
Nusaharianmedia.com 09/09/2025-Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) mendesak DPRD Kabupaten Garut bersama dinas teknis melakukan evaluasi menyeluruh terkait penetapan kawasan industri di Kecamatan BL. Limbangan dan Kecamatan Cibatu. Pasalnya, lokasi yang ditetapkan berada di atas lahan pertanian produktif.
Dalam audensi yang digelar Komisi II DPRD Kabupaten Garut bersama GLMPK, hadir Kepala Dinas PUPR, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Pertanian, serta perwakilan dari Disperindagpas ESDM. Pertemuan ini menghasilkan kesepakatan penting, yaitu dinas teknis tidak akan mengeluarkan rekomendasi apapun bagi pihak manapun yang mengajukan izin pembangunan di kawasan industri tersebut sebelum dilakukan pembahasan di Komisi II DPRD.
Komisi II DPRD menegaskan, setiap rencana pembangunan yang berdiri di atas lahan pertanian tidak boleh serta-merta mendapatkan rekomendasi, melainkan harus melalui mekanisme pembahasan bersama DPRD.
Namun, audensi ini sempat disayangkan karena Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan ESDM tidak hadir langsung, hanya mengutus staf tanpa membawa dokumen pendukung.
Sekretaris GLMPK, Ridwan, menyoroti lemahnya penegakan hukum di Garut. Ia mencontohkan kasus pembangunan tempat wisata Salegar yang berdiri di atas lahan pertanian basah, padahal Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan jelas melarang alih fungsi lahan tersebut.
“Pemkab Garut seharusnya menjatuhkan sanksi tegas sesuai Pasal 86 Perda No. 6 Tahun 2019. Tapi kenyataannya, Salegar masih beroperasi tanpa tindakan nyata dari pemerintah daerah, padahal sudah kami laporkan ke Polda Jabar,” ungkap Ridwan dalam audensi, Senin (8/9/2025).
Ridwan menambahkan, aturan dalam Pasal 88 Perda RTRW juga mengatur peran Satpol PP dan PPNS agar berkoordinasi dengan kepolisian menindak pelaku usaha yang melanggar. Bahkan, Pasal 89 sudah jelas memuat ancaman sanksi pidana.
“Ketentuannya jelas, hukum sudah ada, tinggal eksekusi. Pemerintah jangan ragu menindak agar ada efek jera dan lingkungan kita tetap terjaga,” tandasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Garut, Dadan, yang memimpin audensi, menegaskan pihaknya sudah meminta Satpol PP dan Dinas Perizinan untuk menindak tegas dugaan pelanggaran Perda yang dilakukan Salegar, termasuk indikasi penggunaan dokumen palsu.
“Pengakuan Satpol PP memang semua prosedur sedang dijalankan, tetapi kami masih menunggu tindak lanjut nyata dari Pemkab Garut. DPRD ingin kasus ini menjadi contoh penegakan aturan yang tegas,” ujar Dadan.
Dengan adanya kesepakatan ini, DPRD Kabupaten Garut bersama masyarakat sipil berharap tidak ada lagi rekomendasi yang keluar tanpa proses kajian mendalam, terutama terkait alih fungsi lahan pertanian produktif yang seharusnya dilindungi. (Red)









