Sengketa Lahan Wakaf YBHM Garut Mengorbankan Siswa dan Hak Pendidikan Anak

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusahariansmedia.com 21 Januari 2026 -Sangat memprihatinkan melihat bagaimana sengketa lahan pada Yayasan Baitul Hikmah Al Ma’muni (YBHM) Garut berdampak langsung pada terlantarnya siswa. Kejadian ini menjadi sorotan tajam karena menyangkut benturan antara hak kepemilikan lahan dan hak dasar anak atas pendidikan. Akses atau gerbang sekolah SMA YBHM yang digembok sejak Senin, 12 Januari 2026 (hari pertama masuk sekolah) oleh pihak yang mengklaim lahan, berdampak secara langsung terhadap sekitar 138 siswa yang kini mengalami trauma psikologis karena merasa masa depannya terancam.

 

Hal tersebut disuarakan oleh Opan Sopian, salah satu Pengurus DTK Persada 212 Garut ketika melakukan audiensi ke Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Garut, selasa kemarin 21 Januari 2026.

 

“Secara hukum di Indonesia, pendidikan adalah hak konstitusional yang dilindungi negara. Tindakan menutup akses/gerbang sekolah di tengah sengketa agraria dianggap melanggar UU Perlindungan Anak dan HAM karena mengabaikan kepentingan terbaik bagi anak”. Ungkapnya.

 

Dalam kasus sengketa lahan SMA Yayasan Baitul Hikmah Al Mamuni (YBHM) Garut yang mengakibatkan penggembokan gerbang sekolah, terdapat beberapa instrumen regulasi yang diduga dilanggar oleh pihak yang menutup akses pendidikan yang selama ini mengklaim kepemilikan lahan. Setidaknya ada 4 regulasi yang telah dilanggar.

Baca Juga :  Sat Samapta Polres Garut Amankan Kebun Teh PTPN Demi Jaga Kelestarian dan Cegah Perusakan

 

Pertama, Pelanggaran Hak Konstitusional UUD 1945 Pasal 31 yang menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. Tindakan penggembokan gerbang sekolah secara sepihak dianggap menghalangi pemenuhan hak konstitusional 138 siswa untuk belajar.

 

Kedua, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ini merupakan regulasi paling krusial dalam kasus ini. Beberapa poin pelanggarannya meliputi: Pasal 9 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya. Pasal 54 yang menyatakan bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, maupun tindakan lain yang merugikan. Penutupan sekolah secara paksa yang menyebabkan trauma dan menghalangi akses pendidikan secara sengaja dapat dikategorikan sebagai bentuk penelantaran hak-hak dasar anak yang dijamin oleh negara.

 

Ketiga, pelanggaran terhadap UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pasal 5 ayat (1): “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”. Sengketa perdata tidak boleh menghentikan operasional pendidikan yang sudah berizin (YBHM diketahui sudah berizin sejak 1981).

 

Keempat, UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria (UUPA) Pasal 6 (Fungsi Sosial) menyatakan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Artinya, meskipun seseorang memiliki sertifikat sah (SHM), penggunaan tanah tersebut tidak boleh merugikan kepentingan umum, apalagi kepentingan pendidikan anak bangsa. Pemilik lahan tidak boleh semena-mena menutup akses yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Baca Juga :  Yudha Puja Turnawan anggota DPRD Garut Apresiasi Layanan Jemput Bola Disdukcapil Garut, ODGJ hingga Lansia Terlayani

 

Audiensi yang diterima oleh Plt. Sekdis dan Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DPPKBPPPA ini menemukan benang merah dan berkomitmen akan segera menindaklanjuti ke proses hukum selanjutnya. Jika penutupan sekolah terus berlanjut dan merugikan anak secara masif, Dinas DPPKBPPPA melalui Bidang PPA memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi atau laporan kepada pihak kepolisian (Unit PPA Polres Garut) terkait dugaan pelanggaran UU No. 35 Tahun 2014, terutama pasal mengenai penelantaran anak dan penghalangan hak pendidikan.

 

Di akhir audiensi, Opan menyampaikan pesan: “Dalam kasus sengketa lahan SMA Yayasan Baitul Hikmah Al Mamuni (YBHM) Garut ini, peran dinas terkait khususnya Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Garut sangat krusial. Termasuk kalau perlu kita akan kawal pelaporan hukumnya ke pihak kepolisian.

Tugas mereka bukan untuk menyelesaikan sengketa tanahnya, melainkan untuk memastikan hak dan kesejahteraan anak (siswa) tetap terlindungi”.

Berita Terkait

Perumda Tirta Intan Garut Pastikan Pelayanan Optimal Selama Libur Idul Fitri 1447 H
Nyaris Tabrak Polisi, Ambulans Ugal-ugalan Tanpa Pasien Dikejar dan Dihentikan di Malangbong
Imbauan Tak Digubris, Pelat Merah Ikut Mudik? Kendaraan Dinas Terpantau Antre di Jalur Selatan Garut
Anggota DPRD Garut Yudha Puja Turnawan Inisiasi Donor Darah, Dorong Kesadaran Generasi Muda di Tengah Kebutuhan Mendesak
Jurnalis Dianiaya, Ketua IWO Garut Desak Penegakan Hukum Tegas
PPRG Cup 7 Resmi Digelar, Ajang Nasional Perkuat Kekompakan Organisasi
Idul Fitri 1447 H, Ketua DPC PPKHI Garut Tekankan Persaudaraan dan Kepedulian Sosial
Aceng Malki Ajak Perkuat Silaturahmi di Momentum Idul Fitri 1447 H
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 13:57 WIB

Perumda Tirta Intan Garut Pastikan Pelayanan Optimal Selama Libur Idul Fitri 1447 H

Selasa, 24 Maret 2026 - 11:42 WIB

Nyaris Tabrak Polisi, Ambulans Ugal-ugalan Tanpa Pasien Dikejar dan Dihentikan di Malangbong

Senin, 23 Maret 2026 - 17:52 WIB

Imbauan Tak Digubris, Pelat Merah Ikut Mudik? Kendaraan Dinas Terpantau Antre di Jalur Selatan Garut

Senin, 23 Maret 2026 - 17:33 WIB

Anggota DPRD Garut Yudha Puja Turnawan Inisiasi Donor Darah, Dorong Kesadaran Generasi Muda di Tengah Kebutuhan Mendesak

Senin, 23 Maret 2026 - 17:17 WIB

Jurnalis Dianiaya, Ketua IWO Garut Desak Penegakan Hukum Tegas

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Jurnalis Dianiaya, Ketua IWO Garut Desak Penegakan Hukum Tegas

Senin, 23 Mar 2026 - 17:17 WIB