GLMPK Desak DPRD Garut Evaluasi Penetapan Kawasan Industri di Lahan Produktif

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 September 2025 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusaharianmedia.com 09/09/2025-Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) mendesak DPRD Kabupaten Garut bersama dinas teknis melakukan evaluasi menyeluruh terkait penetapan kawasan industri di Kecamatan BL. Limbangan dan Kecamatan Cibatu. Pasalnya, lokasi yang ditetapkan berada di atas lahan pertanian produktif.

 

Dalam audensi yang digelar Komisi II DPRD Kabupaten Garut bersama GLMPK, hadir Kepala Dinas PUPR, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Pertanian, serta perwakilan dari Disperindagpas ESDM. Pertemuan ini menghasilkan kesepakatan penting, yaitu dinas teknis tidak akan mengeluarkan rekomendasi apapun bagi pihak manapun yang mengajukan izin pembangunan di kawasan industri tersebut sebelum dilakukan pembahasan di Komisi II DPRD.

 

Komisi II DPRD menegaskan, setiap rencana pembangunan yang berdiri di atas lahan pertanian tidak boleh serta-merta mendapatkan rekomendasi, melainkan harus melalui mekanisme pembahasan bersama DPRD.

 

Namun, audensi ini sempat disayangkan karena Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan ESDM tidak hadir langsung, hanya mengutus staf tanpa membawa dokumen pendukung.

Baca Juga :  GRC Final Rock Battle II : Panggung Pertarungan Band Rock Terbesar di Kabupaten Garut Digelar Besok

 

Sekretaris GLMPK, Ridwan, menyoroti lemahnya penegakan hukum di Garut. Ia mencontohkan kasus pembangunan tempat wisata Salegar yang berdiri di atas lahan pertanian basah, padahal Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan jelas melarang alih fungsi lahan tersebut.

 

“Pemkab Garut seharusnya menjatuhkan sanksi tegas sesuai Pasal 86 Perda No. 6 Tahun 2019. Tapi kenyataannya, Salegar masih beroperasi tanpa tindakan nyata dari pemerintah daerah, padahal sudah kami laporkan ke Polda Jabar,” ungkap Ridwan dalam audensi, Senin (8/9/2025).

 

Ridwan menambahkan, aturan dalam Pasal 88 Perda RTRW juga mengatur peran Satpol PP dan PPNS agar berkoordinasi dengan kepolisian menindak pelaku usaha yang melanggar. Bahkan, Pasal 89 sudah jelas memuat ancaman sanksi pidana.

Baca Juga :  Pemda Garut Serius Perjuangkan Kesejahteraan Tenaga P3K

 

“Ketentuannya jelas, hukum sudah ada, tinggal eksekusi. Pemerintah jangan ragu menindak agar ada efek jera dan lingkungan kita tetap terjaga,” tandasnya.

 

Sementara itu, Anggota DPRD Garut, Dadan, yang memimpin audensi, menegaskan pihaknya sudah meminta Satpol PP dan Dinas Perizinan untuk menindak tegas dugaan pelanggaran Perda yang dilakukan Salegar, termasuk indikasi penggunaan dokumen palsu.

 

“Pengakuan Satpol PP memang semua prosedur sedang dijalankan, tetapi kami masih menunggu tindak lanjut nyata dari Pemkab Garut. DPRD ingin kasus ini menjadi contoh penegakan aturan yang tegas,” ujar Dadan.

 

Dengan adanya kesepakatan ini, DPRD Kabupaten Garut bersama masyarakat sipil berharap tidak ada lagi rekomendasi yang keluar tanpa proses kajian mendalam, terutama terkait alih fungsi lahan pertanian produktif yang seharusnya dilindungi. (Red)

Berita Terkait

Peduli Korban Kebakaran Banyuresmi, Yudha Puja Turnawan Dorong Sinergi CSR, Kemensos, dan Masyarakat untuk Pemulihan Rumah
Forum Lintas OPD Bahas Optimalisasi Aset, Bapenda Garut Tekankan Aset Daerah Harus Bernilai Ekonomi dan Berdampak bagi Masyarakat
Etika dan Kedisiplinan ASN Disorot Saat Apel Rutin, Sejumlah Pegawai Terpantau Asyik Mengobrol dan Bermain Ponsel
Satu Bumi, Satu Tindakan: Garut Gelar Puncak Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 dengan Beragam Aksi Nyata, DLH Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Warga Atasi Krisis Sampah
Dugaan Kewajiban Lingkungan PT UNI Cibatu Jadi Sorotan, Forum Pemerhati Lingkungan Desak Transparansi RTH dan Dokumen Lingkungan
Ketua LIBAS Tedi Sutardi Geram, Desak Penindakan Tegas atas Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Garut: Jangan Hanya Formalitas dan Mengejar Popularitas
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Garut Dadan Wandiansyah Dukung Instruksi Partai, Fokus Perjuangkan Program Kerakyatan
Garut Bersiap Sambut Festival Qasidah se-Jawa Barat 2026, Ketua DPD LASQI Tegaskan Wadah Silaturahmi Seniman Islami dan Ajang Pelestarian Seni Budaya Islam
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:35 WIB

Forum Lintas OPD Bahas Optimalisasi Aset, Bapenda Garut Tekankan Aset Daerah Harus Bernilai Ekonomi dan Berdampak bagi Masyarakat

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:27 WIB

Etika dan Kedisiplinan ASN Disorot Saat Apel Rutin, Sejumlah Pegawai Terpantau Asyik Mengobrol dan Bermain Ponsel

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:31 WIB

Satu Bumi, Satu Tindakan: Garut Gelar Puncak Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 dengan Beragam Aksi Nyata, DLH Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Warga Atasi Krisis Sampah

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:55 WIB

Dugaan Kewajiban Lingkungan PT UNI Cibatu Jadi Sorotan, Forum Pemerhati Lingkungan Desak Transparansi RTH dan Dokumen Lingkungan

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:40 WIB

Ketua LIBAS Tedi Sutardi Geram, Desak Penindakan Tegas atas Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Garut: Jangan Hanya Formalitas dan Mengejar Popularitas

Berita Terbaru

Uncategorized

West Java Take Over di Garut Meledak, Disambut Hangat Pecinta Kopi

Rabu, 10 Jun 2026 - 21:27 WIB