GLMPK Desak DPRD Garut Evaluasi Penetapan Kawasan Industri di Lahan Produktif

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 September 2025 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusaharianmedia.com 09/09/2025-Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) mendesak DPRD Kabupaten Garut bersama dinas teknis melakukan evaluasi menyeluruh terkait penetapan kawasan industri di Kecamatan BL. Limbangan dan Kecamatan Cibatu. Pasalnya, lokasi yang ditetapkan berada di atas lahan pertanian produktif.

 

Dalam audensi yang digelar Komisi II DPRD Kabupaten Garut bersama GLMPK, hadir Kepala Dinas PUPR, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Pertanian, serta perwakilan dari Disperindagpas ESDM. Pertemuan ini menghasilkan kesepakatan penting, yaitu dinas teknis tidak akan mengeluarkan rekomendasi apapun bagi pihak manapun yang mengajukan izin pembangunan di kawasan industri tersebut sebelum dilakukan pembahasan di Komisi II DPRD.

 

Komisi II DPRD menegaskan, setiap rencana pembangunan yang berdiri di atas lahan pertanian tidak boleh serta-merta mendapatkan rekomendasi, melainkan harus melalui mekanisme pembahasan bersama DPRD.

 

Namun, audensi ini sempat disayangkan karena Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan ESDM tidak hadir langsung, hanya mengutus staf tanpa membawa dokumen pendukung.

Baca Juga :  Polres Garut Berikan Pembinaan dan Sosialisasi Terkait Cerdas dan Sehat dalam Bermedia Sosial di SMA Al Masduqi

 

Sekretaris GLMPK, Ridwan, menyoroti lemahnya penegakan hukum di Garut. Ia mencontohkan kasus pembangunan tempat wisata Salegar yang berdiri di atas lahan pertanian basah, padahal Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan jelas melarang alih fungsi lahan tersebut.

 

“Pemkab Garut seharusnya menjatuhkan sanksi tegas sesuai Pasal 86 Perda No. 6 Tahun 2019. Tapi kenyataannya, Salegar masih beroperasi tanpa tindakan nyata dari pemerintah daerah, padahal sudah kami laporkan ke Polda Jabar,” ungkap Ridwan dalam audensi, Senin (8/9/2025).

 

Ridwan menambahkan, aturan dalam Pasal 88 Perda RTRW juga mengatur peran Satpol PP dan PPNS agar berkoordinasi dengan kepolisian menindak pelaku usaha yang melanggar. Bahkan, Pasal 89 sudah jelas memuat ancaman sanksi pidana.

Baca Juga :  Ketika Zakat Gagal Menyentuh Bumi: Radit Kritik Mandegnya Respon BAZNAS Terhadap Inisiatif Hijau

 

“Ketentuannya jelas, hukum sudah ada, tinggal eksekusi. Pemerintah jangan ragu menindak agar ada efek jera dan lingkungan kita tetap terjaga,” tandasnya.

 

Sementara itu, Anggota DPRD Garut, Dadan, yang memimpin audensi, menegaskan pihaknya sudah meminta Satpol PP dan Dinas Perizinan untuk menindak tegas dugaan pelanggaran Perda yang dilakukan Salegar, termasuk indikasi penggunaan dokumen palsu.

 

“Pengakuan Satpol PP memang semua prosedur sedang dijalankan, tetapi kami masih menunggu tindak lanjut nyata dari Pemkab Garut. DPRD ingin kasus ini menjadi contoh penegakan aturan yang tegas,” ujar Dadan.

 

Dengan adanya kesepakatan ini, DPRD Kabupaten Garut bersama masyarakat sipil berharap tidak ada lagi rekomendasi yang keluar tanpa proses kajian mendalam, terutama terkait alih fungsi lahan pertanian produktif yang seharusnya dilindungi. (Red)

Berita Terkait

Menakar Efektivitas Kapolres Baru: Mengapa Razia Miras dan Obat Keras di Garut Selalu Kandas di Permukaan?
Bukan Sekadar Surat Edaran, Ketua DPRD Garut Aris Munandar Dorong Perbup Jam Malam Anak demi Perlindungan Anak
Golkar Garut Peringati HUT ke-50 Ketua Umum DPP Golkar Bahlil Lahadalia dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim
Bangun Budaya Berkendara Aman Sejak Dini, inDrive Tuntaskan “Drive Your Future” di SMKN 2 Garut
Perkuat Perlindungan Generasi Muda, Kapolres Garut Bersinergi dengan DPRD Dorong Penguatan Regulasi Jam Malam Anak
Jalan Pembangunan hingga Ahmad Yani Diusulkan Jadi Jalan Provinsi, PUPR Garut Masih Kaji Status dan Konektivitas
Dugaan Pengondisian Lelang Garut Market City, Oknum Dinas Indag Disorot, Pengusaha Lokal Desak Transparansi
DPD KNPI Garut Kawal Hasil Musrenbang Pemuda 2027, Dorong BAPPEDA Wujudkan Kebijakan Pro Muda
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Menakar Efektivitas Kapolres Baru: Mengapa Razia Miras dan Obat Keras di Garut Selalu Kandas di Permukaan?

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Bukan Sekadar Surat Edaran, Ketua DPRD Garut Aris Munandar Dorong Perbup Jam Malam Anak demi Perlindungan Anak

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:57 WIB

Golkar Garut Peringati HUT ke-50 Ketua Umum DPP Golkar Bahlil Lahadalia dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:42 WIB

Bangun Budaya Berkendara Aman Sejak Dini, inDrive Tuntaskan “Drive Your Future” di SMKN 2 Garut

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:50 WIB

Perkuat Perlindungan Generasi Muda, Kapolres Garut Bersinergi dengan DPRD Dorong Penguatan Regulasi Jam Malam Anak

Berita Terbaru