Sekda Garut Apresiasi Pelantikan TKSK dan Pendamping Sosial Jadi ASN, Harap Layanan Masyarakat Harus Lebih Cepat 

- Jurnalis

Jumat, 3 Oktober 2025 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusaharianmedia.com – Sebanyak 438 Sumber Daya Manusia Program Kesejahteraan Sosial (SDMPKH) di Kabupaten Garut resmi dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kementerian Sosial RI pada Jumat, 3 Oktober 2025.

 

Prosesi pelantikan berlangsung di Aula Dinas Sosial Garut dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut Drs. H. Nurdin Yana, MH., Kepala Dinsos Garut Drs. H. Aji Sekarmaji, M.Si., serta Anggota DPRD Garut Komisi IV, Yudha Fuja Turnawan.

 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 31 Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan 4 pendamping rehabilitasi sosial resmi dilantik, sementara sebagian lainnya masih menunggu kesempatan karena belum memenuhi persyaratan, salah satunya masa pengabdian minimal dua tahun.

Baca Juga :  Dedi Rudiana, Kepala Desa yang Menginspirasi: Masyarakat Cikelet Nobatkan Kades Cigadog sebagai Teladan Kepemimpinan

Sekda Garut, Nurdin Yana, menyampaikan apresiasi atas pengabdian para tenaga sosial sekaligus berharap status baru sebagai ASN dapat meningkatkan motivasi dan profesionalisme mereka. “Harapan ke depan, mereka yang belum memenuhi syarat bisa kembali diusulkan, sehingga seluruh TKSK di berbagai wilayah dapat menyandang status ASN dan pelayanan sosial semakin optimal,” ujarnya.

 

Ia juga menambahkan, perubahan status ini meringankan beban keuangan daerah. Pasalnya, gaji para tenaga sosial kini sepenuhnya ditanggung oleh Kementerian Sosial, bukan lagi oleh APBD Kabupaten Garut.

Baca Juga :  Ayi Suryana SE Resmi Pimpin FTI Garut: Siap Populerkan Triathlon dan Cetak Prestasi di Porprov 2026

 

Lebih lanjut, Sekda menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan sosial, khususnya dalam menangani kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, anak terlantar, dan masyarakat miskin.

 

Program pengangkatan ASN Kemensos ini tidak hanya mencakup TKSK dan pendamping sosial, tetapi juga tenaga pendidik di bawah naungan Kemensos, termasuk guru sekolah rakyat. Seluruh proses pengangkatan hingga pembayaran gaji sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Sosial. (Hilman)

 

Berita Terkait

DPRD Jabar Tinjau SMAN 2 Gunung Putri Roboh, Aceng Malki Tekankan Pengawasan Proyek
Yayasan Pondok Pesantren Nurul Huda Matangkan Persiapan H+1 Milad ke-34, Perkuat Peran Sosial dan Dakwah
Aksi Curas Bermodus Batang Pisang di Jalan, Tiga Pemuda Sukaresmi Diamankan Tim Sancang
Beasiswa Menyusut di Tengah Biaya Naik, GMNI Nilai Akses Pendidikan Tinggi Kian Tidak Adil
Koordinator Hukum BPC PHRI Soroti Mandeknya Aturan Teknis CSR, Singgung Ketimpangan dengan Kontribusi PAD
Lepas PNS Purnabakti, Sekda Garut Minta ASN Maksimalkan Pelayanan hingga Pensiun
Forum Pemerhati Lingkungan Garut Kritik Absennya Bupati di Forum Audiensi Lingkungan
PB HMI Soroti Pertambangan Emas Garut, Kejelasan Peran PT Antam Dipertanyakan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:25 WIB

DPRD Jabar Tinjau SMAN 2 Gunung Putri Roboh, Aceng Malki Tekankan Pengawasan Proyek

Rabu, 4 Februari 2026 - 00:14 WIB

Yayasan Pondok Pesantren Nurul Huda Matangkan Persiapan H+1 Milad ke-34, Perkuat Peran Sosial dan Dakwah

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:52 WIB

Aksi Curas Bermodus Batang Pisang di Jalan, Tiga Pemuda Sukaresmi Diamankan Tim Sancang

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:39 WIB

Beasiswa Menyusut di Tengah Biaya Naik, GMNI Nilai Akses Pendidikan Tinggi Kian Tidak Adil

Senin, 2 Februari 2026 - 18:59 WIB

Koordinator Hukum BPC PHRI Soroti Mandeknya Aturan Teknis CSR, Singgung Ketimpangan dengan Kontribusi PAD

Berita Terbaru