Kepala Sekolah Definitif Minim, Disdik Garut Didesak Bertindak: Transparansi Mekanisme Seleksi dan Peran Pengawas Dipertanyakan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 15 September 2026 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusaharianmedia.com 15 September 2026 — Minimnya kepala sekolah definitif di sejumlah satuan pendidikan di Kabupaten Garut kembali menjadi sorotan. Sejumlah sekolah masih harus menjalankan roda kepemimpinan dengan status Pelaksana Tugas (Plt), sementara kebutuhan terhadap kepala sekolah definitif terus menjadi pertanyaan.

 

Kondisi tersebut tidak hanya menyangkut persoalan kekosongan jabatan, tetapi juga membuka pertanyaan lebih luas mengenai bagaimana Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Pendidikan melakukan pemetaan kebutuhan kepala sekolah, mengidentifikasi calon, menjalankan proses seleksi, hingga menetapkan atau menugaskan kepala sekolah.

 

Di sisi lain, peran pengawas sekolah juga perlu diperjelas. Sebagai bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan satuan pendidikan, pengawas berada pada posisi yang relatif dekat dengan kondisi sekolah di wilayah binaannya.

 

Pertanyaannya sederhana: ketika sebuah sekolah mengalami kekosongan kepala sekolah, siapa yang pertama kali memetakan kebutuhan tersebut dan bagaimana laporan itu ditindaklanjuti?

 

Dari Pemetaan hingga Pengajuan Calon

 

Kekosongan kepala sekolah semestinya tidak berhenti pada penunjukan Plt sebagai solusi sementara. Pemerintah daerah perlu memiliki pemetaan yang jelas mengenai sekolah mana yang membutuhkan kepala sekolah definitif serta bagaimana kebutuhan tersebut dipenuhi.

 

Dalam konteks ini, pengawas memiliki posisi penting untuk memberikan gambaran faktual mengenai kondisi satuan pendidikan yang berada dalam wilayah binaannya.

 

Apakah seluruh sekolah yang mengalami kekosongan sudah masuk dalam pemetaan?

 

Apakah sudah terdapat guru yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses calon kepala sekolah?

 

Jika calon telah tersedia, siapa yang mengusulkan dan melalui jalur apa pengajuan tersebut dilakukan?

 

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar publik maupun para guru dapat mengetahui bahwa proses pengisian jabatan kepala sekolah berjalan berdasarkan mekanisme yang jelas, bukan sekadar menunggu terjadinya kekosongan baru kemudian dilakukan penanganan.

 

Mekanisme Seleksi Perlu Dibuka

Persoalan berikutnya adalah mekanisme seleksi.

 

Pengisian jabatan kepala sekolah bukan sekadar memilih seseorang untuk mengisi posisi yang kosong. Terdapat persyaratan administratif, kompetensi, pengalaman, verifikasi, penilaian, hingga tahapan penetapan atau penugasan yang harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

 

Karena itu, siapa yang melakukan seleksi, siapa yang melakukan verifikasi, siapa yang memberikan penilaian, dan siapa yang memiliki kewenangan akhir perlu dijelaskan.

Baca Juga :  Puncak Semarak 17 Agustus di RW 06 Cidahu: Jalan Santai, Hadiah Emas, dan Kreasi Seni Anak

 

Keterbukaan tersebut menjadi penting agar para guru yang memenuhi persyaratan memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti proses.

 

Jangan sampai terdapat guru yang secara administratif dan kompetensi memenuhi ketentuan, tetapi tidak memperoleh informasi yang jelas mengenai bagaimana cara mengajukan diri atau mengikuti proses seleksi.

 

Jalur Aplikasi dan Manual Harus Jelas

 

Informasi mengenai kemungkinan adanya pengajuan calon melalui aplikasi maupun mekanisme manual juga perlu mendapatkan penjelasan dari Dinas Pendidikan.

 

Jika kedua jalur tersebut memang tersedia, maka perlu dipastikan dasar, prosedur, tahapan, serta kewenangan masing-masing.

 

Hal ini penting agar tidak terjadi kebingungan di tingkat guru maupun sekolah.

 

Apakah pengajuan dilakukan oleh sekolah, pengawas, Korwil, atau langsung melalui mekanisme tertentu di Dinas Pendidikan?

 

Kemudian, apakah setiap calon yang memenuhi persyaratan diproses dengan standar penilaian yang sama?

 

Pertanyaan tersebut menjadi bagian penting dari transparansi pengisian kepala sekolah di Kabupaten Garut.

 

Peran Pengawas dan Koordinasi Wilayah Dipertanyakan

 

Selain mekanisme seleksi, fungsi pengawasan dan koordinasi di tingkat wilayah juga perlu dievaluasi.

 

Perubahan tata kelola kelembagaan tidak semestinya menghilangkan kebutuhan terhadap koordinasi yang efektif antara sekolah, pengawas dan Dinas Pendidikan.

 

Ketika sebuah sekolah mengalami kekosongan kepala sekolah, harus jelas siapa yang bertugas memastikan kebutuhan tersebut teridentifikasi dan disampaikan kepada pihak yang berwenang.

 

Pengawas juga diharapkan tidak hanya menjalankan fungsi pemantauan proses pembelajaran dan administrasi, tetapi mampu memberikan gambaran menyeluruh mengenai kondisi sekolah yang menjadi wilayah binaannya.

 

Dengan demikian, ketika terjadi kekosongan kepala sekolah, persoalan tersebut dapat segera masuk dalam agenda penyelesaian.

 

Guru yang Memenuhi Syarat Harus Mendapat Kesempatan

 

Pengisian kepala sekolah juga menyangkut kesempatan bagi guru yang memenuhi persyaratan.

 

Baik guru PNS maupun PPPK, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku, perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai persyaratan dan jalur yang dapat ditempuh.

