Sat Narkoba Polres Garut Kembali Ungkap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 20 Februari 2025 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut,Nusaharianmedia.com – Sat Narkoba berhasil amankan dua pelaku Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba jenis tembakau sebanyak 83,72 Gram.

Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman, S.H., mengatakan kedua pelaku adalah SN (26) seorang ibu rumah tangga yang merupakan warga Kecamatan Pakenjeng dan FS (28) seorang karyawan swasta warga Kecamatan Garut Kota, kedua pelaku berhasil diamankan di Kp. Babakan Kalapa RT. 003 RW. 007 Kel. Pataruman Kec. Tarogong Kidul pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025.

Dari hasil interogasi petugas, SN (26) dan FS (28) mengaku mendapatkan yang di duga bibit Narkotika jenis tembakau sintesis dari media sosial Instagram dengan nama akun AYAMJANTAN41_, Pelaku mendapatkan yang diduga bibit Narkotika jenis Tembakau sintetis dengan cara dimapping di daerah Jl. Pasar Baru Kec. Garut Kota kab. Garut sebanyak 25 (dua puluh lima) ml.

“Kedua pelaku mendapatkan keuntungan dari menjual atau mengedarkan Narkotika yang di duga jenis Tembakau Sintetis yang sudah siap pakai/konsumsi sebesar Rp. 1.500.000.- dan kedua pelaku juga menjual tembakau sintetis melalui media sosial instagram dengan nama akun “Welldream, selain menjual dan mengedarkan kedua pelaku juga positif mengkonsumsi narkotika jenis tembkau sintetis dan narkotika jenis sabu” Ujar Kasat Narkoba saat ditemui awak media, Kamis (20/02/2025).

Dari tangan kedua berhasil ditemukan baragn bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika yang diduga jenis Tembakau Sintetis sebanyak 83,72 Gram yang dimasukan kedalam Plastik Standing Pouch warna Hitam bertuliskan Cappuccino.

Atas perbuatannnya kedua pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 20 tahun penjara.

“Saat ini kedua pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti, kami juga sedang menyelidiki terkait adanya penjual atau pengedaran gelap narkotika lainnya termasuk penjual atau pengedaran gelap narkotika melalui sosial instagram dengan nama akun “Welldream”.” Pungkas Kasat Narkoba. (Panji)

Baca Juga :  Polisi Cek TKP Korban Kecelakaan Kereta Api di Leuwigoong

Berita Terkait

Komisi IV DPRD Garut Bongkar Polemik SPT Korwil, Yudha Tegaskan Jangan Ada Lagi “Raja Kecil” di Dunia Pendidikan
DPD Partai Golkar Garut Gelar Pemotongan Hewan Kurban, Ketua DPRD Garut Tekankan Nilai Kepedulian Sosial
Reses di Desa Sukarasa, Mohamad Bagas Tampung Keluhan dan Usulan Warga
Ketua DPRD Garut Rayakan Hattrick Juara Persib Bandung, Nobar di Pujasega Resto Berlangsung Semarak
Bung Fey Angkat Bicara Dugaan “Setoran” Korwil Pendidikan: Harus Dilaporkan dan Diusut
Polemik Korwil Pendidikan dan Isu Rp25 Juta, Eldy Supriadi: Alarm Keras, Bupati Jangan Diam
Mohamad Bagas Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Samarang, Boboko
*Polemik Penundaan Penyerahan SK Korwil: HMI Pertanyakan Konsistensi Kebijakan dan Kepastian Hukum di Lingkungan Dinas Pendidikan*
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:51 WIB

DPD Partai Golkar Garut Gelar Pemotongan Hewan Kurban, Ketua DPRD Garut Tekankan Nilai Kepedulian Sosial

Senin, 25 Mei 2026 - 21:29 WIB

Reses di Desa Sukarasa, Mohamad Bagas Tampung Keluhan dan Usulan Warga

Minggu, 24 Mei 2026 - 08:42 WIB

Ketua DPRD Garut Rayakan Hattrick Juara Persib Bandung, Nobar di Pujasega Resto Berlangsung Semarak

Sabtu, 23 Mei 2026 - 23:59 WIB

Bung Fey Angkat Bicara Dugaan “Setoran” Korwil Pendidikan: Harus Dilaporkan dan Diusut

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:41 WIB

Polemik Korwil Pendidikan dan Isu Rp25 Juta, Eldy Supriadi: Alarm Keras, Bupati Jangan Diam

Berita Terbaru