Sat Narkoba Polres Garut Kembali Ungkap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 20 Februari 2025 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut,Nusaharianmedia.com – Sat Narkoba berhasil amankan dua pelaku Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba jenis tembakau sebanyak 83,72 Gram.

Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman, S.H., mengatakan kedua pelaku adalah SN (26) seorang ibu rumah tangga yang merupakan warga Kecamatan Pakenjeng dan FS (28) seorang karyawan swasta warga Kecamatan Garut Kota, kedua pelaku berhasil diamankan di Kp. Babakan Kalapa RT. 003 RW. 007 Kel. Pataruman Kec. Tarogong Kidul pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025.

Dari hasil interogasi petugas, SN (26) dan FS (28) mengaku mendapatkan yang di duga bibit Narkotika jenis tembakau sintesis dari media sosial Instagram dengan nama akun AYAMJANTAN41_, Pelaku mendapatkan yang diduga bibit Narkotika jenis Tembakau sintetis dengan cara dimapping di daerah Jl. Pasar Baru Kec. Garut Kota kab. Garut sebanyak 25 (dua puluh lima) ml.

“Kedua pelaku mendapatkan keuntungan dari menjual atau mengedarkan Narkotika yang di duga jenis Tembakau Sintetis yang sudah siap pakai/konsumsi sebesar Rp. 1.500.000.- dan kedua pelaku juga menjual tembakau sintetis melalui media sosial instagram dengan nama akun “Welldream, selain menjual dan mengedarkan kedua pelaku juga positif mengkonsumsi narkotika jenis tembkau sintetis dan narkotika jenis sabu” Ujar Kasat Narkoba saat ditemui awak media, Kamis (20/02/2025).

Dari tangan kedua berhasil ditemukan baragn bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika yang diduga jenis Tembakau Sintetis sebanyak 83,72 Gram yang dimasukan kedalam Plastik Standing Pouch warna Hitam bertuliskan Cappuccino.

Atas perbuatannnya kedua pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 20 tahun penjara.

“Saat ini kedua pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti, kami juga sedang menyelidiki terkait adanya penjual atau pengedaran gelap narkotika lainnya termasuk penjual atau pengedaran gelap narkotika melalui sosial instagram dengan nama akun “Welldream”.” Pungkas Kasat Narkoba. (Panji)

Baca Juga :  "Koperasi Merah Putih Lahir: Desa Sukabakti Menapaki Jalan Kemandirian Ekonomi"

Berita Terkait

PC Pemuda Muslimin Indonesia Kabupaten Garut: Jangan Biarkan Tramadol Merusak Generasi Muda, Aparat Harus Bertindak Tanpa Kompromi
Tak Ada Kompromi! DPD BARKIN Desak Pemkab Garut Tindak Tegas Peredaran Tramadol dan Usut Tuntas Dugaan Pelindung di Baliknya
Anniversary ke-33 XTC Indonesia Garut Jadi Titik Awal Penguatan Organisasi dan Kepedulian Sosial
“Anniversary ke-33 XTC Indonesia Garut Jadi Momentum Perkuat Silaturahmi, dan Kontribusi Sosial”
KNPI Garut Dorong Revitalisasi Hutan Kota Kerkop, Siapkan Program Lingkungan di 42 Kecamatan
Silaturahmi MW KAHMI Jawa Barat, MD KAHMI Garut Nyatakan Dukungan ke Suprih Rozikin, SH., MH
Aksi Sosial Warnai Harlah KNPI ke-53, Agil Syahrizal: Kolaborasi Wujud Nyata Pemuda Peduli dan Berdampak
Komisi IV DPRD Garut Soroti KUA-PPAS Disdik 2027, Yudha Puja Turnawan Desak Kesejahteraan PPPK dan Percepatan Penugasan 398 Kepala Sekolah
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:52 WIB

PC Pemuda Muslimin Indonesia Kabupaten Garut: Jangan Biarkan Tramadol Merusak Generasi Muda, Aparat Harus Bertindak Tanpa Kompromi

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:41 WIB

Tak Ada Kompromi! DPD BARKIN Desak Pemkab Garut Tindak Tegas Peredaran Tramadol dan Usut Tuntas Dugaan Pelindung di Baliknya

Minggu, 26 Juli 2026 - 10:38 WIB

Anniversary ke-33 XTC Indonesia Garut Jadi Titik Awal Penguatan Organisasi dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:23 WIB

“Anniversary ke-33 XTC Indonesia Garut Jadi Momentum Perkuat Silaturahmi, dan Kontribusi Sosial”

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:49 WIB

KNPI Garut Dorong Revitalisasi Hutan Kota Kerkop, Siapkan Program Lingkungan di 42 Kecamatan

Berita Terbaru