Nusaharianmedia.com 18 September 2026 — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Garut terus mencari strategi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tak hanya mengandalkan peningkatan pembayaran dari wajib pajak yang sudah terdata, Bapenda mulai memperkuat sisi pendataan, memperluas basis pajak, memanfaatkan teknologi, sekaligus mendorong kesadaran masyarakat dalam mengawasi pembayaran pajak.
Kepala Bapenda Kabupaten Garut, Ridzky Rizuhdin, S.H., M.A.K., mengatakan peningkatan PAD tidak bisa hanya dilakukan dengan menunggu wajib pajak membayar kewajibannya. Menurutnya, ada dua strategi besar yang harus berjalan beriringan, yakni ekstensifikasi melalui penambahan basis wajib pajak dan intensifikasi melalui pendalaman terhadap kepatuhan serta besaran pembayaran pajak.
“Penambahan jumlah basis pajak. Contohnya, jumlah wajib pajak restoran sekarang sekian ratus, kita ingin basisnya bertambah. Misalnya dari 100 menjadi 300. Itu salah satu bagian program peningkatan PAD,” ujar Ridzky.
Menurutnya, kunci ekstensifikasi berada pada kualitas pendataan. Petugas Bapenda harus aktif turun ke lapangan dengan melibatkan perangkat desa untuk mengidentifikasi potensi usaha yang sudah tumbuh tetapi belum masuk dalam basis data perpajakan.
“Petugas pendataan harus turun ke lapangan, dibantu perangkat desa, untuk mendata potensi-potensi yang sudah muncul di daerah tetapi belum terdaftar. Itu namanya ekstensifikasi,” katanya.
Sementara pada sisi intensifikasi, Bapenda akan melihat lebih dalam apakah pembayaran pajak yang dilakukan wajib pajak sudah sesuai dengan kondisi transaksi sebenarnya.
“Intensifikasi itu kedalaman jumlah pembayaran yang dilakukan setiap wajib pajak. Apakah benar yang dilakukan? Itu perlu kita dalami,” jelasnya.
Split Payment, Dorong Transparansi Transaksi
Untuk memperkuat intensifikasi, Bapenda Garut mulai memanfaatkan pendekatan teknologi melalui sistem split payment.
Teknologi tersebut diarahkan untuk mendorong pembayaran pajak yang lebih transparan dan mengurangi potensi ketidaksesuaian antara transaksi konsumen dengan pajak yang dilaporkan oleh pelaku usaha.
Ridzky menilai teknologi menjadi bagian penting dalam proses pemungutan pajak, mulai dari pendaftaran, pendataan, penilaian, hingga pemeriksaan.
“Pemungutan pajak itu bukan sekadar menanti. Bagaimana kita melakukan pendataan, kemudian penilaian, pemeriksaan, semuanya dibungkus dalam satu proses pemungutan pajak,” ujarnya.
Menurutnya, penggunaan teknologi juga harus dibarengi dengan penguatan basis hukum dan integrasi data.
“Kita harus kuat dengan hukum. Teknologi penting sebagai bentuk perbaikan proses dan tujuan, tetapi kita juga harus kuat secara hukum,” tegasnya.
UAS Libatkan Konsumen Awasi Pajak
Selain split payment, Bapenda Garut menyiapkan inovasi lain yang disebut UAS atau Untung Ada Struk.
Program ini dirancang untuk meningkatkan kesadaran konsumen agar meminta dan menyimpan struk setiap kali melakukan transaksi, khususnya pada sektor usaha seperti hotel, restoran, tempat wisata, dan sektor hiburan.
Mekanismenya, konsumen yang memperoleh struk transaksi dapat memotret struk tersebut dan menyampaikannya kepada Bapenda melalui sistem teknologi yang disiapkan.
Struk tersebut nantinya menjadi bagian dari mekanisme program dengan pemberian nomor atau kode unik yang dapat digunakan konsumen dalam program UAS.
“Tujuannya supaya konsumen semakin sadar bahwa dia punya hak untuk mengetahui pembayaran pajaknya melalui struk,” kata Ridzky.
Menurutnya, program tersebut sekaligus dapat menjadi instrumen pengawasan dari sisi konsumen. Dengan adanya kesadaran untuk meminta struk, pelaku usaha juga didorong untuk menjalankan transaksi secara lebih transparan.
“Lama-kelamaan konsumen akan memilih tempat wisata atau hotel yang memberikan struk,” ujarnya.
