Nusaharianmedia.com 29 Mei 2026 — Komisi IV DPRD Kabupaten Garut menggelar rapat kerja bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Garut guna membahas polemik Surat Perintah Tugas (SPT) Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan yang belakangan menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan di media massa.
Rapat kerja tersebut turut menghadirkan Dewan Pendidikan, perwakilan pengawas sekolah (Korwas), serta penilik pendidikan. Namun, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut tidak hadir dalam pertemuan tersebut karena masih menjalani masa pemulihan pasca operasi jantung.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Garut, Asep Rahmat, mengatakan rapat kerja digelar untuk meminta penjelasan langsung terkait polemik keberadaan Korwil Pendidikan di sejumlah kecamatan yang sebelumnya telah memiliki Surat Keputusan (SK) dan bahkan dijadwalkan untuk pelantikan, namun kemudian dibatalkan.
“Kami Komisi IV memanggil langsung Dinas Pendidikan Kabupaten Garut untuk membahas persoalan atau polemik terkait keberadaan Korwil Pendidikan di kecamatan-kecamatan yang kemarin ramai di media massa. Sudah ada SK, bahkan sudah ada jadwal pelantikan, tetapi kemudian dibatalkan,” ujar Asep Rahmat usai rapat kerja.
Ia menyayangkan ketidakhadiran Kepala Dinas Pendidikan dalam rapat tersebut. Meski demikian, pihaknya memahami kondisi kesehatan Kadisdik yang disebut masih dalam tahap penyembuhan.
“Disayangkan Pak Kadis tidak hadir, tetapi setelah dikonfirmasi memang beliau masih dalam proses pemulihan kesehatan pasca operasi,” katanya.
Dalam pembahasan rapat, Komisi IV DPRD juga menyoroti urgensi keberadaan Korwil Pendidikan di Kabupaten Garut. Menurut Asep Rahmat, berdasarkan hasil kajian sejumlah pihak, keberadaan Korwil masih dianggap dibutuhkan mengingat luas wilayah Garut dan kebutuhan koordinasi pendidikan di lapangan.
“Berdasarkan masukan dari Dewan Pendidikan, PGRI, dan Dinas Pendidikan yang telah melakukan kajian, ternyata Korwil Pendidikan secara hukum masih memiliki dasar melalui Perbup 42 Tahun 2018. Kondisi Garut yang luas membuat koordinasi pendidikan di kecamatan masih sangat dibutuhkan,” jelasnya.
Meski demikian, DPRD juga meminta klarifikasi tertulis dari Dinas Pendidikan terkait kebijakan penonaktifan atau pembebastugasan Korwil yang terjadi pada September 2025 lalu. Menurutnya, terdapat sejumlah alasan yang menjadi dasar evaluasi, termasuk dugaan adanya tindakan yang dianggap melampaui kewenangan.
“Kami meminta penjelasan secara tertulis terkait alasan penonaktifan Korwil, apakah pertimbangan-pertimbangan tersebut memang sudah sesuai atau belum. Kalau tidak ada klarifikasi tertulis dalam beberapa hari ke depan, tentu kami akan memanggil langsung Kepala Dinas Pendidikan,” tegasnya.
Selain membahas polemik Korwil, rapat kerja juga menyoroti kebutuhan mendesak terkait keberadaan kepala sekolah definitif di Kabupaten Garut. Komisi IV menilai persoalan tersebut lebih urgent karena berkaitan langsung dengan administrasi pendidikan dan kepentingan siswa.
“Keberadaan kepala sekolah definitif itu sangat penting karena berkaitan dengan ijazah dan administrasi siswa. Informasinya SK sudah ada dan tinggal menunggu rekomendasi dari BKD,” ujar Asep Rahmat.
Dalam rapat kerja tersebut, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Garut, Yudha Puja Turnawan, menegaskan bahwa polemik pengosongan dan pengisian kembali jabatan Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan harus dibahas secara terbuka dan transparan.
Menurut Yudha, keputusan Bupati Garut pada 9 September 2025 yang mengosongkan jabatan Korwil bukan tanpa alasan. Saat itu, Bupati secara terbuka menyampaikan adanya dugaan praktik-praktik tidak semestinya serta potensi penyalahgunaan kewenangan yang banyak dikeluhkan masyarakat.
