Kegiatan ini menjadi bagian dari agenda strategis tahun anggaran 2025, dengan fokus utama pada penguatan kemitraan antar desa serta kerjasama desa dengan pihak ketiga.
Sosialisasi ini akan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Kerjasama DPMD, Asep Purnama Alam, S.STP, yang menegaskan pentingnya penguatan sinergi sebagai fondasi pembangunan desa berkelanjutan. Menurutnya, pemahaman yang kuat dari para pemangku kebijakan di tingkat desa akan mendorong kolaborasi yang lebih efektif dan terarah dalam pemanfaatan potensi wilayah.
“Harapan saya, dengan adanya sosialisasi ini, kerjasama antar desa dan dengan pihak ketiga dapat berjalan lebih optimal, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa, serta berkontribusi pada terwujudnya pembangunan desa yang mandiri, maju, dan berkelanjutan,” ujar Asep. Jum’at, (11/07/2025).
Mengoptimalkan Potensi Desa Melalui Kolaborasi
Kegiatan ini akan melibatkan unsur pemerintah desa, Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), serta mitra strategis lainnya dari sektor publik dan swasta. Melalui forum ini, diharapkan tercipta pemahaman bersama mengenai urgensi dan mekanisme kerjasama desa yang adaptif terhadap dinamika pembangunan saat ini.
Kerjasama yang difasilitasi mencakup berbagai bidang, mulai dari pengembangan usaha bersama, kegiatan sosial kemasyarakatan, pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, hingga bidang keamanan dan ketertiban masyarakat.
Tujuan Utama Kerjasama Antar Desa
Meningkatkan percepatan pembangunan wilayah perdesaan.
Mendorong efisiensi dan kualitas pelayanan publik.
Meningkatkan kapasitas pemberdayaan masyarakat desa.
Mekanisme Kerjasama yang Terstruktur
DPMD Garut juga menekankan pentingnya mekanisme kerjasama yang jelas dan tertata, yang terdiri atas:
1. Persiapan: Meliputi inventarisasi potensi desa, penyusunan skala prioritas, dan analisis manfaat serta biaya kerjasama.
2. Penawaran: Pemerintah desa menyusun dan mempublikasikan penawaran kerjasama kepada pihak ketiga.
3. Penyusunan Perjanjian: Menyusun dokumen kerjasama formal dengan rincian ruang lingkup, tata pelaksanaan, hak dan kewajiban, pendanaan, dan mekanisme penyelesaian perselisihan.
4. Pelaksanaan dan Pelaporan: Melaksanakan kegiatan sesuai perjanjian dan membuat laporan berkala kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pemerintah daerah.
Dalam pelaksanaannya, desa dapat membentuk BKAD yang berfungsi sebagai pengelola utama kerjasama dan bertanggung jawab kepada kepala desa.
Poin Penting dalam Sosialisasi
Beberapa aspek penting yang akan ditekankan dalam kegiatan sosialisasi ini antara lain:
Dasar Hukum: Mengacu pada Undang-Undang Desa dan regulasi turunannya sebagai pijakan legal kerjasama.
Manfaat Kerjasama: Peningkatan kesejahteraan masyarakat, optimalisasi sumber daya desa, serta pencegahan konflik lintas wilayah.
Bidang Kerjasama: Menyentuh sektor ekonomi, sosial, budaya, lingkungan hidup, serta bidang lainnya sesuai kebutuhan lokal.
Peraturan Desa (Perdes): Ditekankan pentingnya penyusunan Perdes sebagai dasar pelaksanaan kerjasama.
Studi Kasus Inspiratif: Beberapa contoh nyata kerjasama antar desa yang telah berhasil akan dipresentasikan sebagai inspirasi dan acuan.
Monitoring dan Evaluasi: Proses pelaksanaan kerjasama akan disertai pemantauan dan evaluasi berkala untuk memastikan efektivitas dan kesinambungan kegiatan.
Langkah Konkret Menuju Desa Maju
Dengan pendekatan kolaboratif ini, DPMD Garut berharap desa-desa di seluruh wilayah kabupaten dapat lebih mandiri dalam mengembangkan potensi lokal, meningkatkan layanan publik, dan membentuk ekosistem pembangunan yang inklusif serta partisipatif.
Sosialisasi ini bukan sekadar forum diskusi, melainkan sebuah langkah konkret menuju transformasi sistem pembangunan desa yang lebih terbuka terhadap kerjasama lintas sektor demi terwujudnya desa-desa yang tangguh, produktif, dan adaptif terhadap tantangan zaman. (MAN)







