Kasus Kekerasan Seksual Disabilitas, Anggota DPRD Garut Yudha Puja Turnawan Tegaskan Negara Harus Hadir Lindungi Hak-Hak Korban

- Jurnalis

Selasa, 26 Agustus 2025 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusaharianmedia.com Kasus memilukan menimpa Ibu Neni (40), perempuan penyandang disabilitas tuna rungu dan tuna wicara asal Kampung Cangkuang, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut. Ia kini harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit setelah mengalami kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh pihak tak bertanggung jawab.

 

Ibu Neni yang belum pernah menikah tinggal bersama ayahnya, Abah Erlangga, yang sudah renta dan pikun, serta adiknya, Ibu Irna, yang juga seorang penyandang disabilitas intelektual. Mereka hidup dalam kondisi serba terbatas di sebuah rumah yang tidak layak huni, bersama anak Irna bernama Risman yang baru berusia tiga tahun.

 

Pada Senin (25/8/2025), sejumlah pihak menengok langsung keluarga tersebut, di antaranya Anggota DPRD Garut Yudha Puja Turnawan, Kabid Perlindungan Anak Linlin, Kabid Pemberdayaan Perempuan Iriyani, Kepala UPTD PPA Santi, Camat Banyuresmi Heri Hermawan, serta Kepala Desa Cipicung Uban Setiawan. Mereka juga bersilaturahmi dengan warga sekitar, termasuk Ibu Eka, tetangga yang selama ini setia membantu keluarga penyandang disabilitas itu.

Baca Juga :  DPD KNPI Garut Tuntaskan Finalisasi Rancangan Perbup Kepemudaan Wujud Komitmen Pemerintah Daerah, OKP, dan Tim Pokja yang Dipimpin Elvan Syah Muharam

 

Yudha Puja Turnawan menegaskan bahwa kasus ini harus ditangani secara serius oleh Pemkab Garut bersama aparat penegak hukum. Ia menyoroti pentingnya assessment komprehensif, baik terhadap korban maupun keluarga yang tergolong miskin ekstrem.

 

“Dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), penyandang disabilitas mendapat perlindungan khusus. Keterangan mereka tetap memiliki kekuatan hukum yang sama, sebagaimana termuat dalam Pasal 24 ayat 4 UU TPKS. Jadi semua pihak wajib mendengarkan keterangan saksi penghuni rumah korban,” ujar Yudha.

 

 

Ia juga mendorong agar Abah Erlangga dirawat di griya lansia, sementara Risman mendapatkan pendampingan tumbuh kembang, mengingat sejak lahir ia besar dalam lingkungan yang penuh keterbatasan.

Baca Juga :  Polsek Wanaraja Gelar Gatur Pagi,Pastikan Keamanan Jalur Sekolah dan Pasar

 

Selain itu, Pemkab Garut diminta menyediakan SDM pendamping dan fasilitas pemulihan trauma bagi korban. Bila aparat penegak hukum berhasil mengungkap pelaku, pendampingan hukum untuk korban juga harus dijamin.

 

Yudha menekankan bahwa masyarakat tidak boleh diam terhadap kasus kekerasan seksual, terlebih jika korbannya adalah penyandang disabilitas.

 

“Kita harus speak up membela hak-hak mereka. Jangan sampai kita permisif, karena jika kita menutup mata, predator seksual akan semakin berani. Ibu Neni tak bisa bersuara memperjuangkan keadilan, maka kita yang harus bersuara,” tegasnya.

 

Ia juga berharap Kementerian Sosial RI dapat memberikan bantuan Rumah Sejahtera Terpadu untuk keluarga Ibu Neni, agar mereka memiliki tempat tinggal yang layak dan mendapat perlindungan yang lebih baik. (Hil)

 

 

Berita Terkait

DPRD Jabar Tinjau SMAN 2 Gunung Putri Roboh, Aceng Malki Tekankan Pengawasan Proyek
Yayasan Pondok Pesantren Nurul Huda Matangkan Persiapan H+1 Milad ke-34, Perkuat Peran Sosial dan Dakwah
Aksi Curas Bermodus Batang Pisang di Jalan, Tiga Pemuda Sukaresmi Diamankan Tim Sancang
Beasiswa Menyusut di Tengah Biaya Naik, GMNI Nilai Akses Pendidikan Tinggi Kian Tidak Adil
Koordinator Hukum BPC PHRI Soroti Mandeknya Aturan Teknis CSR, Singgung Ketimpangan dengan Kontribusi PAD
Lepas PNS Purnabakti, Sekda Garut Minta ASN Maksimalkan Pelayanan hingga Pensiun
Forum Pemerhati Lingkungan Garut Kritik Absennya Bupati di Forum Audiensi Lingkungan
Retribusi Dipungut, Sampah Dibiarkan: Jalan Ibrahim Adjie Jadi Ladang Uang Tanpa Tanggung Jawab
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:25 WIB

DPRD Jabar Tinjau SMAN 2 Gunung Putri Roboh, Aceng Malki Tekankan Pengawasan Proyek

Rabu, 4 Februari 2026 - 00:14 WIB

Yayasan Pondok Pesantren Nurul Huda Matangkan Persiapan H+1 Milad ke-34, Perkuat Peran Sosial dan Dakwah

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:52 WIB

Aksi Curas Bermodus Batang Pisang di Jalan, Tiga Pemuda Sukaresmi Diamankan Tim Sancang

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:39 WIB

Beasiswa Menyusut di Tengah Biaya Naik, GMNI Nilai Akses Pendidikan Tinggi Kian Tidak Adil

Senin, 2 Februari 2026 - 18:59 WIB

Koordinator Hukum BPC PHRI Soroti Mandeknya Aturan Teknis CSR, Singgung Ketimpangan dengan Kontribusi PAD

Berita Terbaru