Peristiwa tragis ini memicu kecaman keras dari berbagai kalangan, terutama dari Tedi Sutardi, Ketua Lingkungan Perkumpulan Anak Bangsa (LIBAS), yang mengecam praktik tambang ilegal dan mendesak penegakan hukum lingkungan secara tegas dan serius.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan dari saksi dan warga sekitar, Hendi bersama beberapa pekerja lainnya sedang melakukan penggalian pasir secara manual di area tambang tanpa izin tersebut.
Sementara saat aktivitas berlangsung, tiba-tiba terjadi longsor yang menimbun Hendi di bawah material tanah dan pasir. Upaya evakuasi segera dilakukan, tetapi nyawa korban tidak tertolong.
“Tentu ini bukan hanya kecelakaan kerja biasa, melainkan akibat dari lemahnya pengawasan dan ketidakpatuhan terhadap standar keselamatan yang wajibnya diterapkan di tambang resmi,” ujar Tedi dengan nada prihatin.
Tambang Ilegal dan Ancaman Lingkungan
Tambang pasir Babakan Dukuh ini beroperasi tanpa izin resmi dan berlokasi sangat dekat dengan Gunung Guntur, sebuah kawasan cagar alam dengan perlindungan hukum ketat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, kawasan ini harus bebas dari aktivitas eksploitasi.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas tambang ilegal ini terus berjalan tanpa kontrol, mengabaikan ketentuan hukum dan merusak ekosistem penting. Penggalian dan pengangkutan pasir dilakukan secara sembarangan dan tanpa standar keamanan yang memadai, meningkatkan risiko longsor dan bencana lingkungan.
“Pengangkutan material yang dilakukan tanpa prosedur teknis membuat tanah semakin tidak stabil, sehingga bencana longsor seperti ini sulit dihindari,” tambah Tedi.
Lemahnya Penegakan Hukum dan Dugaan Keterlibatan Oknum
Tedi menyoroti bahwa laporan aktivitas tambang ilegal di kawasan ini sudah diajukan sejak 2019, namun sampai kini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Sikap lamban ini dinilai sebagai bukti lemahnya komitmen penegakan hukum di bidang perlindungan lingkungan.
“Kami menduga ada oknum-oknum yang sengaja membiarkan aktivitas ilegal ini berlangsung demi keuntungan pribadi. Hal ini harus segera diusut dan ditindaklanjuti,” tegas Ketua LIBAS tersebut.
Desakan Penertiban dan Perlindungan Lingkungan
Dalam pernyataannya, Tedi mendesak Gubernur Jawa Barat, aparat kepolisian, dan TNI untuk segera melakukan operasi penertiban tambang pasir ilegal di Babakan Dukuh. Penutupan lokasi tambang ilegal ini dianggap penting untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah dan menghindari bencana serupa di masa depan.
“Kami berharap pemerintah daerah dan aparat hukum bertindak cepat dan tegas. Jika dibiarkan, risiko longsor dan bencana lingkungan lainnya akan terus meningkat dan membahayakan warga serta kelestarian alam,” pungkas Tedi.
Peringatan Keras dan Harapan untuk Masa Depan
Tragedi longsor ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak bahwa keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan harus menjadi prioritas utama.
Aktivitas tambang ilegal yang merusak ekosistem dan mengancam jiwa manusia harus dihentikan melalui penegakan hukum yang tegas serta pengawasan ketat.
Semoga kejadian tragis ini mendorong kesadaran kolektif dan langkah nyata demi lingkungan hidup yang lebih lestari di Kabupaten Garut dan sekitarnya. (Red)