Dengan membawa spanduk, bendera, dan pengeras suara, para buruh memadati Alun-Alun Garut sejak pagi hari. Suasana aksi berlangsung tertib namun penuh dengan semangat perlawanan. Orasi demi orasi disuarakan untuk mendesak Bupati Garut agar segera bertindak atas dugaan pelanggaran hukum dan keberpihakan Kepala Dinas Tenaga Kerja Garut.
Pemicu Aksi: Surat Kontroversial Disnaker
Inti dari kemarahan SARBUMUSI berpusat pada terbitnya Surat Nomor 500.12.12/573/DTT/2025 dari Disnaker Garut, yang dinilai cacat prosedur dan hukum. Surat tersebut memberikan pengakuan kepada serikat pekerja lain tanpa melalui proses verifikasi dan klarifikasi yang layak. Menurut SARBUMUSI, hal ini mengancam eksistensi serikat yang sah dan membuka potensi konflik internal di perusahaan, terutama di PT Pratama Abadi Industri JX2.
Ramlan Gumilar, Koordinator Aksi SARBUMUSI NU, dalam orasinya menegaskan bahwa pihaknya telah berkali-kali melakukan komunikasi dengan Disnaker, namun tidak ada hasil konkret. Kini, mereka menuntut Bupati Garut untuk turun tangan.
“Kami tidak akan berhenti sampai ada tindakan nyata. Kami menuntut Bupati Garut mencopot Kadis Tenaga Kerja yang kami nilai telah merusak tatanan hubungan industrial dan melanggar hukum,” tegas Ramlan.
Tudingan Pelanggaran Regulasi
SARBUMUSI menduga bahwa surat tersebut telah melanggar ketentuan dalam UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh serta Kepmenakertrans No. 16 Tahun 2001 tentang tata cara pencatatan serikat. Mereka menyebut adanya keberpihakan mencolok yang merugikan SARBUMUSI dan melemahkan perjuangan buruh di lapangan.
“Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal nasib buruh. Jika lembaga negara seperti Disnaker sudah tak netral, bagaimana mungkin kami bisa memperjuangkan hak dengan fair?” ujar salah satu pengurus DPC SARBUMUSI Garut.
Enam Tuntutan Ditegaskan Kembali
Di hadapan Kantor Bupati Garut, para buruh kembali menyuarakan enam poin tuntutan mereka:
1. Mendesak Bupati Garut menindak tegas dan mencopot Kepala Disnakertrans.
2. Menuntut netralitas Disnaker dalam setiap proses hubungan industrial.
3. Meminta pencabutan surat pencatatan serikat pekerja yang dinilai tidak sah.
4. Menolak segala bentuk diskriminasi terhadap SARBUMUSI dan anggotanya.
5. Menuntut evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Disnaker yang telah merugikan buruh.
6. Mendorong Pemerintah Kabupaten Garut untuk memfasilitasi dialog dan penyelesaian konflik secara adil.
Respons Pemerintah Daerah
Perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Garut akhirnya menerima delegasi SARBUMUSI untuk berdialog. Meski pertemuan dilakukan secara tertutup, massa tetap bertahan di lokasi sembari menunggu hasilnya. Para buruh menyatakan bahwa aksi ini adalah bentuk peringatan serius, dan tidak menutup kemungkinan akan digelar aksi lanjutan jika tuntutan tidak dipenuhi.
“Kami beri waktu kepada Bupati untuk menunjukkan keberpihakannya pada keadilan. Jika tidak ada tindak lanjut, kami akan datang lagi dengan massa lebih besar,” ujar Ramlan sebelum menutup aksi.
Konsolidasi dan Langkah Hukum
SARBUMUSI NU Garut juga menyampaikan bahwa mereka kini sedang menyiapkan langkah hukum untuk menggugat legalitas surat yang dikeluarkan Disnaker. Di samping itu, mereka akan melakukan konsolidasi dengan serikat buruh lain, LSM, serta tokoh masyarakat agar tekanan terhadap pemerintah daerah semakin kuat.
Aksi ini memperlihatkan bahwa buruh di Garut tidak tinggal diam saat hak mereka diabaikan. SARBUMUSI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini demi menjaga demokrasi industrial dan supremasi hukum di lingkungan ketenagakerjaan Kabupaten Garut. (Red)









