Nusaharianmedia.com — Komisi III DPRD Kabupaten Garut menggelar audiensi bersama para pemuda yang tergabung dalam Pemuda Akhir Zaman, Selasa (25/11/2025). Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi III, H. Erwin Hamdani, SE., dan dihadiri berbagai pihak terkait seperti Dinas Koperasi dan UKM, OJK, PNM, MBK, BAZNAS, MUI, serta unsur Forkopimda. Audiensi ini menjadi ruang penyampaian aspirasi atas maraknya persoalan lembaga keuangan di Garut, terutama terkait praktik kredit dan penagihan yang dinilai semakin tidak terkendali.
Ketua Pemuda Akhir Zaman, Jajang Badruzaman atau Abah Muda 212, menyampaikan berbagai temuan dan keluhan masyarakat mengenai praktik kredit konsumtif hingga penagihan yang dianggap sudah menyimpang dari aturan. Ia menegaskan bahwa banyak persoalan muncul akibat ulah oknum pegawai lembaga keuangan dan koperasi.
“Kenapa kami sebut oknum? Karena mereka punya aturan, tapi mereka sendiri yang melanggar. Pelanggaran ini memicu persoalan keamanan dan ketertiban di masyarakat,” tegasnya.
Jajang menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan laporan resmi kepada Dinas Koperasi mengenai keberadaan koperasi ilegal maupun koperasi yang secara hukum terdaftar tetapi statusnya sudah kedaluwarsa dan tidak aktif.
“Kami menemukan beberapa koperasi ilegal, tidak berbadan hukum. Ada juga yang berbadan hukum tapi statusnya sudah expired dan tidak aktif. Ini harus ditindak,” ujarnya.
Sebagai bentuk keseriusan, Pemuda Akhir Zaman membawa satu sampel data penting yang akan diserahkan kepada pimpinan Komisi III untuk ditindaklanjuti. “Kami berharap pimpinan Komisi III yang baru menanggapi persoalan ini dengan serius. Data sampel ini adalah bukti nyata,” tambahnya.
Literasi Keuangan Rendah, Masyarakat Mudah Terjebak Kredit Konsumtif
Dalam audiensi tersebut, Jajang turut menyoroti rendahnya literasi keuangan masyarakat yang membuat banyak warga mudah terjebak kredit konsumtif. Kemudahan akses pinjaman membuat masyarakat sering kali tidak memahami risiko dan konsekuensinya.
“Masyarakat itu kadang minjem karena mudahnya akses. Mereka tidak tahu dampaknya seperti apa. Begitu sudah kolaps baru mengadu. Saya berpesan, kalau masih mampu makan, jangan banyak utang. Banyak utang itu repot,” katanya.
Ia menegaskan bahwa lembaga keuangan seharusnya menjalankan regulasi internal secara ketat—bahwa pinjaman harus bersifat produktif, bukan konsumtif—sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkoperasian maupun regulasi OJK. Namun realitas di lapangan justru sebaliknya.
Selain itu, ia juga menyoroti praktik penagihan yang diduga tidak sesuai ketentuan OJK, termasuk tindakan intimidasi hingga perampasan barang yang jelas dilarang.
Sorotan untuk Pemerintah Daerah
Jajang juga menyampaikan kekecewaannya terhadap pemerintah daerah sebelumnya yang dinilai lamban merespons persoalan ini, baik pada masa Bupati Rudi Gunawan maupun PJ Bupati Barnas Ajidin.
“Kami dulu berharap kepada Pak Rudi Gunawan, tapi slow response. Pak Barnas Ajidin juga sama saja. Sekarang kami berharap kepada Bupati Garut yang baru, Pak Sakur. Beliau tadi mengabari tidak bisa hadir, kami maklum. Tapi kalau nanti tidak mengundang saya kembali untuk menindaklanjuti data yang kami bawa demi kemaslahatan umat, ya sama saja dengan yang sebelumnya. Bullshit!” tegasnya.
Ia berharap kepemimpinan baru Kabupaten Garut dapat lebih tegas, cepat, dan responsif dalam menangani persoalan lembaga keuangan serta praktik pinjaman yang merugikan masyarakat.
Audiensi ditutup dengan komitmen dari Komisi III DPRD Garut untuk menindaklanjuti seluruh aspirasi dan data yang telah disampaikan, serta berkoordinasi dengan lembaga terkait guna memperbaiki tata kelola lembaga keuangan di Kabupaten Garut. (Hilman)









