Bekasi,Nusaharianmedia.com – PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) mulai membongkar pagar laut bambu di Perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa (11/2/2025).
Proses pembongkaran ini diawasi langsung oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, mengapresiasi langkah PT TRPN yang secara sukarela membongkar pagar laut sepanjang 3,3 kilometer tersebut.
“Ini menjadi contoh bagi perusahaan lain agar lebih taat terhadap regulasi dan tidak melakukan aktivitas tanpa izin yang sesuai,” ujar Ipunk di lokasi pembongkaran.
Kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, menyatakan bahwa proses pembongkaran diperkirakan selesai dalam tiga hari ke depan dengan pengawasan ketat dari KKP.
Sebelumnya, proyek pagar laut ini disegel oleh KKP pada 15 Januari 2025 karena tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Dengan adanya pembongkaran ini, diharapkan permasalahan dapat segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Nova)