Nusaharianmedia.com — DPRD Kabupaten Garut menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun Sidang 2026, Jumat (11/9/2026), di Gedung DPRD Kabupaten Garut. Rapat membahas sejumlah agenda strategis, mulai dari Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 hingga penyampaian Nota Pengantar Raperda APBD Tahun Anggaran 2027.
Dalam rapat tersebut, DPRD membahas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, dua Raperda prakarsa Pemerintah Daerah, satu Raperda prakarsa DPRD Kabupaten Garut, serta Raperda APBD Tahun Anggaran 2027.
Salah satu agenda penting adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD. Forum ini menjadi ruang bagi setiap fraksi untuk menyampaikan sikap, kritik, masukan, sekaligus mempertanyakan arah kebijakan dan penggunaan anggaran Pemerintah Kabupaten Garut.
Agenda lainnya yakni penyampaian pendapat Bupati Garut terhadap dua Raperda prakarsa DPRD, serta Nota Pengantar Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027.
Pembahasan RAPBD 2027 menjadi momentum untuk memastikan setiap alokasi anggaran memiliki dasar kebutuhan yang jelas, terukur, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Sementara pembahasan Perubahan APBD 2026 seharusnya tidak sekadar menyesuaikan angka anggaran, tetapi juga menjadi ruang evaluasi terhadap capaian dan efektivitas program yang sedang berjalan.
Fraksi PKS Soroti Anggaran Penataan PKL Rp4,79 Miliar
Salah satu sorotan datang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Garut terkait rencana anggaran penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) sebesar Rp4,79 miliar.
Melalui juru bicara Fraksi PKS, Muhammad Nur Jamaludin, S.H., M.H., PKS meminta Pemerintah Kabupaten Garut tidak hanya melihat penataan PKL dari sisi pembangunan fisik dan besarnya anggaran.
Yang dipertanyakan adalah dasar kajian, efektivitas lokasi, serta hasil evaluasi terhadap tempat relokasi yang telah dibangun sebelumnya.
Fraksi PKS mempertanyakan:
«“Apa hasil evaluasi pemerintah daerah terhadap efektivitas tempat-tempat relokasi PKL yang telah dibangun sebelumnya, termasuk tingkat pemanfaatan, jumlah PKL yang benar-benar menempati, biaya pembangunan, serta dampaknya terhadap penataan kawasan?”»
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena keberhasilan program penataan PKL tidak bisa hanya diukur dari berdirinya bangunan atau terserapnya anggaran.
Lokasi relokasi harus memiliki akses yang memadai, mampu menarik pedagang dan konsumen, serta memberikan peluang bagi aktivitas ekonomi untuk terus berjalan.
Jangan sampai fasilitas yang dibangun dengan anggaran miliaran rupiah justru minim pemanfaatan setelah selesai dibangun.
PKS Pertanyakan Jaminan Tidak Mengulang Persoalan Lama
Fraksi PKS juga mempertanyakan jaminan Pemerintah Kabupaten Garut agar program penataan PKL dengan anggaran Rp4,79 miliar tidak mengulang persoalan relokasi sebelumnya.
«“Dengan pengalaman tersebut, apa jaminan bahwa anggaran Rp4,79 miliar untuk penataan PKL tidak akan menghasilkan persoalan yang sama?”»
Pertanyaan itu sekaligus mengarah pada kesiapan kajian sebelum anggaran dialokasikan.
PKS meminta pemerintah memastikan bahwa kebijakan tersebut telah melalui kajian yang memadai, termasuk mengenai studi kelayakan, perilaku konsumen, daya tarik lokasi, aksesibilitas, tingkat okupansi pedagang, serta kemampuan kawasan mempertahankan aktivitas ekonomi.
Sebab, membangun tempat relokasi adalah satu hal. Memastikan tempat tersebut hidup dan benar-benar digunakan PKL adalah persoalan yang berbeda.
Rp4,79 Miliar Jangan Berhenti pada Bangunan
Sorotan PKS pada akhirnya menyentuh persoalan mendasar dalam pengelolaan APBD: apa hasil yang akan diterima masyarakat dari anggaran sebesar Rp4,79 miliar tersebut?
Penggunaan APBD tidak cukup hanya dipertanggungjawabkan melalui administrasi dan pembangunan fisik. Pemerintah juga harus mampu menunjukkan hasil, manfaat, dan dampak dari program yang dibiayai uang rakyat.
Untuk penataan PKL, keberhasilan semestinya dapat dilihat dari tingkat pemanfaatan lokasi, jumlah pedagang yang bertahan, peningkatan aktivitas ekonomi, keberlanjutan usaha, serta dampaknya terhadap ketertiban kawasan.
Dengan demikian, pembangunan tidak berhenti pada seremoni peresmian atau selesainya pekerjaan fisik.
Fraksi PKS pada prinsipnya mendorong agar penataan PKL dilakukan berdasarkan evaluasi, kajian yang jelas, serta indikator keberhasilan yang terukur.
Kini, bola berada di tangan Pemerintah Kabupaten Garut. Apakah anggaran Rp4,79 miliar tersebut benar-benar telah disusun berdasarkan kajian dan evaluasi yang matang, atau justru berisiko mengulang persoalan relokasi sebelumnya?
Sebab, ukuran keberhasilan APBD bukan seberapa besar anggaran yang dibelanjakan, melainkan seberapa besar manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat. (Hil)
Penulis : Hilman
Editor : Redaksi Nusaharianmedia









