Nusaharianmedia.com 07 Mei 2026— Polemik dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Ujian Akhir Berstandar Nasional (UABN) Madrasah Diniyah di Kabupaten Garut akhirnya mendapat tanggapan resmi dari Dewan Pimpinan Cabang Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (DPC FKDT) Kabupaten Garut.
Melalui Sekretaris Jenderal FKDT Garut, Ceng Zaki, pihak FKDT membantah tudingan bahwa organisasi mereka melegalkan pungutan di luar ketentuan resmi. FKDT menegaskan bahwa biaya resmi pelaksanaan ujian yang ditetapkan organisasi hanya sebesar Rp25 ribu per siswa dan telah disosialisasikan kepada seluruh Madrasah Diniyah melalui surat edaran resmi.
“BPC FKDT hanya mematok biaya ujian sebesar Rp25 ribu. Itu sudah jelas dan sudah diedarkan kepada seluruh lembaga,” ujar Ceng Zaki saat memberikan klarifikasi kepada awak media.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul munculnya keluhan sejumlah orang tua santri terkait biaya pelaksanaan ujian Madrasah Diniyah yang disebut mencapai Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per siswa di beberapa lembaga.
Namun demikian, menurut Zaki, biaya tambahan tersebut tidak dapat langsung dikategorikan sebagai pungli karena bukan bagian dari biaya resmi ujian yang ditetapkan FKDT. Ia menjelaskan bahwa tambahan biaya muncul berdasarkan hasil musyawarah antara pihak madrasah dengan wali murid untuk mendukung kegiatan lain di luar ujian formal, seperti imtihan, wisuda santri, konsumsi kegiatan, hingga acara perpisahan.
“Kalau ada biaya Rp50 ribu sampai Rp100 ribu, itu bukan biaya ujian. Itu hasil kesepakatan antara madrasah dengan orang tua siswa. Kami juga tidak berani menetapkan biaya tambahan kalau tidak ada persetujuan dan rapat bersama wali murid,” jelasnya.
Dalam klarifikasinya, FKDT Garut juga menyinggung persoalan dana hibah tahun 2025 yang disebut diterima kepengurusan sebelumnya. Menurut Zaki, pada tahun lalu terdapat bantuan hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Garut senilai sekitar Rp3 miliar yang diperuntukkan bagi insentif guru ngaji, operasional FKDT, termasuk subsidi pembiayaan ujian Madrasah Diniyah.
Namun, kepengurusan FKDT saat ini mempertanyakan penyaluran subsidi ujian sebesar Rp7 ribu hingga Rp8 ribu per siswa yang disebut-sebut tidak diterima oleh sejumlah Madrasah Diniyah peserta ujian pada tahun sebelumnya.
“Setelah kami cek, banyak madrasah yang mengaku tidak menerima subsidi itu. Maka hal ini perlu diklarifikasi oleh pengurus sebelumnya. Kalau ada yang menyangkal, kami siap menunjukkan bukti,” tegas Zaki.
Pernyataan tersebut sekaligus memunculkan sorotan baru terkait transparansi penggunaan dana hibah dan distribusi bantuan operasional pendidikan diniyah di Kabupaten Garut.
FKDT Garut juga mengklaim adanya peningkatan signifikan jumlah peserta ujian Madrasah Diniyah sejak pergantian kepengurusan. Berdasarkan data yang disampaikan, jumlah peserta ujian pada tahun 2025 berada di kisaran 8 ribu siswa, sedangkan pada tahun 2026 meningkat menjadi sekitar 14.870 peserta.
Menurut Zaki, peningkatan tersebut menjadi salah satu indikator meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pendidikan diniyah di Kabupaten Garut.
“Alhamdulillah sekarang ada peningkatan luar biasa. Ini capaian bersama dan menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperbaiki tata kelola pelaksanaan ujian diniyah,” katanya.
FKDT Garut juga menegaskan bahwa pelaksanaan ujian tahun ini dilakukan dengan melibatkan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Garut, khususnya dalam proses monitoring, pendataan peserta, hingga penomoran ijazah.
Menurut FKDT, keterlibatan Kemenag menjadi langkah penting untuk memastikan legalitas ijazah Madrasah Diniyah sekaligus memperkuat pengawasan pelaksanaan ujian.
“Tahun sekarang kami melibatkan Kemenag untuk monitoring dan penomoran ijazah. Ijazah sekarang sudah teregister dan dikeluarkan resmi melalui Kemenag,” terang Zaki.
Ia menambahkan, pola koordinasi antara FKDT dengan pihak Kementerian Agama, DPW FKDT, hingga Kanwil Kemenag kini berjalan lebih intens dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Sekarang kami lebih mengedepankan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kasi PD Pontren Kemenag Garut KH. Badrul Munir Gojali,” tambahnya.
Di tengah polemik yang berkembang, FKDT Garut mengakui bahwa pelaksanaan UABN Madrasah Diniyah tahun ini masih dilakukan secara swadaya. Hal itu disebabkan belum adanya dukungan anggaran dari pemerintah daerah untuk kegiatan ujian tahun 2026.
Dana swadaya tersebut digunakan untuk kebutuhan teknis seperti pencetakan soal, distribusi ujian, administrasi peserta, hingga pencetakan ijazah.
“Kami sekarang swadaya karena tahun ini belum ada support dari pemerintah daerah,” ujar Zaki.
Sementara itu, Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama Kabupaten Garut, KH. Badrul Munir Gojali, M.Ag., turut memberikan penjelasan terkait pengawasan pelaksanaan ujian Madrasah Diniyah.
Ia menegaskan bahwa Kemenag terus melakukan monitoring di berbagai wilayah dan evaluasi berkala bersama FKDT sebagai mitra pembinaan pendidikan diniyah.
“Pengawasan tetap berjalan. Kami melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan ujian diniyah. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ada tindakan tegas sesuai kewenangan kami,” tegasnya.
Hasil klarifikasi di sejumlah Madrasah Diniyah, di antaranya Madrasah Diniyah Al Ijma Samarang dan Madrasah Diniyah Miftahul Huda Selaawi, disebut menunjukkan bahwa pihak madrasah memang telah melakukan musyawarah dengan orang tua siswa terkait biaya ujian, perpisahan, imtihan, dan kegiatan lainnya.
Menurut pihak FKDT, pelaksanaan UABN Madrasah Diniyah tahun 2026 secara umum berjalan tertib dan lancar meskipun masih terdapat berbagai dinamika di lapangan.
“Pendidikan diniyah adalah amanah umat. Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga marwah lembaga ini dengan mengedepankan solusi, bukan hanya saling menyalahkan,” pungkasnya.
Penulis : Hilman
Editor : Redaksi Nusaharianmedia