“Kalau memang dulu Korwil dibubarkan karena ada praktik-praktik yang tidak semestinya dan penyalahgunaan kewenangan, maka sekarang harus dijelaskan secara terang. Apa praktik-praktik itu? Apa masalahnya? Jangan menggunakan bahasa yang terlalu halus,” tegas Yudha dalam forum rapat.
Ia menilai, selama kurang lebih delapan bulan pasca pengosongan jabatan Korwil, pemerintah daerah seharusnya telah melakukan evaluasi menyeluruh dengan melibatkan banyak pihak, mulai dari DPRD, Dewan Pendidikan, masyarakat hingga para guru.
Yudha menegaskan bahwa Komisi IV pada prinsipnya sepakat Korwil tetap diperlukan dalam sistem pendidikan karena memiliki fungsi pengendalian dan koordinasi di wilayah. Namun, menurutnya, langkah mitigasi harus diperjelas agar tidak kembali melahirkan persoalan lama.
“Kita sepakat Korwil tetap ada, tetapi mitigasinya harus dipertajam. Harus jelas kapan evaluasi dilakukan, bagaimana mekanismenya, siapa yang mengawasi, dan bagaimana ruang partisipasi publik dibuka,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada lagi budaya “raja kecil” dalam birokrasi pendidikan. Menurutnya, seluruh elemen, baik DPRD, Dinas Pendidikan, Korwil maupun Dewan Pendidikan, tidak boleh merasa paling berkuasa dan harus saling mengawasi demi menjaga integritas pendidikan di Kabupaten Garut.
“Jangan sampai ada federalisme atau kekuasaan kecil di wilayah. Semua harus terbuka terhadap kritik. Kritik itu bukan kebencian, tetapi agar semua tetap on the track,” katanya.
Yudha bahkan mengungkap adanya kekhawatiran dari sejumlah guru untuk bersuara karena takut mengalami intimidasi. Menurutnya, kultur semacam itu tidak boleh dibiarkan tumbuh dalam dunia pendidikan.
“Ada guru yang bilang takut berbicara karena khawatir diintimidasi. Kultur seperti ini jangan ada lagi. Kritik jangan dianggap serangan atau peta konflik,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Yudha juga meminta Bupati Garut untuk memberikan penjelasan langsung kepada publik terkait polemik tertundanya Surat Perintah Tugas (SPT) Korwil yang sebelumnya dikabarkan akan diberikan pada 21 Mei.
Ia mempertanyakan mengapa proses penerbitan SPT tersebut tiba-tiba tertunda, sementara sejumlah pejabat teknis di Dinas Pendidikan mengaku tidak mengetahui alasan penundaan tersebut.
“Saya meminta Bupati Garut bersuara. Karena yang membubarkan Korwil pada 9 September adalah Bupati sendiri dengan alasan ada praktik-praktik tidak semestinya. Maka sekarang publik juga berhak tahu apakah sudah ada perbaikan atau belum,” tegasnya.
Yudha menambahkan, ruang diskusi publik harus terus dibuka agar seluruh proses penataan pendidikan berjalan transparan dan akuntabel. Ia menekankan bahwa tujuan utama dari seluruh polemik dan kritik yang berkembang saat ini semata-mata demi peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Garut.
“Semua ini demi kualitas pendidikan Garut. Kita sedang menyiapkan generasi muda menuju Indonesia Emas 2045. Maka seluruh pejabat yang diberi amanah harus benar-benar berintegritas,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Garut menjelaskan bahwa proses penunjukan 42 Korwil sebelumnya telah melalui mekanisme sesuai ketentuan manajemen ASN. Salah satu syaratnya adalah minimal memiliki golongan III/c, penilaian kinerja baik selama dua tahun, serta pengalaman pengabdian di lingkungan pendidikan.
“Seleksi dilakukan oleh Kepala Dinas secara sosial-kultural, sementara syarat manajemen ASN sudah terpenuhi. Ada proses komunikasi dan pertimbangan lain sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Terkait isu dugaan nominal Rp25 juta yang sempat ramai diperbincangkan, pihak Dinas Pendidikan mengaku mengetahui informasi tersebut dari media sosial dan menegaskan bahwa seluruh proses harus dilakukan secara “clear and clean”.
Rapat kerja tersebut menjadi langkah awal DPRD Kabupaten Garut dalam menelusuri polemik SPT Korwil Pendidikan sekaligus memastikan seluruh kebijakan di lingkungan Dinas Pendidikan berjalan sesuai aturan dan kebutuhan dunia pendidikan di Kabupaten Garut. (Hil)