 

Status kepegawaian, kompetensi, pengalaman, serta persyaratan lainnya tentu harus menjadi bagian dari proses verifikasi dan penilaian sesuai regulasi.

 

Yang perlu dipastikan adalah prosesnya transparan sejak awal.

 

Mulai dari pemetaan kebutuhan sekolah, identifikasi calon, pengajuan nama, verifikasi persyaratan, seleksi, hingga penetapan harus memiliki alur yang dapat dipahami oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

Baca Juga :  Aktivis Muda Garut, Angling Kusumah dan Keluarga Besar Ucapkan Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1446 H

 

Jangan Biarkan Plt Menjadi Solusi Berkepanjangan

 

Keberadaan Plt memang dapat menjadi solusi ketika terjadi kekosongan jabatan. Namun, jika berlangsung terlalu lama, kondisi tersebut patut dievaluasi.

 

Kepala sekolah memiliki posisi strategis dalam pengelolaan satuan pendidikan, mulai dari manajemen sekolah, pembinaan guru dan tenaga kependidikan, pelaksanaan program pendidikan, pengelolaan administrasi hingga koordinasi dengan orang tua dan masyarakat.

 

Karena itu, kebutuhan terhadap kepala sekolah definitif tidak semata-mata berkaitan dengan jabatan, tetapi juga menyangkut keberlanjutan tata kelola sekolah.

 

Jika kebutuhan kepala sekolah sudah dapat dipetakan dan terdapat calon yang memenuhi persyaratan, maka proses pengisiannya semestinya dapat segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Disdik Garut Diminta Buka Mekanisme

 

Persoalan ini pada akhirnya bermuara pada Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.

 

Disdik perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai berapa sekolah yang saat ini belum memiliki kepala sekolah definitif, apa penyebabnya, bagaimana kebutuhan tersebut dipetakan, berapa calon yang telah tersedia, serta sejauh mana proses pengisian jabatan telah berjalan.

 

Begitu pula dengan mekanisme pengajuan dan seleksi.

 

Publik berhak mengetahui apakah proses tersebut sudah berjalan berdasarkan prosedur yang seragam dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Demikian pula dengan peran pengawas dan koordinasi wilayah. Harus terang siapa yang memetakan, siapa yang mengusulkan, siapa yang memverifikasi, siapa yang menyeleksi, dan siapa yang menetapkan.

 

Jangan sampai persoalan kekosongan kepala sekolah justru berlarut karena rantai koordinasi dan kewenangan tidak berjalan secara optimal.

 

Disdik Garut perlu segera bertindak dan memastikan seluruh sekolah yang membutuhkan kepala sekolah definitif mendapatkan penyelesaian sesuai ketentuan.

 

Sebab, yang dibutuhkan bukan sekadar mengisi kursi kepala sekolah yang kosong, melainkan memastikan prosesnya objektif, transparan, berbasis kompetensi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Pada akhirnya, kualitas kepemimpinan sekolah akan berpengaruh langsung terhadap tata kelola pendidikan. Karena itu, persoalan kekosongan kepala sekolah tidak semestinya dianggap sebagai persoalan administratif biasa, tetapi harus ditempatkan sebagai bagian dari upaya memastikan pelayanan pendidikan di Kabupaten Garut berjalan secara optimal. (Hilman)

Penulis : Hilman

Editor : Redaksi Nusaharianmedia

Berita Terkait

Ada Indikasi Benturan Perda? Ketua Pansus Raperda PKL Garut Desak SKPD Buka Dasar Hukum Pembangunan Pasar Baru
Dorong Ketahanan Pangan dan Ekonomi Desa, BRI Ciamis Salurkan Green House Hidroponik ke KWT Sedap Malam
Tiang Provider Berdiri di Ruang Publik Garut, Pemkab Didesak Ungkap Status Pemanfaatan Aset dan Kontribusinya
234SC Garut Bertransformasi Jadi Ormas, Okke M. Hadist: Siap Kawal Pemerintahan dan Perjuangkan Kepentingan Masyarakat
Ketua DPRD Garut Buka Ruang Kolaborasi, 234SC Didorong Aktif Kawal Kebijakan hingga Persoalan Sosial
Usai Pengukuran Lapangan, Hj. Nurlela Luruskan Polemik Perumahan di Mekarsari: Lahannya Tak Tergerus
Paripurna DPRD Garut: Fraksi PKS Pertanyakan Dasar Kajian Penataan PKL Rp4,79 Miliar, Jangan Sekadar Jadi Proyek
Penataan PKL Pasar Baru Garut, Ketua Bapemperda Dorong Penataan yang Tertib, Transparan, dan Berlandaskan Hukum
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 12:32 WIB

Kepala Sekolah Definitif Minim, Disdik Garut Didesak Bertindak: Transparansi Mekanisme Seleksi dan Peran Pengawas Dipertanyakan

Senin, 14 September 2026 - 16:35 WIB

Ada Indikasi Benturan Perda? Ketua Pansus Raperda PKL Garut Desak SKPD Buka Dasar Hukum Pembangunan Pasar Baru

Senin, 14 September 2026 - 12:46 WIB

Dorong Ketahanan Pangan dan Ekonomi Desa, BRI Ciamis Salurkan Green House Hidroponik ke KWT Sedap Malam

Minggu, 13 September 2026 - 19:59 WIB

Tiang Provider Berdiri di Ruang Publik Garut, Pemkab Didesak Ungkap Status Pemanfaatan Aset dan Kontribusinya

Minggu, 13 September 2026 - 16:01 WIB

Ketua DPRD Garut Buka Ruang Kolaborasi, 234SC Didorong Aktif Kawal Kebijakan hingga Persoalan Sosial

Berita Terbaru