Sat Narkoba Polres Garut Kembali Ungkap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 20 Februari 2025 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut,Nusaharianmedia.com – Sat Narkoba berhasil amankan dua pelaku Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba jenis tembakau sebanyak 83,72 Gram.

Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman, S.H., mengatakan kedua pelaku adalah SN (26) seorang ibu rumah tangga yang merupakan warga Kecamatan Pakenjeng dan FS (28) seorang karyawan swasta warga Kecamatan Garut Kota, kedua pelaku berhasil diamankan di Kp. Babakan Kalapa RT. 003 RW. 007 Kel. Pataruman Kec. Tarogong Kidul pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025.

Dari hasil interogasi petugas, SN (26) dan FS (28) mengaku mendapatkan yang di duga bibit Narkotika jenis tembakau sintesis dari media sosial Instagram dengan nama akun AYAMJANTAN41_, Pelaku mendapatkan yang diduga bibit Narkotika jenis Tembakau sintetis dengan cara dimapping di daerah Jl. Pasar Baru Kec. Garut Kota kab. Garut sebanyak 25 (dua puluh lima) ml.

“Kedua pelaku mendapatkan keuntungan dari menjual atau mengedarkan Narkotika yang di duga jenis Tembakau Sintetis yang sudah siap pakai/konsumsi sebesar Rp. 1.500.000.- dan kedua pelaku juga menjual tembakau sintetis melalui media sosial instagram dengan nama akun “Welldream, selain menjual dan mengedarkan kedua pelaku juga positif mengkonsumsi narkotika jenis tembkau sintetis dan narkotika jenis sabu” Ujar Kasat Narkoba saat ditemui awak media, Kamis (20/02/2025).

Dari tangan kedua berhasil ditemukan baragn bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika yang diduga jenis Tembakau Sintetis sebanyak 83,72 Gram yang dimasukan kedalam Plastik Standing Pouch warna Hitam bertuliskan Cappuccino.

Atas perbuatannnya kedua pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 20 tahun penjara.

“Saat ini kedua pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti, kami juga sedang menyelidiki terkait adanya penjual atau pengedaran gelap narkotika lainnya termasuk penjual atau pengedaran gelap narkotika melalui sosial instagram dengan nama akun “Welldream”.” Pungkas Kasat Narkoba. (Panji)

Baca Juga :  Gotong Royong Jadi Kunci: Desa Sukabakti Tuntaskan Program Rutilahu, Kades Wawan Gunawan Apresiasi Semangat Warga

Berita Terkait

Anak Sekolah Jadi Korban Keterlambatan Berulang, Dapur SPPG Bojong Banjarwangi Didesak Dievaluasi
Ayam Akhir Zaman (AAZ) Konsisten Hadirkan Fried Chicken Lokal Terjangkau di Berbagai Titik Garut
KPK Tetapkan Eks Menag RI Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Unit Reskrim Polsek Garut Kota Tangkap Pelaku Penganiayaan Bersajam Gergaji
Kasus Curanmor Terungkap, Polsek Tarogong Kidul Tangkap Pelaku dan Penadah
Cekcok Retribusi di Pantai Santolo Berujung Penganiayaan, Polsek Cikelet Amankan Terduga Pelaku
Pengrusakan Instalasi di Cipicung: PDAM Tirta Intan Garut Tempuh Jalur Hukum
Brigade PII Garut Gelar Seminar Lingkungan dan Kebencanaan serta Buka Green Leadership Camp 2025
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:58 WIB

Anak Sekolah Jadi Korban Keterlambatan Berulang, Dapur SPPG Bojong Banjarwangi Didesak Dievaluasi

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:43 WIB

Ayam Akhir Zaman (AAZ) Konsisten Hadirkan Fried Chicken Lokal Terjangkau di Berbagai Titik Garut

Jumat, 9 Januari 2026 - 16:32 WIB

KPK Tetapkan Eks Menag RI Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

Jumat, 9 Januari 2026 - 10:40 WIB

Unit Reskrim Polsek Garut Kota Tangkap Pelaku Penganiayaan Bersajam Gergaji

Minggu, 4 Januari 2026 - 11:45 WIB

Kasus Curanmor Terungkap, Polsek Tarogong Kidul Tangkap Pelaku dan Penadah

Berita Terbaru