Ridzky menyebut UAS saat ini masih dalam tahap uji coba. Bapenda menargetkan program tersebut dapat diluncurkan secara resmi pada Oktober mendatang dan dikampanyekan secara lebih luas dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk komunitas dan media.
“Yang sekarang masih uji coba. Ke depan akan dibuat secara resmi, kemudian Oktober akan dilakukan kampanye besar-besaran,” katanya.
Garut Bergerak Menuju Kota Wisata
Bapenda juga melihat perubahan struktur ekonomi Garut sebagai peluang untuk memperluas basis pajak.
Menurut Ridzky, Garut menunjukkan tren pertumbuhan usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata, mulai dari restoran, kafe, hotel hingga usaha hiburan.
Karena itu, potensi tersebut menjadi salah satu sektor yang akan terus dipetakan dan didekati melalui proses pendataan.
“Kita melihat Garut sekarang trennya menuju kota wisata. Kontribusinya mungkin masih di bawah pertanian, tetapi trennya naik. Artinya, usaha-usaha di bidang wisata, restoran, kafe, hiburan, itu yang akan kita dekati,” jelasnya.
Dalam proses tersebut, Bapenda juga mendorong agar setiap pelaku usaha memiliki identitas perpajakan yang jelas serta kewajiban dan hak yang terukur.
“Ketika dia sudah memiliki nomor identitas, dia punya kewajiban untuk melaporkan, punya kewajiban untuk membayar, tetapi juga punya hak,” katanya.
Integrasi Data Jadi Kunci
Ridzky menekankan bahwa peningkatan PAD ke depan tidak dapat dilepaskan dari integrasi data.
Bapenda perlu menghubungkan data perpajakan dengan data perizinan serta data kependudukan. Integrasi tersebut dinilai penting untuk mengetahui siapa pemilik usaha, status perizinannya, objek pajaknya, sekaligus kewajiban perpajakannya.
“Data-data ini penting sekali. Bagaimana kita mengintegrasikan data perpajakan, data perizinan, dan data kependudukan,” ujarnya.
Menurutnya, integrasi data juga dapat digunakan untuk menghadirkan kebijakan perpajakan yang lebih berkeadilan. Data kependudukan, misalnya, dapat menjadi salah satu instrumen dalam mengidentifikasi masyarakat berdasarkan kondisi sosial ekonominya.
Ia mencontohkan, integrasi data dapat digunakan ketika pemerintah memberikan kebijakan keringanan atau pemutihan tertentu kepada masyarakat yang berada pada kelompok ekonomi bawah.
“Ini bagaimana mewujudkan konsep keadilan menjadi sesuatu yang konkret dan menjadi instrumen kebijakan,” katanya.
PAD Bukan Sekadar Angka
Ridzky menegaskan bahwa peningkatan PAD pada akhirnya bukan semata-mata mengejar angka penerimaan. Pajak merupakan salah satu sumber pendanaan untuk membiayai kebutuhan publik.
Karena itu, menurutnya, kewajiban membayar pajak harus berjalan bersama dengan keterbukaan pemerintah mengenai pemanfaatannya.
“Kalau kita ingin maju, sebuah negara ingin maju, Kabupaten ini maju, kata kuncinya adalah sejauh mana warga negara bisa memberikan kontribusi dalam bentuk pajak. Karena sumber pajak itulah menjadi sumber pendanaan bagi belanja publik,” ujarnya.
Ia menyebut pembangunan jalan, penerangan jalan umum (PJU), rumah sakit, sekolah dan berbagai fasilitas publik membutuhkan dukungan pendanaan.
Namun, masyarakat juga memiliki hak untuk mengetahui ke mana pajak yang mereka bayarkan digunakan.
“Wajib pajak juga punya hak untuk melihat ke arah mana penggunaan pajaknya. Mereka bayar pajak, jangan hanya diminta membayar, tetapi pemerintah juga harus menunjukkan penggunaannya,” kata Ridzky.
Karena itu, Bapenda Garut mendorong kesadaran kolektif antara pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat.
“Pembangunan itu didasarkan kepada pendanaan dari pajak. Maka mulai dari sekarang mari kita penuhi ketentuan perpajakan, dengan tetap melihat bagaimana proses penggunaannya,” pungkasnya.
Dengan kombinasi perluasan basis pajak, pendataan lapangan, integrasi data, split payment, dan UAS, Bapenda Garut menempatkan teknologi sekaligus partisipasi masyarakat sebagai bagian dari strategi memperkuat PAD secara berkelanjutan. (Hilman)
Penulis : Hilman
Editor : Redaksi Nusaharianmedia









