Sedangkan adanya penunjukan ini dilakukan untuk menjawab kebutuhan mendesak menjaga stabilitas operasional dan akuntabilitas perusahaan, menyusul evaluasi terhadap kinerja jajaran direksi sebelumnya yang dinilai belum memenuhi target pertumbuhan pelanggan.
Sebagai langkah awal, Plt Dirut PDAM Nia Gania Karyana langsung turun ke lapangan dengan melakukan kunjungan kerja ke Kantor Cabang PDAM Cilawu. Kegiatan ini tidak hanya menjadi simbol kehadiran kepemimpinan baru, tetapi juga menandai dimulainya reformasi internal yang ditujukan untuk mendorong perbaikan layanan air bersih kepada masyarakat.
Dalam kunjungannya, Nia didampingi oleh jajaran manajemen dan pegawai cabang. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antarlembaga dan internal perusahaan untuk mencapai target peningkatan kualitas pelayanan.
“Kami tidak hanya hadir untuk mengisi kekosongan, tetapi untuk memastikan bahwa pelayanan air bersih kepada masyarakat berjalan lebih baik dan lebih profesional,” tegasnya. Kamis, (22/05/2025).
Penunjukan Plt Dirut Berdasarkan Kebutuhan Mendesak dan Dasar Hukum yang Kuat
Penunjukan Nia Gania Karyana sebagai Plt Direktur Utama Perumda Tirta Intan bukanlah keputusan yang diambil secara tiba-tiba. Keputusan ini merupakan hasil pertimbangan matang dari Bupati Garut selaku Kuasa Pemegang Mandat (KPM), yang memiliki otoritas dalam mengangkat dan memberhentikan jajaran direksi berdasarkan evaluasi kinerja dan kebutuhan organisasi.
Seiring dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum yang mulai berlaku sejak 23 Desember 2024, Bupati Garut wajib mengambil langkah adaptif.
Sementara dalam konteks ini, penunjukan Plt menjadi kebijakan internal yang sah dan sesuai dengan prinsip Freies Ermessen atau diskresi pejabat pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Diskresi tersebut juga diperkuat oleh ketentuan dalam Pasal 175 angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Dalam regulasi itu dijelaskan bahwa diskresi adalah tindakan sah pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret dalam pelaksanaan tugasnya, terutama ketika peraturan perundang-undangan belum mengatur atau tidak jelas.
Bupati Garut, dalam hal ini, menggunakan diskresi untuk memastikan kelangsungan pelayanan publik dan mencegah stagnasi pengelolaan PDAM, setelah kinerja tiga direksi sebelumnya Direktur Utama H. Aja Rowi Karim, Direktur Umum Syamsi Maulana, dan Direktur Teknik Ugun Wiguna dinilai tidak optimal dalam mendorong peningkatan jumlah pelanggan.
Penunjukan yang Transparan dan Berbasis Kepentingan Masyarakat
Selain menunjuk Nia Gania Karyana yang juga merupakan Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Bupati juga menugaskan Hendro Sugiarto sebagai Wakil Direktur. Keduanya sebelumnya menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas PDAM, sehingga memahami seluk-beluk operasional dan permasalahan yang dihadapi oleh perusahaan.
Penunjukan ini dilakukan secara transparan, rasional, dan bebas dari konflik kepentingan. Tidak ada indikasi penyalahgunaan wewenang, karena seluruh proses dilakukan dengan tujuan tunggal: meningkatkan kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat Garut.
“Langkah ini bukan soal jabatan, tapi soal tanggung jawab sosial. PDAM harus menjadi institusi yang sehat, profesional, dan melayani kebutuhan dasar masyarakat secara optimal,” kata Nia dalam keterangannya di Cilawu.
Langkah Strategis untuk Masa Depan PDAM Tirta Intan
Kunjungan ke Cabang Cilawu merupakan awal dari rangkaian evaluasi lapangan yang akan dilakukan oleh kepemimpinan baru. Nia Gania menegaskan pentingnya efisiensi pengelolaan, peningkatan kapasitas SDM, dan penataan sistem distribusi air. Fokus utama ke depan adalah pada peningkatan layanan, perluasan jaringan pelanggan, serta pembenahan manajemen keuangan dan operasional.
“Kami ingin mengembalikan kepercayaan publik terhadap PDAM. Setiap pegawai harus bekerja dengan integritas dan menjadikan pelayanan sebagai prioritas utama,” tegasnya.
Dengan pengangkatan Plt ini, diharapkan terjadi akselerasi reformasi di tubuh Perumda Tirta Intan Garut. Pemerintah Kabupaten Garut melalui kebijakan ini menunjukkan komitmen kuat terhadap tata kelola perusahaan daerah yang profesional, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Langkah awal yang telah diambil Plt Dirut Nia Gania Karyana menjadi sinyal positif bagi transformasi PDAM Tirta Intan ke arah yang lebih baik. Ke depan, publik menanti hasil nyata dari kebijakan ini, terutama dalam bentuk pelayanan air bersih yang berkualitas, merata, dan berkelanjutan. (DIX)







