Nusaharianmedia.com – Aksi nekat penyalahgunaan kendaraan ambulans untuk mengangkut pemudik berhasil diungkap petugas kepolisian di wilayah Malangbong, Kabupaten Garut, Rabu malam (18/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kendaraan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan medis tersebut kedapatan membawa penumpang dan berbagai barang layaknya angkutan umum.
Peristiwa ini bermula saat petugas Tim Urai Kemacetan Lewo–Malangbong tengah melakukan pengaturan dan pemantauan arus lalu lintas menuju titik pending. Saat itu, petugas melihat dua unit ambulans melintas beriringan di belakang rombongan tim.
Ambulans pertama terlihat membawa pasien sesuai peruntukannya. Namun, ambulans kedua justru menimbulkan kecurigaan karena berjalan beriringan dan diikuti satu unit mobil elf di bagian belakang.
Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, ambulans tersebut tidak membawa pasien, melainkan mengangkut sejumlah pemudik beserta barang-barang seperti kasur, sepeda motor, hingga perabotan rumah tangga.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui kendaraan tersebut juga tidak dilengkapi dokumen yang sah. STNK dalam kondisi kedaluwarsa, sementara pengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Informasi yang dihimpun, ambulans tersebut berangkat dari Bandung dengan tujuan Panjalu, Kabupaten Ciamis. Aksi pelanggaran ini berhasil dihentikan saat melintas di wilayah Malangbong.
Selanjutnya, kendaraan beserta pengemudi dan penumpang diamankan petugas untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan kendaraan khusus seperti ambulans demi kepentingan pribadi, terlebih pada momen arus mudik. Selain membahayakan keselamatan, tindakan tersebut juga berpotensi menghambat layanan darurat yang seharusnya diprioritaskan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Kalau mau, saya bisa tambahkan kutipan resmi dari pihak polisi biar terasa lebih kuat seperti berita media besar. (**)










