Ketua DPC PERADI Syam Yosef, SH., MH., Syam Yosef: Perda Bantuan Hukum, Tonggak Akses Keadilan di Era Bupati Syakur – Putri

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 7 Agustus 2025 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Np.03

Nusaharianmedia.com Garut, 7 Agustus 2025 — DPRD Kabupaten Garut menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama sejumlah organisasi advokat dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Raperda ini digagas sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap warga kurang mampu yang menghadapi persoalan hukum.

 

Ketua DPC Peradi Kabupaten Garut, Syam Yosef Djodjo, SH., MH., mengapresiasi inisiatif DPRD tersebut. Menurutnya, ini merupakan tonggak sejarah penting di masa kepemimpinan Bupati H. Syakur Amin dan Wakil Bupati Hj. Putri Karlina, karena untuk pertama kalinya DPRD secara serius menginisiasi perda tentang jaminan bantuan hukum, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

 

> “Ini menjadi langkah besar dalam proses pencarian akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu. Kami sebagai advokat sangat menyambut baik inisiatif ini,” ujar Syam Yosef.

Baca Juga :  Dedi Mulyadi Tekankan Aksi Nyata dalam Menyelamatkan Lingkungandi di Kabupaten Garut, Ini yang Dikatakan Presiden Ruang Rakyat Garut, Eldy Supriadi

 

 

 

Dalam hearing tersebut, hadir sekitar 12 organisasi advokat dan LBH, termasuk DPC Peradi, yang memberikan masukan terhadap substansi dan teknis pelaksanaan Raperda. Bantuan hukum yang akan diberikan mencakup pendampingan, penanganan perkara, hingga layanan konsultasi hukum.

 

Ke depan, Pemerintah Kabupaten Garut akan menjalin kerja sama resmi dengan LBH-LBH lokal yang telah terverifikasi. Dana bantuan hukum ini akan disalurkan langsung kepada lembaga bantuan hukum penerima, sesuai mekanisme yang akan diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).

 

> “Setiap perkara nantinya akan mendapatkan dukungan pembiayaan jasa hukum. Jika mengacu pada daerah lain seperti di tingkat provinsi, biasanya berada di kisaran Rp8 juta per perkara,” ungkap Syam.

Baca Juga :  Arus Balik Meningkat, Polres Garut Laksanakan One Way 8 Kali

 

 

 

Namun demikian, besaran bantuan, mekanisme pengajuan, dan ketentuan teknis lainnya masih akan dibahas lebih lanjut dan dituangkan secara rinci dalam Perbup setelah Raperda disahkan.

 

Program ini ditargetkan rampung dalam waktu dekat dan diharapkan dapat mulai direalisasikan melalui anggaran perubahan tahun 2026.

 

> “Langkah ini bukan hanya soal anggaran, tetapi juga bentuk keberpihakan terhadap warga yang lemah secara ekonomi dan hukum. Ini adalah wujud nyata bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tegas Syam.

 

DPRD dan Pemkab Garut optimistis, keberadaan perda ini akan mendorong penegakan hukum yang lebih berkeadilan dan inklusif, sekaligus memperkuat peran negara dalam melindungi hak-hak konstitusional warganya—terutama kelompok rentan dan miskin hukum.

Berita Terkait

Perumda Tirta Intan Garut Pastikan Pelayanan Optimal Selama Libur Idul Fitri 1447 H
Nyaris Tabrak Polisi, Ambulans Ugal-ugalan Tanpa Pasien Dikejar dan Dihentikan di Malangbong
Imbauan Tak Digubris, Pelat Merah Ikut Mudik? Kendaraan Dinas Terpantau Antre di Jalur Selatan Garut
Anggota DPRD Garut Yudha Puja Turnawan Inisiasi Donor Darah, Dorong Kesadaran Generasi Muda di Tengah Kebutuhan Mendesak
Jurnalis Dianiaya, Ketua IWO Garut Desak Penegakan Hukum Tegas
PPRG Cup 7 Resmi Digelar, Ajang Nasional Perkuat Kekompakan Organisasi
Idul Fitri 1447 H, Ketua DPC PPKHI Garut Tekankan Persaudaraan dan Kepedulian Sosial
Aceng Malki Ajak Perkuat Silaturahmi di Momentum Idul Fitri 1447 H
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 13:57 WIB

Perumda Tirta Intan Garut Pastikan Pelayanan Optimal Selama Libur Idul Fitri 1447 H

Selasa, 24 Maret 2026 - 11:42 WIB

Nyaris Tabrak Polisi, Ambulans Ugal-ugalan Tanpa Pasien Dikejar dan Dihentikan di Malangbong

Senin, 23 Maret 2026 - 17:52 WIB

Imbauan Tak Digubris, Pelat Merah Ikut Mudik? Kendaraan Dinas Terpantau Antre di Jalur Selatan Garut

Senin, 23 Maret 2026 - 17:33 WIB

Anggota DPRD Garut Yudha Puja Turnawan Inisiasi Donor Darah, Dorong Kesadaran Generasi Muda di Tengah Kebutuhan Mendesak

Senin, 23 Maret 2026 - 17:17 WIB

Jurnalis Dianiaya, Ketua IWO Garut Desak Penegakan Hukum Tegas

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Jurnalis Dianiaya, Ketua IWO Garut Desak Penegakan Hukum Tegas

Senin, 23 Mar 2026 - 17:17 WIB