Potret Tak Terlihat di Balik Lensa: Ketika Biaya Foto Membungkam Suara Orang Tua Siswa RA di Malangbong

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Garut, NusaHarianMedia.com – Dunia pendidikan anak usia dini kembali menuai sorotan. Kali ini, kisah datang dari Raudhatul Athfal (RA) 1 dan 2 Cipetey di Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, tempat di mana kegiatan pemotretan akhir tahun berubah menjadi beban finansial yang memicu kegelisahan para orang tua.

Apa yang seharusnya menjadi kenangan indah bagi siswa RA justru menghadirkan tekanan tersendiri bagi sebagian keluarga. Keluhan muncul akibat pemberitahuan yang mendadak dan keputusan sepihak dari pihak sekolah mengenai pungutan biaya pemotretan, tanpa adanya musyawarah bersama wali murid.

“Kami hanya diberi tahu anak-anak akan difoto, lalu tiba-tiba diminta membayar. Tidak ada rapat, tidak ada ruang diskusi. Seolah-olah wajib, padahal kami sedang kesulitan ekonomi,” ungkap seorang wali murid yang meminta agar namanya tidak disebutkan.

Kondisi ini membuka kembali perdebatan lama tentang ketimpangan akses pendidikan, terlebih pada jenjang PAUD seperti RA yang seharusnya menjadi ruang belajar yang ramah dan menyenangkan, bukan menambah beban sosial dan ekonomi.

Asep Mahmud: Pemotretan Bukan Ajang Komersial

Menanggapi situasi tersebut, aktivis peduli pendidikan Asep Mahmud memberikan pandangannya. Ia menyayangkan masih adanya praktik pungutan yang tidak transparan dan cenderung memaksakan kehendak pada orang tua.

“Ketika dokumentasi dijadikan ajang komersial oleh lembaga pendidikan, itu menyalahi hakikat pendidikan. Terlebih lagi jika dilakukan tanpa persetujuan atau musyawarah. Ini mencerminkan masih kuatnya kesenjangan sosial dalam dunia pendidikan,” ujar Asep saat dihubungi NusaHarianMedia.com, Selasa (20/5/2025).

Asep menegaskan bahwa kegiatan pemotretan bukanlah hal wajib, dan tidak seharusnya dibebankan secara kolektif, apalagi kepada keluarga yang kondisi ekonominya lemah. Ia juga mengingatkan bahwa Surat Edaran Gubernur Jawa Barat secara tegas melarang adanya pungutan di jenjang pendidikan dasar dan RA.

“Masalahnya bukan cuma uang, tapi rasa keadilan. Banyak orang tua yang merasa terpaksa ikut karena takut anaknya dianggap berbeda atau dikucilkan jika tidak ikut foto,” tambahnya.

Desakan untuk Pemerintah dan Kemenag

Lebih lanjut, Asep menyerukan agar Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama di Kabupaten Garut turun tangan menelusuri kasus ini dan melakukan pembinaan kepada lembaga pendidikan yang masih memberlakukan pungutan terselubung.

“Pendidikan usia dini harus bebas dari tekanan komersial. Pemerintah tak boleh abai. Masyarakat pun harus berani bersuara, agar praktik-praktik seperti ini tidak terus terjadi dan membentuk ketidakadilan sejak dini,” ujarnya.

Ia menutup pernyataannya dengan ajakan kepada seluruh pihak untuk berkolaborasi menciptakan sistem pendidikan yang jujur, adil, dan menyenangkan bagi anak-anak.
“Pendidikan bukan ladang bisnis. Pendidikan adalah hak anak, dan tidak boleh berubah menjadi beban bagi orang tua yang sudah berjibaku dalam kehidupan sehari-hari,” tandas Asep (*)
Baca Juga :  Candi Cangkuang Garut: Titik Temu Dua Peradaban dan Potensi Wisata Budaya Dunia

Berita Terkait

Dugaan Penggunaan Tanah Non-Wakaf oleh SDN 4 Wanajaya yang Belum Terselesaikan
Lingkungan Garut Kian Kritis, FPLG Minta TJSL Perusahaan Tak Sekadar Formalitas, Dorong Perbup Penguatan Pelaksanaan
Musrenbang RKPD 2027, Camat Karangpawitan Tekankan Pembangunan Berdampak Langsung bagi Kesejahteraan Warga
Sinergi RENTAN, WBI, dan BPBD Garut Wujudkan Mitigasi Longsor Berbasis Gotong Royong
DPC PDI Perjuangan Garut Peringati Hari Pers Nasional 2026 dengan Makan Siang Bersama Jurnalis
Anggota DPRD Garut Fraksi PDI Perjuangan Yudha puja turnawan Tinjau Rumah Roboh di Karangpawitan, Dorong Prioritas Bantuan Rutilahu
DPD KNPI Garut Gelar Pra-Musrenbang Pemuda, Siapkan Arah Kebijakan Kepemudaan 2026
GMNI Garut Tegaskan Pengawasan Pelaksanaan PTSL Demi Keadilan Masyarakat
Berita ini 207 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:51 WIB

Dugaan Penggunaan Tanah Non-Wakaf oleh SDN 4 Wanajaya yang Belum Terselesaikan

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:32 WIB

Lingkungan Garut Kian Kritis, FPLG Minta TJSL Perusahaan Tak Sekadar Formalitas, Dorong Perbup Penguatan Pelaksanaan

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:24 WIB

Musrenbang RKPD 2027, Camat Karangpawitan Tekankan Pembangunan Berdampak Langsung bagi Kesejahteraan Warga

Senin, 9 Februari 2026 - 18:38 WIB

DPC PDI Perjuangan Garut Peringati Hari Pers Nasional 2026 dengan Makan Siang Bersama Jurnalis

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:16 WIB

Anggota DPRD Garut Fraksi PDI Perjuangan Yudha puja turnawan Tinjau Rumah Roboh di Karangpawitan, Dorong Prioritas Bantuan Rutilahu

Berita Terbaru