
Nusaharianmedia.com Garut, 7 Agustus 2025 — DPRD Kabupaten Garut menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama sejumlah organisasi advokat dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Raperda ini digagas sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap warga kurang mampu yang menghadapi persoalan hukum.
Ketua DPC Peradi Kabupaten Garut, Syam Yosef Djodjo, SH., MH., mengapresiasi inisiatif DPRD tersebut. Menurutnya, ini merupakan tonggak sejarah penting di masa kepemimpinan Bupati H. Syakur Amin dan Wakil Bupati Hj. Putri Karlina, karena untuk pertama kalinya DPRD secara serius menginisiasi perda tentang jaminan bantuan hukum, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
> “Ini menjadi langkah besar dalam proses pencarian akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu. Kami sebagai advokat sangat menyambut baik inisiatif ini,” ujar Syam Yosef.
Dalam hearing tersebut, hadir sekitar 12 organisasi advokat dan LBH, termasuk DPC Peradi, yang memberikan masukan terhadap substansi dan teknis pelaksanaan Raperda. Bantuan hukum yang akan diberikan mencakup pendampingan, penanganan perkara, hingga layanan konsultasi hukum.
Ke depan, Pemerintah Kabupaten Garut akan menjalin kerja sama resmi dengan LBH-LBH lokal yang telah terverifikasi. Dana bantuan hukum ini akan disalurkan langsung kepada lembaga bantuan hukum penerima, sesuai mekanisme yang akan diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).
> “Setiap perkara nantinya akan mendapatkan dukungan pembiayaan jasa hukum. Jika mengacu pada daerah lain seperti di tingkat provinsi, biasanya berada di kisaran Rp8 juta per perkara,” ungkap Syam.
Namun demikian, besaran bantuan, mekanisme pengajuan, dan ketentuan teknis lainnya masih akan dibahas lebih lanjut dan dituangkan secara rinci dalam Perbup setelah Raperda disahkan.
Program ini ditargetkan rampung dalam waktu dekat dan diharapkan dapat mulai direalisasikan melalui anggaran perubahan tahun 2026.
> “Langkah ini bukan hanya soal anggaran, tetapi juga bentuk keberpihakan terhadap warga yang lemah secara ekonomi dan hukum. Ini adalah wujud nyata bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tegas Syam.
DPRD dan Pemkab Garut optimistis, keberadaan perda ini akan mendorong penegakan hukum yang lebih berkeadilan dan inklusif, sekaligus memperkuat peran negara dalam melindungi hak-hak konstitusional warganya—terutama kelompok rentan dan miskin hukum.