temuan ini sangat signifikan, BPN Garut hingga kini tidak memberikan klarifikasi resmi, penjelasan, maupun tindak lanjut administratif.
Ketua DPC GMNI Garut, Pandi Irawan, menegaskan bahwa ketidakjelasan dari pihak BPN Garut dan dugaan instruksi menyimpang dari Kanwil ATR/BPN Jabar merupakan persoalan serius yang harus segera diusut.
“GMNI Garut menuntut transparansi penuh dan pertanggungjawaban dari Kanwil ATR/BPN Jawa Barat dan BPN Garut. Dugaan penyalahgunaan wewenang ini tidak boleh dibiarkan. Terlebih, temuan lapangan yang membuktikan ketidaksesuaian titik koordinat SHM justru tidak ditindaklanjuti. Kami menunggu penjelasan resmi melalui audiensi, demi memastikan bahwa proses pertanahan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat,” tegas Ketua DPC GMNI Garut, Pandi Irawan.
DPC GMNI Garut menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Apabila tidak ada respon maupun kejelasan dari pihak ATR/BPN Jawa Barat maupun BPN Garut, GMNI siap mengambil langkah-langkah lanjutan sebagai bentuk perjuangan atas hak publik dan transparansi sektor pertanahan. (Hil)







